Kamis, 31 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Penetapan BSD Menjadi KEK Berpotensi Korbankan Ruang Hidup Warga

Urgensi penetapan KEK BSD patut dipertanyakan. Apabila bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kenapa BSD yang secara infrastruktur sudah memadai dipilih untuk ditetapkan menjadi KEK?

Senin, 14 Oktober 2024
A A
Suasana seputaran BSD City Township. Foto Dok. LBH Jakarta.

Suasana seputaran BSD City Township. Foto Dok. LBH Jakarta.

Share on FacebookShare on Twitter

Target realisasi investasi saat KEK di BSD beroperasi penuh sebesar Rp18,8 triliun dan diharapkan dapat menyerap tenaga kerja hingga 13.446 orang. Fakta keberadaan KEK sebagai pemecah kebuntuan terhadap ‘tsunami’ permintaan atas lapangan pekerjaan hanyalah ‘gigitan jari’ semata. Sektor pekerjaan yang ditawarkan justru tidak sesuai dengan masyarakat yang sejak lama menempati tanah tersebut.

Baca Juga: Cara Pemulihan Ekosistem Terumbu Karang Lewat Mikrofragmentasi

Secara kultural, masyarakat di daerah tersebut menggarap tanah untuk ladang pertanian yang memanfaatkan tanah sebagai ruang hidupnya. Adanya perubahan secara cepat membuat masyarakat tidak berdaya. Juga dapat dimungkinkan masyarakat yang sejak lama menggarap tanah akan kehilangan identitasnya.

Potensilainnya adalah perebutan ruang pekerjaan memastikan masyarakat lokal menempati posisi sektor pekerjaan yang tidak strategis. Masyarakat yang sebelumnya berdaya atas tanahnya justru menjadi rentan akibat KEK.

Kelima, potensi kerusakan terhadap lingkungan hidup atas keberadaan KEK dapat mengikis ruang-ruang hijau yang sebelumnya dapat dinikmati langsung Masyarakat.

Baca Juga: Warga Gili Meno Hadapi Krisis Air Bersih dan Kerusakan Terumbu Karang

Keberadaan KEK berpotensi terjadi pencemaran lingkungan hidup, krisis air bersih, polusi udara dan masalah-masalah lainya, sebagaimana terjadi di kota-kota yang telah berubah menjadi suatu kawasan. Praktiknya, seringkali pemilik izin dan pemberi izin melakukan pengabaian terhadap kelestarian lingkungan hidup dan hanya berorientasi pada keuntungan semata.

Gerbang kerusakan dimulai dari pemberi izin dengan memudahkan perizinan. Kemudian pemilik izin mudah mengabaikan kelestarian lingkungan hidup. Praktik-praktik yang abai itu akan menjadi akumulatif terhadap kehancuran lingkungan hidup.

Selain itu, KEK BSD sebagaimana praktik pembangunan serupa di seluruh kota di dunia juga dapat mencerabut kohesi sosial dan memunculkan ketidakadilan spasial yang menjadi syarat pembangunan kota yang berkeadilan. Individualisme yang muncul sebagai implikasi dari keterbatasan partisipasi masyarakat dalam pembangunan membuat inklusifitas perkotaan sulit dicapai sehingga memunculkan kesenjangan baru dan mempertajam ketimpangan antar kelompok masyarakat.

Baca Juga: Rumah Aman Gempa Bisa Meredam Kerusakan dan Memberi Waktu Evakuasi

Penerapan superblock seperti BSD dalam praktik penataan ruang perkotaan telah menghilangkan partisipasi masyarakat dan menyingkirkan masyarakat lokal dari pembangunan wilayahnya. Masyarakat hanya dianggap sebagai pasar konsumen yang harus menerima konsep yang ditawarkan pengembang tanpa bisa mengintervensi peruntukan dan pemanfaatan ruang sesuai dengan kebutuhan keberlanjutan hidup masyarakatnya.

Perlu diketahui, Kecamatan Cisauk dan Kecamatan Pagedangan dihuni oleh warga yang masih mengandalkan pertanian. Adanya KEK di BSD, ruang pertanian sebagai sumber penghidupan warga tersebut juga terancam.

Cabut PP 38 Tahun 2024

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka LBH Jakarta dan Walhi Jakarta mendesak agar:

Pertama, Presiden Indonesia segera mencabut PP Nomor 38 Tahun 2024 yang menetapkan kawasan BSD sebagai KEK karena dibentuk dengan dugaan kuat konflik kepentingan.

Baca Juga: Kapal Singapura Diduga Curi 100 Ribu Meter Kubik Pasir Laut di Perairan Batam

Kedua, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan jajarannya untuk melakukan investigasi (penyelidikan-penyidikan) guna mencari dan menemukan ada tidaknya tindak pidana korupsi di balik penetapan kawasan BSD sebagai KEK.

Ketiga, Komnas HAM proaktif sesuai cakupan kewenangannya untuk memeriksa dan memetakan potensi pelanggaran HAM yang dapat terjadi dalam implementasi KEK di BSD. Upaya itu penting dilakukan demi mencegah keberulangan seperti KEK Mandalika dan KEK Bitung.

Keempat, Ombudsman sesuai cakupan kewenangannya untuk memeriksa dan memetakan potensi maladministrasi yang dapat terjadi dalam perumusan kebijakan dan implementasi KEK di BSD. Langkah itu penting demi mencegah keberulangan seperti KEK Mandalika dan KEK Bitung. [WLC02]

Sumber: LBH Jakarta

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: IKNKawasan Ekonomi KhususKEK BitungKEK BSDKEK Mandalikakonflik agrariaLBH JakartaPP 38 Tahun 2024Walhi Jakarta

Editor

Next Post
Peresmian Kampus Geologi Luk Ulo dan Rusun Mahasiswa di Karangsambung, Kebumen, Jawa Tengah, 13 Oktober 2024. Foto Dok. ITB.

Ada Kampus Geologi Luk Ulo di Kawasan Cagar Alam Karangsambung

Discussion about this post

TERKINI

  • Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan uji formil UU KSDAHE, 17 Juli 2025. Foto Dok. AMAN.MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE, Dissenting Opinion Dua Hakim Sebut Ada Pelanggaran
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Riau, 23 Juli 2025. Foto Dok. BMKG.Juli Puncak Kemarau di Riau, Potensi Karhutla Meningkat hingga Awal Agustus
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Ilustrasi gajah di kawasan DAS Peusangan, Aceh. Foto WWF Indonesia.Lahan Konservasi Gajah dari Prabowo, Pakar Ingatkan Kepastian Status Lahan dan Kesesuaian Habitat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Komisi XIII menerima audiensi LEM UII Yogyakarta terkait RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR, 21 Juli 2025. Foto Runi-Andri/Parlementaria.Lebih Dua Dekade, Baleg dan Komisi XIII DPR Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Peresmian Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya di Jakarta, 21 Juli 2025. Foto BMKG.Fondasi Gedung Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya Sedalam 30 Meter
    In IPTEK
    Rabu, 23 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media