Jumat, 23 Januari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pohon Sawit Diklaim Tak Sebabkan Deforestasi, Walhi Nilai Prabowo Anti Sains

Pada 2022, KLHK merilis bahwa sawit bukan tanaman hutan. Praktik perkebunannya justru ekspansif, monokultur, dan non prosedural di dalam kawasan hutan, sehingga menimbulkan beragam masalah hukum, ekologis, hidrologis dan sosial.

Kamis, 2 Januari 2025
A A
Perkebunan sawit. Foto Dok. Sawit Watch.

Perkebunan sawit. Foto Dok. Sawit Watch.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto, bahwa tidak perlu takut membuka lahan sawit dan rencana ekstenfikasi sawit, dinilai Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) tidak terlalu mengejutkan. Sebab rencana itu sudah terbaca dari kebijakan dan program yang ada saat ini.

Namun pernyataan, bahwa pembukaan sawit tidak menyebabkan deforestasi karena mempunyai daun, dinilai mengejutkan. Sebab disampaikan seorang Presiden yang seharusnya berbicara berdasarkan sains, pengetahuan, riset dan fakta-fakta yang ada.

Padahal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022 melalui rilisnya menegaskan bahwa sawit bukanlah tanaman hutan. KLHK juga merinci praktik kebun sawit yang ekspansif, monokultur, dan non prosedural di dalam kawasan hutan, sehingga menimbulkan beragam masalah hukum, ekologis, hidrologis dan sosial.

Baca juga: Gempa Pertama 2025 Dirasakan di Barat Laut Dompu, Terakhir 2024 di Kolaka Timur

“Ini menunjukkan pernyataan Presiden Prabowo tidak berdasarkan data dan fakta yang diterbitkan pemerintah sendiri,” kata Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian dalam rilis Walhi, 1 Januari 2025.

Berdasarkan data KLHK, sawit ilegal dalam kawasan hutan mencapai sekitar 3,2 juta hektare. Artinya, lahan hutan seluas 3,2 juta hektar telah terdeforestasi akibat ekspansi sawit skala besar.

“Presiden jelas-jelas tidak memakai data pemerintah sendiri saat berbicara mengenai deforestasi dan sawit. Bukan hanya berdampak pada deforestasi, polusi, kerusakan sungai, krisis air, banjir dan longsor serta kebakaran hutan lahan, juga menjadi kerugian yang harus ditanggung rakyat dan lingkungan,” papar Uli.

Baca juga: Potensi Cuaca Ekstrem Menurun, Awal Januari 2025 Puncak Musim Hujan

Tak hanya KLHK, data-data lain juga menguatkan. Pada 8 Desember 2024, Special Rappourteurs dan Kelompok Kerja PBB menyurati Pemerintah Indonesia terkait pelanggaran hak-hak masyarakat adat, degradasi lingkungan hidup, intimidasi dan kriminalisasi terhadap para pembela hak asasi manusia (HAM) yang meluas di industri kelapa sawit. Kondisi ini menambah rentetan keprihatinan atas operasi raksasa kelapa sawit Indonesia, khususnya operasi anak-anak perusahaan AAL di Sulawesi.

Lihat juga, surat terbuka dari 30 organisasi lebih menyoroti pelanggaran lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan tata kelola yang dilakukan AAL. Juga menuntut RSPO karena melakukan tindakan greenwashing pada perusahaan kelapa sawit yang berkonflik.

Perluasan ekspansi perkebunan sawit skala besar akan semakin memperpanjang rantai konflik agraria, kerusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, bencana ekologis, dan korupsi di sektor sawit. Apalagi dalam pernyataannya, Prabowo meminta polisi dan tentara menjaga perkebunan sawit.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Deforestasilahan sawitpohon kelapa sawitWalhi

Editor

Next Post
Kapal KMP Taka Bonerate, salah satu alat transportasi menuju ke Taman Nasional Taka Bonerate, Sulawesi Selatan. Foto Dok. TN. Taka Bonerate.

Dua Kapal Antar Eksplorasi ke TN Taka Bonerate, Atol Terbesar Ketiga Dunia

Discussion about this post

TERKINI

  • Advokasi RUU Masyarakat Adat oleh Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat. Foto Istimewa.RUU Masyarakat Adat Tak Kunjung Disahkan, Jutaan Hektar Wilayah Adat Dirampas
    In Lingkungan
    Selasa, 20 Januari 2026
  • Pembersihan fasilitas layanan kesehatan di Aceh pascabencana. Foto Dok. Kementerian PU.Komisi II DPR Minta Rekonstruksi Fasilitas Publik Pascabencana Sumatera Tuntas Dua Tahun
    In News
    Selasa, 20 Januari 2026
  • Bencana ekologis di Sumatra. Foto Walhi.Jalan Menyelamatkan Alam Sumatra Lewat Penegakan Hukum Adil dan Menyeluruh
    In Lingkungan
    Senin, 19 Januari 2026
  • Diskusi “Merawat Karst Gunung Sewu: Konflik Agraria, Air, dan Kuasa” di PSPK UGM, 14 Januari 2026. Foto Pito Agustin/Wanaloka.com.Pembangunan Pariwisata di Gunungkidul Ancam Ruang Hidup Kawasan Karst Gunung Sewu
    In News
    Senin, 19 Januari 2026
  • Ilustrasi gajah tua dengan sepasang gading yang utuh. Foto HFGVDCSS/pixabay.com.Gajah Kenya Mati Tinggalkan Gading Utuh, Bukti Hidup dalam Habitat Aman
    In Lingkungan
    Senin, 19 Januari 2026
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media