Wanaloka.com – Penyuara kerusakan lingkungan kerap dihadapkan pada persoalan hukum. Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah pada Kamis, 4 April 2024, menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Kasus hukum ini dihadapin Daniel lantaran menyuarakan kerusakan lingkungan.
Daniel seyogianya didukung, karena menyuarakan kerusakan lingkungan dan penceraman daerah pesisir laut Taman Nasional Karimunjawa, Jawa Tengah, dampak keberadaan tambak udang ilegal.
Dukungan terhadap penjaga lingkungan mestinya diberikan dalam berbagai bentuk. Terlebih kondisi bumi saat ini mengalami erosi. Fakta nyata yang kini dihadapi negara di dunia termasuk Indonesia adalah perubahan iklim. Dampak perubahan iklim kerap menyebabkan terjadinya bencana alam, bencana hidrometeorologi yang tak sedikit menelan korban jiwa dan kerusakannya tergolong parah.
Baca Juga: Daniel Tangkilisan Divonis 7 Bulan, Koalisi Lingkungan: Ini Bentuk Pembungkaman
Apa yang dialami Daniel kini tengah merundung trio ‘penjaga’ hutan di Langkat, Sumatera Utara. Ilham Mahmudi, Syafi’i dan Taufik dijebloskan ke dalam jeruji polisi, Polres Langkat.
Trio ‘penjaga’ hutan di Desa Kwala, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mulanya menyuarakan dan menentang upaya perambahan kawasan hutan mangrove.
Kasus dugaan perambahan hutan ini sudah ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Namun, menurut LBH Medan yang mendampingi proses hukum ketiganya, proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, hingga kini tak jelas juntrungannya.
Muhammad Alinafiah Matondang, Kepala Divisi SDA (Tanah, Lingkungan dan Nelayan) LBH Medan, menjelaskan, kasus dugaan perambahan hutan lindung di Desa Kwala, Tanjung Pura, Langkat, itu telah ditangani Polda Sumut sejak 6 Februari 2024. Dan menyita satu alat berat, ekskavator dari dalam hutan.
Baca Juga: Turbulensi Kehutanan di Indonesia Berlangsung Sejak Lama, Mengapa?
“Hingga saat ini belum ada kejelasan adanya penetapan tersangkanya walau saat ini perkaranya sudah pada tahap penyidikan,” kata Alinafiah dalam siaran pers LBH Medan pada Kamis, 16 Mei 2024.
Discussion about this post