Wanaloka.com – Konservasi kerap dibayangkan sebagai upaya melindungi flora, fauna, dan kawasan yang steril dari campur tangan manusia. Wilayah konservasi diimajinasikan sebagai ruang kosong, bahkan harus kosong dari manusia. Cara pandang ini membelah hubungan manusia dengan alam.
Sementara masyarakat adat dan komunitas lokal telah hidup, menjaga, membangun pengetahuan, dan mewariskan hubungan dengan wilayahnya selama beberapa generasi. Tanpa harus menyematkan label “konservasi” pada praktik tersebut.
Bagi masyarakat adat dan komunitas lokal, menjaga alam bukan kegiatan yang berdiri sendiri. Ia hidup sebagai way of life yang mencakup hubungan dengan sesama manusia, wilayah, spiritualitas, pengetahuan, dan penghidupan.
Menurut Putu Ardana dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan di Catur Desa di Bali, masyarakat adat telah memiliki sistem, aturan, dan pengetahuan sendiri dalam menjaga wilayahnya. Namun, sistem tersebut belum menjadi rujukan dalam tata kelola konservasi yang dibangun negara.
“Masyarakat adat mempunyai cara konservasi. Tapi, negara tidak pernah merujuk itu sehingga tidak kompatibel dengan situasi di lapangan. Yang paling mendasar adalah paradigma,” ujar Putu dalam Dialog Publik “Konservasi Rakyat untuk Indonesia: Membangun Paradigma Tata Kelola Keanekaragaman Hayati yang Berkeadilan” pada Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026 hari pertama, Selasa, 1 September 2026.
Diskusi menyoroti perlunya menembus batas paradigmatik konservasi dengan memahami kembali hubungan manusia dan alam secara lebih utuh.
Cara pandang serupa disampaikan Filo Gratiadeo Karundeng dari Samarinda yang bergabung dalam Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN). Dalam pengalaman masyarakatnya, hubungan manusia dengan alam juga tidak dapat dipisahkan dari dimensi spiritual.
“Cara berpikir di kampung saya, Minahasa, bahwa manusia, alam, dan Sang Khalik itu terhubung. Kenapa kita harus membentengi wilayah dengan mengeluarkan manusianya? Padahal masyarakat adat hidup di dalam situ. Kenapa harus dikeluarkan?” Filo mempertanyakan.
Bagi Filo, pengetahuan untuk menjaga wilayah telah diwariskan para tetua dan terus hidup melalui praktik masyarakat. Namun, masyarakat yang menjaga wilayahnya justru dapat ditempatkan sebagai mitra, penerima manfaat, bahkan ancaman dalam konservasi.
“(Pengetahuan) konservasi itu datang dari tetua. Tapi, mirisnya, orang-orang yang menjaga ini menjadi mitra, penerima manfaat, bahkan menjadi ancaman,” ujar dia.
Relasi yang utuh antara masyarakat dan alam tersebut berhadapan dengan hukum dan kebijakan yang masih bekerja melalui logika penguasaan. Erasmus Cahyadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyoroti berbagai kasus penggusuran hingga kriminalisasi terhadap masyarakat adat ketika ruang hidup mereka ditunjuk sebagai kawasan konservasi.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak terlepas dari warisan cara pandang kolonial yang menempatkan negara sebagai pihak yang menentukan: bagaimana wilayah dikelola dan siapa yang dianggap layak menguasai sumber dayanya.
“Hukum kita memang dirancang untuk itu. Masyarakat adat dibuat tampak bodoh, miskin, dan terbelakang. Seluruh sumber daya yang dititipkan leluhurnya menjadi dianggap tidak layak untuk dikuasai masyarakat adat,” ujar Erasmus.
Pemisahan juga terjadi dalam cara pengetahuan mengenai konservasi diproduksi dan diakui. Cindy Julianty dari Working Group ICCAs menyoroti pemisahan antara ilmu alam, ilmu sosial, dan pengetahuan yang hidup di masyarakat. Dekolonisasi konservasi perlu membuka kembali ruang untuk memahami hubungan manusia dan alam berdasarkan pengalaman masyarakat, terutama ketika kerusakan ekologis berlangsung lebih cepat dibandingkan kemampuan untuk melakukan restorasi.






Discussion about this post