Minggu, 26 Oktober 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Penyuara Kerusakan Lingkungan Kembali Dibungkam, Trio Penjaga Hutan Mangrove Langkat Dibui  

Kerusakan lingkungan berdampak nyata terhadap bumi, perubahan iklim yang kini terjadi. Sayangnya, upaya menjaga lingkungan kerap dihadapkan pada persoalan hukum, namun mengabaikan persoalan utamanya yakni perusakan lingkungan.

Sabtu, 18 Mei 2024
A A
Solidaritas Aksi Kamisan Medan terhadap trio 'penjaga' hutan mangrove Langkat, yang memprotes kerusakan lingkungan. Foto Istimewa.

Solidaritas Aksi Kamisan Medan terhadap trio 'penjaga' hutan mangrove Langkat, yang memprotes kerusakan lingkungan. Foto Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Penyuara kerusakan lingkungan kerap dihadapkan pada persoalan hukum. Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah pada Kamis, 4 April 2024, menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Kasus hukum ini dihadapin Daniel lantaran menyuarakan kerusakan lingkungan.

Daniel seyogianya didukung, karena menyuarakan kerusakan lingkungan dan penceraman daerah pesisir laut Taman Nasional Karimunjawa, Jawa Tengah, dampak keberadaan tambak udang ilegal.

Dukungan terhadap penjaga lingkungan mestinya diberikan dalam berbagai bentuk. Terlebih kondisi bumi saat ini mengalami erosi. Fakta nyata yang kini dihadapi negara di dunia termasuk Indonesia adalah perubahan iklim. Dampak perubahan iklim kerap menyebabkan terjadinya bencana alam, bencana hidrometeorologi yang tak sedikit menelan korban jiwa dan kerusakannya tergolong parah.

Baca Juga: Daniel Tangkilisan Divonis 7 Bulan, Koalisi Lingkungan: Ini Bentuk Pembungkaman

Apa yang dialami Daniel kini tengah merundung trio ‘penjaga’ hutan di Langkat, Sumatera Utara. Ilham Mahmudi, Syafi’i dan Taufik dijebloskan ke dalam jeruji polisi, Polres Langkat.

Trio ‘penjaga’ hutan di Desa Kwala, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mulanya menyuarakan dan menentang upaya perambahan kawasan hutan mangrove.

Kasus dugaan perambahan hutan ini sudah ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Namun, menurut LBH Medan yang mendampingi proses hukum ketiganya, proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, hingga kini tak jelas juntrungannya.

Muhammad Alinafiah Matondang, Kepala Divisi SDA (Tanah, Lingkungan dan Nelayan) LBH Medan, menjelaskan, kasus dugaan perambahan hutan lindung di Desa Kwala, Tanjung Pura, Langkat, itu telah ditangani Polda Sumut sejak 6 Februari 2024. Dan menyita satu alat berat, ekskavator dari dalam hutan.

Baca Juga: Turbulensi Kehutanan di Indonesia Berlangsung Sejak Lama, Mengapa?

“Hingga saat ini belum ada kejelasan adanya penetapan tersangkanya walau saat ini perkaranya sudah pada tahap penyidikan,” kata Alinafiah dalam siaran pers LBH Medan pada Kamis, 16 Mei 2024.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Aksi Kamisan Medanaktivis lingkunganHutan mangrovehutan mangrove Langkatkerusakan lingkunganLBH Medantrio penjaga hutan magrove

Editor

Next Post
Presiden Jokowi menghadiri Welcoming Dinner World Water Forum 2024 di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada Minggu malam, 19 Mei 2024. Foto worldwaterforum.org.

World Water Forum 2024, Walhi Bali: Stop Proyek Merusak Subak

Discussion about this post

TERKINI

  • Kebakaran lahan gambut di palangkaraya, Kalimantan Tengah. Foto Aulia Erlangga/CIFOR.Mitigasi Kebakaran Lahan Gambut Lewat Pendekatan Ekohidrologi
    In IPTEK
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • TPST Kranon di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Portal Pemkot Yogyakarta.Walhi Yogyakarta Desak DIY Tolak Proyek PSEL yang Meningkatkan Degradasi Lingkungan di Piyungan
    In Lingkungan
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • Air conditioner yang dipasang di rumah-rumah. Foto terimakasih0/pixabay.com.Cuaca Panas Tiap Tahun Makin Ekstrem, Penggunaan AC Justru Meningkatkan Udara Panas
    In IPTEK
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Biodiesel 40 persen (E40). Foto Kementerian ESDM.Solar Dicampur Biodiesel 40 Persen Tahun 2026, Bensin Dicampur Etanol 10 Persen Tahun 2027
    In News
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.Penting Tanggung Jawab Industri dan Pemerintah atas Kandungan Mikroplastik dalam Air Hujan
    In News
    Jumat, 24 Oktober 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media