Selasa, 24 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Perpu UU Cipta Kerja Tiba-tiba Terbit, YLBHI: Pemerintah ‘Ugal-ugalan’ Buat Kebijakan

Jumat, 30 Desember 2022
A A
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan soal penerbitan Perpu Cipta Kerja. Foto BPMI Setpres.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan soal penerbitan Perpu Cipta Kerja. Foto BPMI Setpres.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Sehari menjelang pergantian tahun, 30 Desember 2022, tiba-tiba Pemerintah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja. Sebelumnya, UU Cipta Kerja yang dikritik masyarakat sipil itu dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam Putusan MK memerintahkan pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Jika tidak dilakukan perbaikan dalam tenggang waktu itu, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

MK juga memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Pemerintah juga tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Masalah Besar Lingkungan Sungai Indonesia, Tercemar Mikroplastik Akibat Sampah Plastik

“Penerbitan Perpu ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI. Ini gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo,” tegas Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammadi Isnur dalam siaran pers tertanggal 30 Desember 2022.

Penerbitan perpu tersebut juga dinilai semakin menunjukkan, bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana diperintahkan MK.
Sebaliknya, Presiden justru menunjukkan kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi.

“Ini jelas bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis,” ucap Isnur.

Baca Juga: Waspada Potensi Karhutla Musim Kemarau Agustus-September 2023

Penerbitan Perpu ditengarai tidak memenuhi syarat penerbitan perpu. Meliputi hal ihwal kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum, dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa.

Isnur pun mengingatkan kembali kronologi pengesahan UU Cipta Kerja yang saat itu dikenal dengan UU Omnibus Law. Semestinya sesaat setelah UU itu disahkan, Presiden mengeluarkan Perpu Pembatalan UU Cipta Kerja. Sebab UU Cipta Kerja mendapat penolakan yang massif dari seluruh elemen masyarakat.

Presiden pun meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja mengajukan judicial review ke MK. Namun saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakali dengan menerbitkan Perpu. Padahal Putusan MK jelas, bahwa Pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan menerbitkan perpu.

Baca Juga: Waspada Bencana Hidrometeorologi di 7 Provinsi Ini Jelang Akhir Tahun

“Dampak perang Ukraina-Rusia serta ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia adalah alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal dengan menerbitkan perpu,” kata Isnur.

Alasan kekosongan hukum juga alasan yang tidak berdasar. Justru menunjukkan inkonsistensi dimana pemerintah selalu mengklaim UU Cipta Kerja masih berlaku walaupun MK sudah menyatakan inkonstitusional.

Putusan MK juga melarang Pemerintah membentuk peraturan-peraturan turunan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat. Tetapi dalam perjalanannya Pemerintah terus membentuk peraturan turunan tersebut.

Baca Juga: Cegah Keresahan, DPR Minta Diseminasi Informasi Cuaca Ekstrem Satu Pintu

“Penerbitan Perpu UU Cipta Kerja menunjukkan konsistensi ugal-ugalan dalam pembuatan kebijakan demi memfasilitasi kehendak investor dan pemodal,” terang Isnur.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: judicial reviewMahkamah KonstitusiMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga HartartoPerpu Nomor 2 Tahun 2022Perpu UU Cipta KerjaPutusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020resesi globalUU Cipta KerjaYLBHI

Editor

Next Post
Gempa dangkal hari ini, Jumat, 30 Desember 2022, mengguncang Maluku dan Pulau Enggano di Provinsi Bengkulu dengan magnitudo di atas 5. Foto Google Earth pusat gempa 5,4 magnitudo di Maluku berdasarkan titik koordinat BMKG.

Ini Sumber Gempa Dangkal Maluku dan Pulau Enggano

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi menunggu hujan reda. Foto Shlomaster/pixabay.com.Baru 19 Persen Wilayah di Indonesia Memasuki Musim Kemarau
    In News
    Sabtu, 21 Juni 2025
  • Ilustrasi pulau kecil. Foto Dok. KKP.KKP Larang Jual Beli Pulau, Tapi Boleh Dimanfaatkan Pemodal Luar dan Dalam Negeri
    In News
    Sabtu, 21 Juni 2025
  • Cherax igli, salah satu lobster baru temuan tim peneliti Fakultas Biologi UGM. Foto Dok. Christian Lukhaup.Ada Temuan Tujuh Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat
    In Rehat
    Jumat, 20 Juni 2025
  • Ilustrasi pertambangan di pulau kecil. Foto Dok. KKP.Ada Izin Tambang di Pulau Kecil Citlim di Kepulauan Riau
    In News
    Jumat, 20 Juni 2025
  • Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo. Foto UGM Channel/Youtube.Hatma Suryatmojo, Berlakukan Moratorium Tambang di Kawasan Geopark, Pulau Kecil dan Hutan Lindung
    In Sosok
    Kamis, 19 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media