Wanaloka.com – Perjanjian Dagang Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani Prabowo Subianto dan Donald J. Trump, menurut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) merupakan bentuk tindakan inkonstitusional dan menghilangkan kedaulatan ekologi Indonesia. Perjanjian ini mengorbankan kedaulatan Indonesia atas sumber daya alam dan melanggengkan perampasan ruang hidup rakyat.
Walhi menegaskan perjanjian ini secara terang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring menyatakan perjanjian ini justru membuka jalan bagi pengalihan penguasaan dan pengendalian sumber daya alam Indonesia ke tangan investor asing.
“Tindakan ini adalah bentuk penyerahan kedaulatan ekologi yang berlawanan secara langsung dengan mandat konstitusi,” kata Boy.
Dalam substansinya, akses tak terbatas diberikan kepada AS atas sektor pertambangan, khususnya mineral kritis, seperti nikel, cobalt, tembaga, litium dan rare earth serta komoditas tambang lainnya. Perjanjian ini juga bentuk dari penyerahan kendali atas pengolahan dan pemurnian melalui smelter dan kilang (refinery), distribusi dan ekspor sumber daya alam, hingga pengelolaan layanan pembangkit listrik (Pasal 6.1).
Baca juga: BMKG Tegaskan Akun Telegram InaEEWS yang Beredar Palsu dan Ilegal
Dengan kata lain, Indonesia tidak sekadar menjual bahan mentah. Namun Indonesia tengah menyerahkan seluruh rantai nilai sumber daya alamnya untuk kepentingan AS.
Perjanjian ini juga mewajibkan Indonesia menjamin kepemilikan saham investasi AS tanpa batasan di sektor pertambangan, proyek pembangunan berbasis alam (bisnis karbon), sektor perikanan, serta jasa ekosistem (Pasal 2.28).
Sektor-sektor yang menjadi objek dalam perjanjian tersebut adalah sektor paling strategis bagi keberlangsungan bangsa. Dengan penyerahan itu, perjanjian ini membuka jalan bagi eskalasi kerusakan lingkungan hidup yang masif sekaligus benih-benih konflik sosial yang tak terelakkan.
Di tengah krisis ekologis yang menghancurkan Indonesia, pemerintah semestinya menjalankan mandat konstitusi TAP MPR IX/2001 dan UU PPLH 32/2009. Keketapan itu mengamanahkan perlindungan sumber daya alam dan pengelolaan yang berfokus pada kedaulatan rakyat. Bukan melepaskan penguasaan tersebut ke tangan asing.
Selain bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, proses pembentukan perjanjian ini juga dinilai cacat secara konstitusional. Boy menilai perjanjian ini dibuat dengan melanggar Pasal 11 ayat (2) UUD NRI 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018, karena dilakukan tanpa konsultasi dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Artinya, perjanjian yang dibuat ini inkonstitusional, baik dari sisi substansi maupun prosedur pembentukannya,” tegas Boy.







Discussion about this post