Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Penetapan BSD Menjadi KEK Berpotensi Korbankan Ruang Hidup Warga

Urgensi penetapan KEK BSD patut dipertanyakan. Apabila bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kenapa BSD yang secara infrastruktur sudah memadai dipilih untuk ditetapkan menjadi KEK?

Senin, 14 Oktober 2024
A A
Suasana seputaran BSD City Township. Foto Dok. LBH Jakarta.

Suasana seputaran BSD City Township. Foto Dok. LBH Jakarta.

Share on FacebookShare on Twitter

Target realisasi investasi saat KEK di BSD beroperasi penuh sebesar Rp18,8 triliun dan diharapkan dapat menyerap tenaga kerja hingga 13.446 orang. Fakta keberadaan KEK sebagai pemecah kebuntuan terhadap ‘tsunami’ permintaan atas lapangan pekerjaan hanyalah ‘gigitan jari’ semata. Sektor pekerjaan yang ditawarkan justru tidak sesuai dengan masyarakat yang sejak lama menempati tanah tersebut.

Baca Juga: Cara Pemulihan Ekosistem Terumbu Karang Lewat Mikrofragmentasi

Secara kultural, masyarakat di daerah tersebut menggarap tanah untuk ladang pertanian yang memanfaatkan tanah sebagai ruang hidupnya. Adanya perubahan secara cepat membuat masyarakat tidak berdaya. Juga dapat dimungkinkan masyarakat yang sejak lama menggarap tanah akan kehilangan identitasnya.

Potensilainnya adalah perebutan ruang pekerjaan memastikan masyarakat lokal menempati posisi sektor pekerjaan yang tidak strategis. Masyarakat yang sebelumnya berdaya atas tanahnya justru menjadi rentan akibat KEK.

Kelima, potensi kerusakan terhadap lingkungan hidup atas keberadaan KEK dapat mengikis ruang-ruang hijau yang sebelumnya dapat dinikmati langsung Masyarakat.

Baca Juga: Warga Gili Meno Hadapi Krisis Air Bersih dan Kerusakan Terumbu Karang

Keberadaan KEK berpotensi terjadi pencemaran lingkungan hidup, krisis air bersih, polusi udara dan masalah-masalah lainya, sebagaimana terjadi di kota-kota yang telah berubah menjadi suatu kawasan. Praktiknya, seringkali pemilik izin dan pemberi izin melakukan pengabaian terhadap kelestarian lingkungan hidup dan hanya berorientasi pada keuntungan semata.

Gerbang kerusakan dimulai dari pemberi izin dengan memudahkan perizinan. Kemudian pemilik izin mudah mengabaikan kelestarian lingkungan hidup. Praktik-praktik yang abai itu akan menjadi akumulatif terhadap kehancuran lingkungan hidup.

Selain itu, KEK BSD sebagaimana praktik pembangunan serupa di seluruh kota di dunia juga dapat mencerabut kohesi sosial dan memunculkan ketidakadilan spasial yang menjadi syarat pembangunan kota yang berkeadilan. Individualisme yang muncul sebagai implikasi dari keterbatasan partisipasi masyarakat dalam pembangunan membuat inklusifitas perkotaan sulit dicapai sehingga memunculkan kesenjangan baru dan mempertajam ketimpangan antar kelompok masyarakat.

Baca Juga: Rumah Aman Gempa Bisa Meredam Kerusakan dan Memberi Waktu Evakuasi

Penerapan superblock seperti BSD dalam praktik penataan ruang perkotaan telah menghilangkan partisipasi masyarakat dan menyingkirkan masyarakat lokal dari pembangunan wilayahnya. Masyarakat hanya dianggap sebagai pasar konsumen yang harus menerima konsep yang ditawarkan pengembang tanpa bisa mengintervensi peruntukan dan pemanfaatan ruang sesuai dengan kebutuhan keberlanjutan hidup masyarakatnya.

Perlu diketahui, Kecamatan Cisauk dan Kecamatan Pagedangan dihuni oleh warga yang masih mengandalkan pertanian. Adanya KEK di BSD, ruang pertanian sebagai sumber penghidupan warga tersebut juga terancam.

Cabut PP 38 Tahun 2024

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka LBH Jakarta dan Walhi Jakarta mendesak agar:

Pertama, Presiden Indonesia segera mencabut PP Nomor 38 Tahun 2024 yang menetapkan kawasan BSD sebagai KEK karena dibentuk dengan dugaan kuat konflik kepentingan.

Baca Juga: Kapal Singapura Diduga Curi 100 Ribu Meter Kubik Pasir Laut di Perairan Batam

Kedua, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan jajarannya untuk melakukan investigasi (penyelidikan-penyidikan) guna mencari dan menemukan ada tidaknya tindak pidana korupsi di balik penetapan kawasan BSD sebagai KEK.

Ketiga, Komnas HAM proaktif sesuai cakupan kewenangannya untuk memeriksa dan memetakan potensi pelanggaran HAM yang dapat terjadi dalam implementasi KEK di BSD. Upaya itu penting dilakukan demi mencegah keberulangan seperti KEK Mandalika dan KEK Bitung.

Keempat, Ombudsman sesuai cakupan kewenangannya untuk memeriksa dan memetakan potensi maladministrasi yang dapat terjadi dalam perumusan kebijakan dan implementasi KEK di BSD. Langkah itu penting demi mencegah keberulangan seperti KEK Mandalika dan KEK Bitung. [WLC02]

Sumber: LBH Jakarta

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: IKNKawasan Ekonomi KhususKEK BitungKEK BSDKEK Mandalikakonflik agrariaLBH JakartaPP 38 Tahun 2024Walhi Jakarta

Editor

Next Post
Peresmian Kampus Geologi Luk Ulo dan Rusun Mahasiswa di Karangsambung, Kebumen, Jawa Tengah, 13 Oktober 2024. Foto Dok. ITB.

Ada Kampus Geologi Luk Ulo di Kawasan Cagar Alam Karangsambung

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media