Wanaloka.com – Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten pada 7 Oktober 2024. Dalam PP tersebut, diatur bahwa KEK tersebut memiliki luas sebesar 59,68 Ha yang terletak di Kecamatan Cisauk dan Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Meskipun digadang-gadang sebagai langkah untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta menilai sebaliknya. Kebijakan ini justru rawan konflik kepentingan dan sarana bagi-bagi konsesi, serta berpotensi merampas ruang hidup warga sekitar.
Ancaman beragam konflik
Atas kebijakan ini, LBH Jakarta dan Walhi Jakarta berpandangan sebagai berikut:
Pertama, nuansa konflik kepentingan dalam kebijakan ini sangat kental. Sebab KEK di kawasan ini ditetapkan atas usul PT Surya Inter Wisesa yang berada di bawah Sinar Mas Group.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pemutihan Sawit di KLHK, Ini Temuan Sawit Watch
Korporasi ini dimiliki salah satu investor yang tergabung dalam Konsorsium Nusantara yang sedang getol berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN). Sementara IKN merupakan proyek ambisius pemerintah yang tengah sepi peminat dari investor asing. Rangkaian fakta tersebut membentuk persepsi dan dugaan kuat bahwa kebijakan ini adalah politik balas budi.
LBH dan Walhi Jakarta menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan konflik kepentingan atau setidaknya berpotensi konflik kepentingan. Sebab dalam pengambilan keputusan atau tindakan, penyelenggara negara harus memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku. Serta dilarang mengambil keputusan berdasarkan keuntungan pribadi atau dipengaruhi preferensi pribadi ataupun afiliasi bisnis, agama, profesi, partai atau politik, etnisitas, dan keluarga.
Secara normatif, pejabat administrasi pemerintahan dilarang untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan yang berpotensi terjadi konflik kepentingan. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 yang menyatakan, “Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.”
Baca Juga: Laporan BMKG Gempa Dangkal Magnitudo 5,8 Guncang Aceh Besar
Selain itu, penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan kepentingan kroni.
Kedua, kebijakan ini berpotensi membuka celah yang besar bagi praktik-praktik pencarian rente (rent-seeking).
Merujuk pada hasil kajian Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 2021 yang berjudul “Kawasan Ekonomi Khusus dan Potensi Rent-Seeking”, besarnya wewenang pemerintah untuk menetapkan suatu kawasan sebagai KEK membuka ruang bagi praktik-praktik rent-seeking. Sebab berbagai insentif dan kemudahan bagi KEK dipandang banyak korporasi sebagai iklim yang baik bagi pencarian keuntungan.
Baca Juga: Komnas HAM Lakukan Verifikasi atas Konflik Agraria di Pulau Rempang
Dalam konteks penetapan BSD sebagai KEK, dikhawatirkan terjadi monopoli penyelenggaraan bisnis oleh pihak tertentu. Hal tersebut karena urgensi penetapan KEK di kawasan tersebut patut dipertanyakan. Sebab, apabila bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kenapa BSD yang secara infrastruktur sudah memadai dipilih untuk ditetapkan sebagai KEK?
Ketiga, KEK merupakan ancaman serius terhadap ruang hidup warga, karena konflik agraria bagian tak terpisahkan di dalamnya.
KEK Mandalika misalnya, pada 2021, Olivier De Schutter, UN Special Rapporteur on extreme poverty and human rights (Pelapor khusus PBB bidang kemiskinan ekstrim dan hak asasi manusia) mempersoalkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia sehubungan proyek tersebut oleh AIIB, ITDC, dan pemerintah Indonesia yang merampas ruang hidup warga.
Baca Juga: Masyarakat Pesisir Minta Menteri KKP Baru Magang di Kampung Pesisir
Begitu pula KEK Bitung, LBH Manado menilai, persiapan pembangunan KEK Bitung mengabaikan hak-hak masyarakat. Salah satunya, adalah penggusuran tempat tinggal sekitar 500 kepala keluarga di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara pada awal Februari 2016.
Keempat, mengutip laman Tempo.co, bahwa dalam PP 38 Tahun 2024 disebutkan KEK BSD terdiri atas Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten dengan luas 59,68 Ha yang berada di wilayah Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, dan Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Discussion about this post