Wanaloka.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menyoroti permasalahan mendasar yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan pengakuan kewarganegaraan dan akses terhadap hak-hak dasar. Sebab banyak komunitas adat yang terusir dari tanah leluhurnya dan tidak diakui secara administratif sebagai warga negara.
“Ini terkait hak hidup yang paling mendasar. Terkait juga dengan kependudukan,” kata Neng Eem dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 April 2025.
Ia mengutarakan keinginan untuk membicarakan nasib masyarakat adat, seperti Suku Anak Dalam dan lainnya di beberapa daerah di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Bulan Purnama, Waspada Potensi Banjir Rob di Pesisir Surabaya Hingga 5 Mei 2025
“Karena nasib mereka sering terlunta-lunta. Padahal mereka asli adalah orang Indonesia, tetapi sering mereka terusir dari tanahnya sendiri,” tegas Neng Eem.
Menurut dia, akar persoalan dimulai dari tidak adanya dokumen administrasi, seperti kartu keluarga, akta kelahiran, hingga KTP yang membuat mereka sulit mengakses hak sebagai warga negara.
“Kenapa mereka tidak bisa mempertahankan? Karena mereka tidak bisa mendapatkan akses untuk diakui sebagai warga negara Indonesia, tidak bisa mengakses untuk punya KTP. Kenapa dia tidak punya KTP? Karena tidak punya KK. Kenapa tidak bisa punya KK? Karena tidak punya surat nikah. Akhirnya sampai seterusnya begitu juga anak-anaknya. Akhirnya seperti itu,” jelas dia.
Baca juga: Ada 15 Titik Semburan Lumpur Panas Muncul di Mandailing Natal
Discussion about this post