“Kementerian LHK akan mengembangkan penyidikan perkara ini terkait kejahatan korporasi lintas batas,” kata Rasio.
Baca Juga: Atas Nama Rakyat Jateng, Gubernur Diberi Gelar Perusak Lingkungan
Saat ini penyidik Kementerian LHK tengah mendalami sumber limbah yang dibawa oleh Kapal SB Cramoil Equity dan korporasi yang terlibat. Penindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan limbah dan pencemaran lintas harus dilakukan untuk melindungi perairan dan lingkungan hidup Indonesia.
“Pelaku utama, penanggung jawab, dan korporasi yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya. Penindakan ini akan menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang berani menyelundupkan limbah B3 ke Indonesia. Kami sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Singapura untuk mendalami perkara ini,” tegas Rasio.
Kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari Patroli Keselamatan Maritim Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam. Pada 13 Juni 2021, KSOP Khusus Batam mendapat informasi Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize memasuki wilayah perairan Batam. Tim patroli melihat kapal itu di perairan Batu Ampar, Batam. Dalam pemeriksaan diketahui kapal itu memiliki port cleareance dengan tujuan highseas. Tim Patroli memerintahkan kapal keluar dari wilayah perairan Batam.
Baca Juga: Stop Perundungan Anak, Orang Tua dan Guru Harus Lakukan Pencegahan
Pada 15 Juni 2021, Tim Patroli KSOP Khusus Batam menemukan Kapal SB Cramoil Equity masih berada di perairan Batu Ampar, Batam. Tim kemudian kembali memeriksa dan menemukan muatan kapal sebanyak 20 IBC tank berisi cairan yang diduga limbah, tidak memiliki izin pengangkut limbah atau tidak memiliki spesifikasi kapal, memasuki perairan Indonesia tanpa izin, dan nahkoda kapal tidak ada di kapal.
Selanjutnya, KSOP Khusus Batam menggandeng Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum LHK, untuk menyidik dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup. Hasil pemeriksaan terhadap Kapal SB Cramoil Equity diketahui bahwa kapal tersebut merupakan milik Cramoil Singapore Pte Ltd, badan usaha yang beralamat di 4 Tuas View Lane Singapore.
Dari hasil uji laboratorium dan keterangan ahli, muatan berisi cairan tersebut masuk kategori limbah B3. Membawa limbah B3 memasuki wilayah Indonesia merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Maka kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan ditangani secara multidoor dengan penyidik KSOP, Khusus Batam. [WLC02]
Sumber: ppid.menlhk.go.id
Discussion about this post