Rabu, 11 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Nahkoda Kapal Penyelundup Limbah B3 dari Singapura Dihukum 7 Tahun Penjara

Senin, 25 Juli 2022
A A
Kapal SB Cramoil Equity asal Singapura yang menyelundupkan limbah B3 ke Indonesia. Foto ppid.menlhk.go.id.

Kapal SB Cramoil Equity asal Singapura yang menyelundupkan limbah B3 ke Indonesia. Foto ppid.menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Nahkoda kapal SB Cramoil Equity, Chosmus Palandi (48) divonis bersalah karena mengangkut limbah bahan berbahaya beracun (B3) asal Singapura hingga memasuki wilayah Indonesia. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun 8 bulan dan denda Rp5 miliar subsider kurungan 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 69 Ayat 1 Huruf d dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara ancaman pidana maksimal dalam Pasal 69 undang-undang tersebut tersebut adalah 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Dalam sidang pada 15 Juli 2022 itu, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Yudith Irawan serta Hakim Anggota, Edy Sameaputty dan Setyaningsih juga memvonis perkara kedua. Yakni dengan menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 317 Juncto Pasal 193 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Majelis Hakim juga memutuskan, bahwa barang bukti berupa satu unit kapal (SB Cramoil Equity) dirampas untuk negara. Kemudian barang bukti berupa limbah B3 cair yang dimuat dalam 20 kontainer jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter dirampas untuk dimusnahkan. Putusan Majelis Hakim PN Batam sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Kisah Dosen-dosen IPB Pulang Kampung Melestarikan Hutan dan Lingkungan

“Vonis hakim terhadap perkara ini merupakan vonis tertinggi yang pernah diputuskan,” ungkap Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK), Yazid Nurhuda.

Proses penyidikan kapal SB Cramoil Equity yang menyelundupkan limbah B3 ke Indonesia. Foto ppid.menlhk.go.id.
Proses penyidikan kapal SB Cramoil Equity yang menyelundupkan limbah B3 ke Indonesia. Foto ppid.menlhk.go.id.

Putusan majelis hakim tersebut merupakan keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan secara multidoor. Juga upaya maksimal dengan menggunakan dua rezim hukum, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 17 Tahun 2008.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani juga menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dirjen Gakkum LHKkapal SB Cramoil EquityKementerian LHKlimbah B3nahkoda kapalUU Nomor 17 Tahun 2008UU Nomor 32 Tahun 2009

Editor

Next Post
Harimau sumatra di Aceh Selatan yang masuk perangkap kandang jebak. Foto ppid.menlhk.go.id.

Atasi Konflik Harimau vs Manusia Bukan dengan Jerat, Tapi Kandang Jebak

Discussion about this post

TERKINI

  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 serukan pelaksanaan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.KPA Kritik Peran Bank Tanah, Menghidupkan Lagi Kepemilikan Tanah Negara Masa Kolonial
    In Lingkungan
    Rabu, 11 Februari 2026
  • MMA dan PPLH LRI sepakat menguatkan peran adat dalam mengelola hutan di Aceh. Foto Dok. IPB University.Kuatkan Kembali Panglima Uteun untuk Jaga Kelestarian Hutan Aceh
    In News
    Rabu, 11 Februari 2026
  • Lokasi pertambangan dekat dengan sebuah danau (L) dan Teluk Weda (R) di Indonesia Timur pada 2023. Foto Climate Rights International.Jatam Tegaskan, Empat Perusahaan Tambang di Maluku Utara Harus Ditindak Tegas, Tak Sekadar Denda
    In Lingkungan
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Ilustrasi sistem saraf pusat manusia yang meliputi otak dan sumsusm tulang belakang. Foto VSRao/pixabay.com.Virus Nipah Menyerang Sistem Saraf Pusat yang Percepat Perburukan Klinis
    In Rehat
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Banjir di salah satu wilayah di Pulau Jawa. Foto Dok. Walhi.Kebijakan Tata Ruang Abaikan Lingkungan, Bencana Ekologis di Pulau Jawa Terus Berlanjut
    In Lingkungan
    Senin, 9 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media