Sabtu, 26 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Nahkoda Kapal Penyelundup Limbah B3 dari Singapura Dihukum 7 Tahun Penjara

Senin, 25 Juli 2022
A A
Kapal SB Cramoil Equity asal Singapura yang menyelundupkan limbah B3 ke Indonesia. Foto ppid.menlhk.go.id.

Kapal SB Cramoil Equity asal Singapura yang menyelundupkan limbah B3 ke Indonesia. Foto ppid.menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

“Kementerian LHK akan mengembangkan penyidikan perkara ini terkait kejahatan korporasi lintas batas,” kata Rasio.

Baca Juga: Atas Nama Rakyat Jateng, Gubernur Diberi Gelar Perusak Lingkungan

Saat ini penyidik Kementerian LHK tengah mendalami sumber limbah yang dibawa oleh Kapal SB Cramoil Equity dan korporasi yang terlibat. Penindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan limbah dan pencemaran lintas harus dilakukan untuk melindungi perairan dan lingkungan hidup Indonesia.

“Pelaku utama, penanggung jawab, dan korporasi yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya. Penindakan ini akan menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang berani menyelundupkan limbah B3 ke Indonesia. Kami sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Singapura untuk mendalami perkara ini,” tegas Rasio.

Kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari Patroli Keselamatan Maritim Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam. Pada 13 Juni 2021, KSOP Khusus Batam mendapat informasi Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize memasuki wilayah perairan Batam. Tim patroli melihat kapal itu di perairan Batu Ampar, Batam. Dalam pemeriksaan diketahui kapal itu memiliki port cleareance dengan tujuan highseas. Tim Patroli memerintahkan kapal keluar dari wilayah perairan Batam.

Baca Juga: Stop Perundungan Anak, Orang Tua dan Guru Harus Lakukan Pencegahan

Pada 15 Juni 2021, Tim Patroli KSOP Khusus Batam menemukan Kapal SB Cramoil Equity masih berada di perairan Batu Ampar, Batam. Tim kemudian kembali memeriksa dan menemukan muatan kapal sebanyak 20 IBC tank berisi cairan yang diduga limbah, tidak memiliki izin pengangkut limbah atau tidak memiliki spesifikasi kapal, memasuki perairan Indonesia tanpa izin, dan nahkoda kapal tidak ada di kapal.

Selanjutnya, KSOP Khusus Batam menggandeng Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum LHK, untuk menyidik dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup. Hasil pemeriksaan terhadap Kapal SB Cramoil Equity diketahui bahwa kapal tersebut merupakan milik Cramoil Singapore Pte Ltd, badan usaha yang beralamat di 4 Tuas View Lane Singapore.

Dari hasil uji laboratorium dan keterangan ahli, muatan berisi cairan tersebut masuk kategori limbah B3. Membawa limbah B3 memasuki wilayah Indonesia merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Maka kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan ditangani secara multidoor dengan penyidik KSOP, Khusus Batam. [WLC02]

Sumber: ppid.menlhk.go.id

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Dirjen Gakkum LHKkapal SB Cramoil EquityKementerian LHKlimbah B3nahkoda kapalUU Nomor 17 Tahun 2008UU Nomor 32 Tahun 2009

Editor

Next Post
Harimau sumatra di Aceh Selatan yang masuk perangkap kandang jebak. Foto ppid.menlhk.go.id.

Atasi Konflik Harimau vs Manusia Bukan dengan Jerat, Tapi Kandang Jebak

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media