Wanaloka.com – Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) meluncurkan Naskah Akademik (NA) RUU Keadilan Iklim oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI), Rabu, 27 Agustus 2025. Sebab Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara langsung menjawab krisis iklim. Yang ada hanya peraturan presiden tentang nilai ekonomi karbon dan perdagangan karbon.
Dokumen setebal 300 halaman ini disusun melalui konsultasi rakyat dari 14 daerah lebih dengan melibatkan delapan kelompok rentan, meliputi perempuan, difabel, buruh, masyarakat miskin kota, nelayan, petani, masyarakat adat, lansia, hingga orang muda.
“Karena itu, kami menamai inisiatif ini RUU Keadilan Iklim, sebab masalah yang dihadapi delapan kelompok rentan bukan sekadar lingkungan, melainkan ketidakadilan,” kata perwakilan ARUKI, Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G. Sembiring dalam siaran tertulis tertanggal 27 Agustus 2025.
Baca juga: Ginseng Jawa Lebih Aman Dikonsumsi Ketimbang Ginseng Korea
Judul RUU berbeda dengan yang dipilih DPR, yakni RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. Menurut Raynaldo, perbedaan inibukan sekadar istilah, tetapi mencerminkan arah pembahasan. RUU Keadilan Iklim yang disusun ARUKI menekankan pada prinsip dan nilai keadilan, dengan mengarusutamakan upaya mengatasi akar ketidakadilan yang dialami kelompok rentan.
Sementara istilah “pengelolaan” cenderung menempatkan perubahan iklim sebatas isu teknis. Bukan persoalan ketidakadilan sosial.
Naskah Akademik RUU Keadilan Iklim menyoroti berbagai kelemahan kebijakan nasional. Pertama, fragmentasi kebijakan menuju emisi nol bersih yang tidak sinkron antar-sektor. Kedua, target penurunan emisi yang sering dikompromikan demi kepentingan ekonomi. Ketiga, munculnya praktik maladaptasi dalam proyek mitigasi yang justru menambah kerentanan.
Baca juga: ICJS 2025, Masyarakat Rentan Menuntut Keadilan Iklim
Keempat, penegakan hukum yang lemah terhadap pelanggaran lingkungan. Kelima, minimnya partisipasi bermakna masyarakat, termasuk kelompok rentan, dalam perumusan kebijakan.
Naskah ini menegaskan bahwa krisis iklim bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga persoalan keadilan sosial. Prinsip keadilan distributif, rekognitif, prosedural, korektif, inklusif, gender, dan antar generasi dijadikan landasan utama RUU.
Janji politisi
Isi naskah akademik merangkum aspirasi kelompok rentan dari berbagai daerah. Masyarakat miskin kota menuntut pengakuan kampung kota sebagai bagian dari ekosistem perkotaan serta jaminan hunian layak. Nelayan mendesak perlindungan ruang tangkap yang terancam abrasi dan banjir rob.
Baca juga: Akhir Agustus 2025, Potensi Karhutla di Riau Meningkat
Discussion about this post