Direktur Eksekutif Daerah Bengkulu, Dodi Faisal menjelaskan konflik ini diawali dengan penerbitan surat keputusan SK Bupati Bengkulu Selatan Nomor: 503/425 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Lokasi Perkebunan kepada PT ABS seluas 2.950 hektare di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Atas kejadian itu, Walhi Bersama 29 Eksekutif Daerah bersolidaritas untuk melakukan lima desakan.
Pertama, Kepolisian Daerah Bengkulu untuk mengusut tuntas kejadian penembakan, termasuk kepemilikan senjata api oleh pihak keamanan PT ABS yang digunakan untuk menembak lima orang petani Pino Raya.
Kedua, Kepolisian Daerah Bengkulu memastikan perlindungan keamanan bagi korban, keluarga korban dan petani Pino Raya.
Baca juga: Analisis DNA Bisa Mengidentifikasi Spesies Baru Rafflesia di Indonesia
Ketiga, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI melakukan pengawasan pengusutan kasus sampai tuntas untuk pemulihan korban secara khusus dan petani Pino Raya.
Keempat, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan LPSK RI melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini dan memberikan perlindungan terhadap korban, keluarga korban dan petani Pino Raya.
Kelima, Kementerian ATR/BPN RI segera memastikan penyelesaian konflik agraria yang berpihak pada keadilan bagi Petani Pino Raya dan mencabut Izin Perkebunan PT ABS. [WLC02]
Sumber: Walhi






Discussion about this post