Potensi Gelombang Tinggi
Kategori tinggi gelombang 2,5 – 4,0 meter di Laut Natuna Utara, perairan Kepulauan Natuna, perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat Kepulauan Nias, perairan Pulau Enggano – Bengkulu, perairan barat Lampung, Samudra Hindia barat Sumatra, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten hingga Jawa Timur, Selat Bali – Lombok – alas bagian selatan, perairan selatan Bali hingga Pulau Sumba, Samudra Hindia selatan Banten hingga Pulau Sumba.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Masih Berlangsung, Seribuan Warga Terdampak Banjir Karawang dan Tanggamus
Wilayah yang Masih Kering
Sudah lebih 60 hari hingga saat ini, sebagian kecil wilayah di Pulau Sumba dan di Kupang masih mengalami Hari Tanpa Hujan. Kondisi ini perlu diwaspadai potensi kekeringan dan kebakaran lahan.
Rekomendasi
Beberapa langkah antisipasi dan mitigasi yang perlu dilakukan stakeholder dan masyarakat atas rekomendasi BMKG untuk menghadapi potensi peningkatan potensi cuaca ekstrem adalah:
Pertama, pemerintah daerah wilayah terdampak segera melakukan antisipasi dan mitigasi di area yang rentan terjadi bencana, seperti banjir, banjir bandang, hujan es, genangan tinggi, longsor, angin kencang, puting beliung, gelombang tinggi, dan lain sebagainya.
Baca Juga: PTUN Bandung Batalkan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A, Walhi: PLTU Segera Pensiun Dini
Kedua, memastikan tata saluran air beroperasi lancar tidak terjadi sumbatan-sumbatan, mengoptimalkan tampungan atau tandon air ataupun melakukan upaya memanen air hujan secara optimal. Pemangkasan pohon atau ranting atau cabang-cabang pohon yang sudah rapuh. Juga memperkuat tegakan, tiang, tembok yang mudah tumbang atau roboh.
Ketiga, menjaga lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan karena dapat menyumbat saluran air, tidak memotong atau melakukan penggalian lereng sembarangan.
Keempat, menggencarkan atau meneruskan penyebarluasan informasi peringatan dini cuaca ekstrem dari BMKG secara lebih masif untuk meningkatkan pemahaman, kewaspadaan, dan kesiapan pemerintah daerah, masyarakat serta pihak terkait dalam pencegahan atau pengurangan risiko bencana hidrometeorologi (banjir, longsor, banjir bandang, angin kencang, puting beliung dan gelombang tinggi).
Baca Juga: Sri Nuryani Hidayah: Sejarah Lahan Gambut untuk Pertanian Sudah Ratusan Tahun
Kelima, lebih mengintensifkan koordinasi, sinergi, dan komunikasi antar pihak terkait untuk kesiapsiagaan antisipasi bencana hidrometeorologi.
Keenam, terus memonitor informasi perkembangan cuaca dan peringatan dini cuaca ekstrem dari BMKG, secara lebih rinci dan detail untuk tiap kecamatan di seluruh wilayah Indonesia, melalui:
Ketujuh, segera menghindar dari lokasi rawan banjir atau banjir bandang (di bantaran, lembah dan tubuh sungai), lokasi rawan longsor pada lereng/ tebing atau kaki lereng, ataupun lokasi rawan bencana hidrometeorologi lainnya (dapat dicek dari Aplikasi InaRisk), saat peringatan dini disampaikan atau saat cuaca ekstrem terjadi. [WLC02]
Sumber: BMKG, (informasi lebih rinci hingga level kecamatan dapat mengakses laman: signature.bmkg.go.id)
Discussion about this post