Atas dasar berbagai pengalaman, persoalan, dan gagasan yang dibicarakan selama tiga hari konferensi, peserta PCS 2026 merumuskan 13 tuntutan untuk mendorong perubahan arah konservasi di Indonesia.
Kesatu, Akui, lindungi dan adopsi model perlindungan keanekaragaman hayati rakyat melalui berbagai skema kebijakan.
Kedua, Percepat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan komunitas lokal atas wilayah adat, hutan, tanah, pertanian, pesisir, dan laut, termasuk penetapan 1,4 juta hektar hutan adat, termasuk di wilayah yang bertumpang tindih dengan Kawasan Konservasi.
Ketiga, Cabut UU KSDAHE dan ganti dengan UU yang mengakomodir Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MA & KL) yang mengakui hak tenurial dan keselamatan MA & KL yang menempatkan mereka sebagai subjek utama dalam upaya konservasi.
Keempat, Segera sahkan UU Masyarakat Adat dan UU Keadilan Iklim, serta merombak total UU Kehutanan. Serta melibatkan masyarakat adat dan komunitas lokal secara bermakna dalam pemantauan implementasi IBSAP dan NDC melalui komite khusus atau satuan kerja.
Kelima, Wujudkan keadilan pendanaan dengan melakukan reformasi total arsitektur pendanaan iklim dan keanekaragaman hayati melalui penyediaan dana khusus (dedicated funding) yang mudah diakses dan berbasis kepercayaan, guna menempatkan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal sebagai pengambil keputusan utama, bukan penerima proyek.
Keenam, Wujudkan target 30×30 berbasis hak yang mengakomodir penyelesaian konflik konservasi, memastikan implementasi berjalan berdasarkan FPIC, dan menegakkan hak tenurial Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.
Ketujuh, Segera sahkan peta jalan perlindungan dan pemajuan kearifan lokal dalam konservasi keanekaragaman hayati, sebagai bentuk nyata implementasi Program Kerja Pasal 8(j) Konvensi. Wujudkan pengakuan dan perlindungan pengetahuan, inovasi hukum adat serta sistem tata kelola masyarakat adat dan komunitas lokal
Kedelapan, Berikan ruang nyata bagi perempuan dan pemuda adat dalam pengambilan keputusan tata kelola keanekaragaman hayati, pendanaan, serta kebijakan konservasi
Kesembilan, Hentikan perampasan ruang hidup di pesisir dan pulau-pulau kecil! Tolak segala bentuk ekstraksi sumber daya alam dan mineral kritis yang merusak, serta lindungi hak tenurial dan praktik pengelolaan keanekaragaman hayati berbasis kearifan lokal!
Kesepuluh, Mendesak pemerintah untuk menjamin kedaulatan penuh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal atas data, sumber daya genetik, serta riset berbasis FPIC dari hulu ke hilir demi perlindungan pengetahuan tradisional dan pembagian manfaat yang berkeadilan.
Kesebelas, Mendesak pemerintah dan institusi pendidikan untuk mengintegrasikan pengetahuan tradisional secara setara ke dalam kebijakan lingkungan melalui jembatan kolaborasi lintas pengetahuan serta merombak kurikulum STEM melalui pendekatan transdisiplin dengan ilmu sosial-humaniora.
Keduabelas, Hentikan pembangunan yang merusak demi pertumbuhan ekonomi, pemerintah perlu merombak total model pembangunan destruktif dan laksanakan segera mandat TAP MPR IX Tahun 2001 demi menjamin keberlanjutan alam serta perlindungan ruang hidup rakyat.
Ketigabelas, Hentikan kriminalisasi, negara dan korporasi harus bertanggung jawab atas perusakan lingkungan serta sahkan segera kebijakan anti-SLAPP demi melindungi keselamatan masyarakat adat, petani, nelayan, pembela lingkungan dan pejuang HAM. [WLC01]






Discussion about this post