Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Muhammad Yusuf saat itu, menyebutkan perubahan nomenklatur Pusat Penelitian Oseanografi – LIPI sebagai bagian BRIN membuat fungsi pengelolaan data spasial terumbu karang dan padang lamun dipindahkan dan dilanjutkan KKP melalui Keputusan Badan Informasi Geospasial Nomor 16 tahun 2023 tentang Walidata Informasi Geospasial Tematik.
Baca juga: Daun, Batang dan Akar Putri Malu Potensial untuk Industri Farmasi dan Kosmetika
Untuk implementasi Kebijakan Satu Peta, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 diperlukan pengelolaan informasi geospasial tematik.
“Semangat kebijakan satu peta ini upaya mewujudkan informasi geospasial yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data dan satu geoportal,” kata Yusuf.
KKP sebagai penerima mandat pelaksana kebijakan dan aksi mitigasi perubahan iklim untuk sektor kelautan atau karbon biru sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, tengah dan telah melakukan beberapa aksi percepatan melalui penyusunan peta jalan aksi mitigasi sektor kelautan, penyusunan profil misi karbon biru lamun, pengembangan metodologi pengkuran, pelaporan dan verifikasi (MRV) serta penguatan kapasitas SDM di sektor kelautan.
Baca juga: Indun Dewi, Perketat Keamanan Pangan Usai AS Tolak Udang Beku Indonesia
Mengingat terumbu karang dan padang lamun adalah ekosistem yang sangat berharga bagi kelangsungan hidup laut dan manusia. Kekayaan alam ini memberikan manfaat ekologi, ekonomi dan sosial yang tak ternilai harganya. Salah satunya adalah dalam mengatasi perubahan iklim.
Kemudian pada November 2024, Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam upaya mengatasi perubahan iklim dengan memperbarui dokumen NDC. Sektor kelautan akan berkontribusi optimal dalam pencapaian target penurunan emisi melalui berbagai inovasi.
NDC merupakan komitmen dari negara-negara yang meratifikasi Persetujuan Paris (Paris Agreement) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai tujuan iklim global. Saat itu, Indonesia menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen secara domestik dan hingga 43,2 persen dengan dukungan internasional. Jumlah tersebut lebih tinggi dari sebelumnya di angka 29 persen secara mandiri hingga 41 persen dengan dukungan global. [WLC02]







Discussion about this post