Wanaloka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 19 September 2022, mengundang Wali Kota Medan Bobby Nasution, merupakan mantu dari Presiden Joko Widodo, guna mempercepat penyelesaian permasalahan prasarana dan sarana utilitas umum (PSU) Pemerintah Kota Medan, terdiri dari 106 perumahan.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, selain mengundang Wali Kota Medan Bobby Nasution, KPK juga turut mengundang Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sumut dan Kota Medan, BPN Perwakilan Sumut, Kejari Kota Medann dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Langkah ini, kata Ipi Maryati, upaya percepatan serah terima PSU di Kota Medan.
Baca Juga: Menuju Satu Data Bencana Indonesia
“Harapannya, melalui pertemuan yang difasilitasi KPK ini tercapai kesepakatan untuk mempercepat proses serah terima aset PSU yang hingga kini masih menghadapi beberapa kendala,” ujar Ipi Maryati dalam siaran pers yang diterima Wanaloka.com.
Ipi Maryati menjelaskan, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020 sebagai aturan teknis pelaksanaan atas Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah, telah dilakukan inventarisasi aset PSU yang belum diserahterimakan kepada Pemkot Medan.
“Tercatat dari 106 perumahan yang berdiri di seluruh Kota Medan, Pemkot Medan baru berhasil menyelesaikan serah terima atas 8 perumahan sepanjang 2020-2021. Empat PSU perumahan dilakukan penyerahan pada 2020, dan empat perumahan lainnya pada 2021. PSU dari kedelapan perumahan tersebut seluas total 1.408 meter persegi dengan nilai perkiraan aset mencapai sekitar Rp142 miliar,” sebut Ipi.
Discussion about this post