Wanaloka.com – Presiden Joko Widodo resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada 30 Desember 2022. Aturan PPKM tesebut diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Di sisi lain, Keputusan Presiden 11/12 2020 tentang Status Kedaruratan Kesehatan tetap dipertahankan. Pemberlakuan itu mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari Badan Kesehetan Dunia (World Health Organization/WHO).
“Karena pandemi ini belum berakhir sepenuhnya dan untuk antisipasi gelombang baru,” kata Jokowi.
Baca Juga: Ini Sumber Gempa Dangkal Maluku dan Pulau Enggano
Alasan pencabutan PPKM karena pandemi Covid-19 dinilai semakin terkendali di Indonesia dalam pengkajian selama 10 bulan terakhir. Pada 27 Desember 2022, kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1.000.000 penduduk, positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.
Alasan lainnya karena cakupan imunitas penduduk diklaim tinggi. Sero Survey pada Desember 2021 itu berada pada pada prosentase87,8 persen dan Juli 2022 berada pada angka 98,5 persen.
“Artinya angka kekebalan secara komunitas sangat tinggi,” kata Jokowi.
Baca Juga: Perpu UU Cipta Kerja Tiba-tiba Terbit, YLBHI: Pemerintah ‘Ugal-ugalan’ Buat Kebijakan
Angka-angka tersebut dinilai berada di bawah standar Badan WHO. Sementara seluruh kabupaten dan kota di Indonesia sudah berstatus PPKM level 1 sehingga pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
“Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik.Sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya,” klaim Jokowi.
Discussion about this post