Wanaloka.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan kasus gagal ginjal akut zat yang dialami 245 anak di sejumlah daerah di Tanah Air disebabkan zat kimia yang ada di dalam pelarut obat-obatan yang dikonsumsi para pasien. Simpulan tersebut analisis yang telah dilakukan Kemenkes dan berbagai pihak yang kemudian dirilis WHO. Pertama, ada zat kimia dalam tubuh pasien. Kedua, bukti biopsi menunjukkan kerusakan ginjal karena zat kimia ini. Ketiga, ada zat kimia dalam obat-obatan yang ada di rumah pasien.
“Kami menyimpulkan, benar penyebabnya adalah obat-obat kimia yang merupakan cemaran dari pelarut ini,” kata Budi dalam keterangan pers usai mengikuti rapat internal bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 24 Oktober 2022.
Zat-zat kimia yang merupakan cemaran dari pelarut yang dimaksud adalah Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan atau Gliserin (Gliserol).
Baca Juga: Jutaan Remaja Alami Gangguan Mental, Hanya 2,6 Persen Konseling
Berdasarkan hasil analisis tersebut, Kemenkes juga telah melakukan sejumlah langkah konservatif. Salah satunya menutup sementara menggunaan sekitar 1.100 obat yang mengandung pelarut sambil menunggu hasil penelitan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hasil penelitian, ada 156 obat dengan sediaan cair atau sirup tidak mengandung zat-zat pelarut kimia tersebut. Pemerintah berdasarkan rekomendasi BPOM memperbolehkan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan meresepkan 156 obat itu. Artinya, 156 obat sediaan cair tersebut telah diperbolehkan dikonsumsi publik.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Baca Juga: Hutan dan Karst di Trenggalek Terancam Rusak Akibat Eksplorasi Tambang Emas
“Jadi ada obat-obatan yang pelarutnya tidak mengandung bahan kimia berbahaya,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunawan, 24 Oktober 2022.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dokter M. Syahril menambahkan, obat-obat tersebut dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan atau Gliserin (Gliserol). Serta aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
Namun ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi tenaga kesehatan dalam memberikan resep obat-obat tersebut. Pertama, tenaga Kesehatan dalam memberikan resep obat-obat sediaan cair tersebut berdasarkan pengumuman dari BPOM terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merek obat pada lampiran 2A.
Baca Juga: Pakai Energi Terbarukan, Indonesia Hemat Biaya USD 600 Miliar Hingga 2050
Kedua, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM. Ada 12 merek obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan.
“Pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” kata Syahril.
Ketiga, apotik dan toko obat dapat menjual bebas dan atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten dnn Kota, serta fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Baca Juga: Skema Mitigasi Bencana Gunung Api Perlu Kolaborasi dan Alat Canggih
Discussion about this post