Rabu, 21 Oktober 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia

Sabtu, 5 September 2026
A A
Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.

Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.

Share on FacebookShare on Twitter

Atas dasar berbagai pengalaman, persoalan, dan gagasan yang dibicarakan selama tiga hari konferensi, peserta PCS 2026 merumuskan 13 tuntutan untuk mendorong perubahan arah konservasi di Indonesia.

Kesatu, Akui, lindungi dan adopsi model perlindungan keanekaragaman hayati rakyat melalui berbagai skema kebijakan.

Kedua, Percepat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan komunitas lokal atas wilayah adat, hutan, tanah, pertanian, pesisir, dan laut, termasuk penetapan 1,4 juta hektar hutan adat, termasuk di wilayah yang bertumpang tindih dengan Kawasan Konservasi.

Ketiga, Cabut UU KSDAHE dan ganti dengan UU yang mengakomodir Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MA & KL) yang mengakui hak tenurial dan keselamatan MA & KL yang menempatkan mereka sebagai subjek utama dalam upaya konservasi.

Keempat, Segera sahkan UU Masyarakat Adat dan UU Keadilan Iklim, serta merombak total UU Kehutanan. Serta melibatkan masyarakat adat dan komunitas lokal secara bermakna dalam pemantauan implementasi IBSAP dan NDC melalui komite khusus atau satuan kerja.

Kelima, Wujudkan keadilan pendanaan dengan melakukan reformasi total arsitektur pendanaan iklim dan keanekaragaman hayati melalui penyediaan dana khusus (dedicated funding) yang mudah diakses dan berbasis kepercayaan, guna menempatkan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal sebagai pengambil keputusan utama, bukan penerima proyek.

Keenam, Wujudkan target 30×30 berbasis hak yang mengakomodir penyelesaian konflik konservasi, memastikan implementasi berjalan berdasarkan FPIC, dan menegakkan hak tenurial Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.

Ketujuh, Segera sahkan peta jalan perlindungan dan pemajuan kearifan lokal dalam konservasi keanekaragaman hayati, sebagai bentuk nyata implementasi Program Kerja Pasal 8(j) Konvensi. Wujudkan pengakuan dan perlindungan pengetahuan, inovasi hukum adat serta sistem tata kelola masyarakat adat dan komunitas lokal

Kedelapan, Berikan ruang nyata bagi perempuan dan pemuda adat dalam pengambilan keputusan tata kelola keanekaragaman hayati, pendanaan, serta kebijakan konservasi

Kesembilan, Hentikan perampasan ruang hidup di pesisir dan pulau-pulau kecil! Tolak segala bentuk ekstraksi sumber daya alam dan mineral kritis yang merusak, serta lindungi hak tenurial dan praktik pengelolaan keanekaragaman hayati berbasis kearifan lokal!

Kesepuluh, Mendesak pemerintah untuk menjamin kedaulatan penuh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal atas data, sumber daya genetik, serta riset berbasis FPIC dari hulu ke hilir demi perlindungan pengetahuan tradisional dan pembagian manfaat yang berkeadilan.

Kesebelas, Mendesak pemerintah dan institusi pendidikan untuk mengintegrasikan pengetahuan tradisional secara setara ke dalam kebijakan lingkungan melalui jembatan kolaborasi lintas pengetahuan serta merombak kurikulum STEM melalui pendekatan transdisiplin dengan ilmu sosial-humaniora.

Keduabelas, Hentikan pembangunan yang merusak demi pertumbuhan ekonomi, pemerintah perlu merombak total model pembangunan destruktif dan laksanakan segera mandat TAP MPR IX Tahun 2001 demi menjamin keberlanjutan alam serta perlindungan ruang hidup rakyat.

Ketigabelas, Hentikan kriminalisasi, negara dan korporasi harus bertanggung jawab atas perusakan lingkungan serta sahkan segera kebijakan anti-SLAPP demi melindungi keselamatan masyarakat adat, petani, nelayan, pembela lingkungan dan pejuang HAM. [WLC01]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: komunitas lokalMasyarakat AdatPCS 2026Perempuan AMANWilayah Konservasi

Editor

Next Post
Pusat gempa dangkal 5,4 magnitudo di Pantai Timur Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Foto tangkap layar BMKG.

Gempa Dangkal di Laut Flores Kepulauan Selayar Dirasakan IV MMI

Discussion about this post

TERKINI

  • Aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk raksasa di Monumen Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Foto Greenpeace Indonesia.Dua Tahun Rezim Prabowo, Aktivis Greenpeace Bentangkan Spanduk ‘Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah’
    In News
    Selasa, 20 Oktober 2026
  • Bencana Sumatra. Foto Walhi.Tidak Tetapkan Bencana Sumatra Sebagai Bencana Nasional, Prabowo Digugat
    In News
    Senin, 19 Oktober 2026
  • Kondisi Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, diselimuti kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Foto Dok Borneo Is Burning.Mitigasi Krisis Iklim, Suhu Permukaan Meningkat Tren Curah Hujan Menurun
    In Lingkungan
    Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Ratusan Perempuan Adat dari berbagai wilayah Nusantara berkumpul dalam Temu Nasional (Temunas) IV di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto Dok Perempuan AMAN.Temunas IV Perempuan AMAN: Perempuan Adat Perkuat Kepemimpinan dan Kedaulatan
    In News
    Jumat, 16 Oktober 2026
  • Gedung KPK | kpk.go.id.OTT KPK di BNPB, Kepala BNPB Langsung Diganti
    In News
    Kamis, 15 Oktober 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media