Sabtu, 30 Agustus 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pakar UGM: Tips Memilih dan Syarat Hewan Terjangkit PMK Sah untuk Kurban

Hewan ternak yang terjangkit PMK dapat menjadi hewan kurban dan sah hukumnya. Berikut syarat-syaratnya.

Sabtu, 25 Juni 2022
A A
Ilustrasi sapi. Foto TheDigitalArtist/pixabay.com.

Ilustrasi sapi. Foto TheDigitalArtist/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Di sisi lain, ada syarat sah hewan yang yang harus dipenuhi untuk dijadikan kurban, yakni hewan sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan cukup umur. Sementara terkait PMK, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK. Pertama, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukum sah menjadi hewan kurban.

Baca Juga: Wabah PMK, Kementerian Agama Siapkan Aturan Penyembelihan Hewan Kurban

Kedua, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah menjadi hewan kurban.

Ketiga, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), hukumnya sah menjadi hewan kurban.

Keempat, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), daging sembelihannya bukan merupakan hewan kurban, melainkan dianggap sedekah.

Sementara cara membedakan hewan tidak layak kurban dengan yang layak kurban pada masa wabah PMK berdasarkan pincang atau tidaknya hewan. Apabila hewan pincang, artinya menunjukkan gejala berat sehingga tidak layak dijadikan hewan kurban. Sedangkan hewan dengan gejala ringan masih dianggap sah sebagai hewan kurban.

Baca Juga: Jepang Hentikan Pinjaman Proyek PLTU Indramayu, Walhi: Perbankan Juga Harus Hentikan Pendanaan

Upaya Mencegah Penularan PMK

Penularan PMK dapat terjadi melalui kontak langsung antar ternak, kandang bersama, lalu lintas hewan tertular, kendaraan angkutan, udara, air, pakan atau minum, feses ternak terjangkit, serta produk maupun orang yang terkontaminasi virus PMK. Untuk mencegah penyebaran PMK, Nanung menyampaikan beberapa hal.

Pertama, melakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak, kendaraan, maupun manusia terutama dari daerah terjangkit PMK. Kedua, memproteksi hewan ternak sehat agar tidak terinfeksi melalui pemberian suplemen atau pemberian nutrisi tambahan. Ketiga, vaksinasi pada ternak yang sehat.

Keempat, tidak mencuci daging maupun jeroan di sungai. Selain dapat mencemari lingkungan, juga berpotensi menularkan penyakit ke hewan yang sehat di tempat yang lain apabila hewan yang disembelih ternyata sakit. Selain itu mencuci daging di sungai juga tidak higienis.

Upaya-upaya tersebut diharapkan mampu meminimalisir penularan PMK agar tidak semakin meluas. [WLC02]

Sumber: ugm.ac.id.

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Fatwa MUIFatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022hewan kurbanIduladhapenyakit mulut dan kukuPMK

Editor

Next Post
Ilustrasi daging kurban. Foto Zichrin/pixabay.com.

Pakar IPB: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Discussion about this post

TERKINI

  • Ginseng Jawa (Talinum paniculatum). Foto Alam Sari Petra.Ginseng Jawa Lebih Aman Dikonsumsi Ketimbang Ginseng Korea
    In Rehat
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Gelaran Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 hari pertama di Jakarta, 26 Agustus 2025. Foto Dok. ARUKI.ICJS 2025, Masyarakat Rentan Menuntut Keadilan Iklim
    In Lingkungan
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Kepala BMKG melakukan kunjungan ke UPT Stasiun Meteorologi (Stamet) Kelas I Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, 24 Agustus 2025. Foto BMKG.Akhir Agustus 2025, Potensi Karhutla di Riau Meningkat
    In News
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Lalat buah. Foto CABI Digital Library/digitani.ipb.ac.id.Pengendalian Lalat Buah dengan Teknologi Nuklir, Amankah?
    In IPTEK
    Senin, 25 Agustus 2025
  • Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan tertutup soal penertiban tambang ilegal di Hambalang, Bogor, 19 Agustus 2025. Foto Laily Rachev/BPMI Setpres.Alasan Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal agar Negara Tetap Memperoleh Pendapatan
    In Lingkungan
    Senin, 25 Agustus 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media