Wanaloka.com – Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) yang merupakan revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 semestinya memuat klausul, bahwa daerah yang menghasilkan oksigen mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari APBN. Apabila klausul tersebut ditiadakan akan dikhawatirkan tidak ada yang bersedia menjadi kepala daerah di wilayah yang memiliki banyak hutan atau perkebunan.
“Lebih banyak yang ingin jadi kepala daerah di wilayah industri,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi saat memimpin Tim Kunker Reses Komisi IV DPR ke Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 11 Mei 2023.
Keberadaan dana bagi hasil pajak ke daerah-daerah tersebut, menurut Dedi, akan membuat pemimpin daerah tersebut bahagia merawat dan menjaga konservasi lingkungan.
Baca Juga: Pertama Kali Mendaki Rinjani Pascalebaran dari Sembalun Kembali ke Sembalun
“Ini hal yang harus dilakukan agar kita memiliki tujuan yang sama dalam merawat lingkungan ke depan untuk anak dan cucu kita,” imbuh Dedi.
Sementara kondisi hari ini, Dedi menjelaskan, aliran air yang berada di dataran tinggi akan kencang turun ke bawah, karena sudah tidak ada lagi penghalang berupa pepohonan. Air pun mulai menggerus daerah Sagalaherang sampai Purwakarta.
“Luapan air Sungai Cipunagara juga sangat tinggi karena penambangan liar sudah sangat luar biasa,” kata Dedi.
Baca Juga: Gempa Susulan di Selat Sunda Banten Kembali Terjadi
Discussion about this post