Selasa, 21 Juli 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Potensi Karbon Triliunan Rupiah, UGM Minta KLHK Tentukan Patokan Harga

Selasa, 27 Juni 2023
A A
Ilustrasi tutupan pohon. Foto BluBonRelaXon/pixabay.com.

Ilustrasi tutupan pohon. Foto BluBonRelaXon/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Isu perdagangan karbon menjadi salah satu isu perundingan yang diperjuangkan Delegasi Indonesia dalam pertemuan ke-58 Subsidiary Body United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Bonn, Jerman awal Juni 2023. Tidak hanya berpotensi untuk membantu pencapaian komitmen penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), melainkan juga mempunyai nilai ekonomi yang menjanjikan. Bahkan potensi perdagangan karbon di Indonesia diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Perdagangan karbon secara internasional merupakan salah satu mekanisme kerjasama yang diatur dalam Pasal 6 Persetujuan Paris (PA). Mekanisme tersebut harus patuh dan tunduk pada PA, baik untuk pemenuhan Nationally Determined Contribution (NDC) maupun tujuan lainnya.

Direktur Mobilisasi dan Sumberdaya Sektoral dan Regional, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, KLHK, sekaligus Alternate Ketua Delegasi Republik Indonesia Wahyu Marjaka mengatakan, Indonesia perlu memastikan penerapan perdagangan karbon selaras dengan Persetujuan Paris yang berfokus mendukung pengurangan emisi GRK. Sedangkan nilai ekonomi karbon itu merupakan insentif positif terhadap upaya pengurangan emisi tersebut,” kata Wahyu.

Baca Juga: Gempa Darat 5,1 Magnitudo Humbahas Dirasakan hingga Skala III MMI

“Outcome sementara dalam Bonn Climate Change Conference bagi Indonesia merupakan dynamic benchmarking untuk perkembangan Infrastructure yang sedang dipersiapkan untuk perdagangan karbon ke depan dan menjadi pusat perhatian Global,” ujar Wahyu.

Artinya, kebijakan dan peraturan terkait perdagangan karbon perlu secara cermat memperhatikan perkembangan yang ada di dalam proses negosiasi ini.

Delegasi Indonesia tetap berfokus untuk memperjuangkan kepentingan nasional dalam perundingan keputusan-keputusan yang akan diambil. Khususnya untuk operasionalisasi Pasal 6.2 (cooperative approach) dan pasal 6.4 (public and private participation) di dalam PA agar implementasi pasar karbon berjalan optimal dengan tetap menjaga integritas lingkungan.

Baca Juga: Situs Sejarah Rumoh Geudong, Saksi Bisu Perang Aceh hingga DOM

Sejauh ini, perdebatan terkait Pasal 6.4 dan 6.2 masih dinamis. Namun Indonesia dan beberapa negara lainnya tetap konsisten mengawal aspek integritas pasar karbon, antara lain melalui penerapan. Setiap perdagangan karbon harus dilakukan otorisasi dan corresponding adjustment. Otorisasi merupakan proses pengakuan negara terhadap unit karbon yang ‘dijual’ keluar dari negaranya. Sedangkan corresponding adjusment merupakan penyesuaian pencatatan jumlah kredit karbon yang ditransfer untuk dicatatkan sebagai penurunan emisi ke pihak yang ‘membeli’nya.

Selain itu isu penting yang menjadi perhatian dalam SB58 adalah konektivitas antara registrasi nasional dan registrasi internasional. Perlu diperhatikan beberapa aspek dalam pencatatan dan penelusuran satuan karbon dari satu negara ke negara lain, seperti panduan, standar dan protokol koneksi agar sistem dapat berfungsi secara optimal, keamanan data nasional yang terdaftar di registrasi internasional, dan registry yang confidential dan non-confidential.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Fakultas Kehutanan UGMKLHKNationally Determined Contributionperdagangan karbonperubahan iklimUNFCCC

Editor

Next Post
Banjir di Kuantan Singingi, Riau, dipicu hujan lebat. Foto BNPB.

Banjir di Kuantan Singingi, 164 Penduduk Terdampak

Discussion about this post

TERKINI

  • Dampak diberlakukannya penutupan TPA Piyungan mulai 23 Juli hingga 5 September, sejumlah tumpukan sampah mulai terlihat di Kota Yogyakarta. Foto Forpi Kota Yogyakarta.Proyek PSEL Yogyakarta Ditunda, Mengapa Konsorsium Pemenang Tender Sudah Diumumkan?
    In News
    Selasa, 21 Juli 2026
  • Ilustrasi regenerasi pohon. Foto Agnieszka/Pixabay.com.Mekanisme Regenerasi Pohon dan Nilai Spiritual Ekologis dalam Al-Qur’an
    In IPTEK
    Senin, 20 Juli 2026
  • Kebakaran di TPA Benowo di Surabaya, 19 Juli 2026. Foto Dok. DKPKP Surabaya.TPA Benowo Terbakar, Risiko Sistem Pemrosesan Sampah Open Dumping
    In Bencana
    Senin, 20 Juli 2026
  • Mengenal orangutan tapanuli. Foto Dok PPID Kemenlhk.Survei Terbaru Populasi Orangutan Sumatera dan Tapanuli Jadi Pijakan Kebijakan Konservasi
    In News
    Sabtu, 18 Juli 2026
  • Tanah longsor di Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Mei 2026. Foto BPBDKabupaten Bogor.Pulau Jawa Hadapi Tekanan Ekologis, Negara Harus Hentikan Perampasan Ruang Hidup
    In News
    Kamis, 16 Juli 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media