Wanaloka.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), serta DI Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya naik ke level 3. Bukan hanya karena kasus Covid-19 yang tinggi. Melainkan juga karena tracing yang dilakukan di daerah-daerah itu rendah.
“Bali misalnya. Naik ke level 3 karena rawat inap meningkat,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers yang dilansir laman maritim.go.id, Senin, 7 Februari 2022.
Dalam konferensi pers tersebut, Luhut menekankan varian Omicron tidak akan menghambat aktivitas masyarakat, tetapi pengetatan akan dilakukan di berbagai lini kehidupan.
Penyesuaian aturan level 3 yang diambil, antara lain untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen. Syaratnya, memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), minimal 75 persen karyawan dosis kedua, dan menggunakan Peduli Lindungi. Untuk kegiatan supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
Baca Juga: Kebijakan Penanganan Covid-19 Varian Omicron Berubah-ubah, Ini Alasannya
Mal akan buka sampai pukul 21.00 maksimal 60 persen pengunjung. Anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mall, asalkan minimal sudah vaksinasi dosis pertama. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35 persen kapasitas dengan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun. Warteg, lapak jajan, restoran, dan kafe dapat buka hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.
Bioskop tetap dibuka dan memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun masuk. Asalkan, telah menerima vaksin dosis pertama. Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen kapasitas, fasilitas umum maksimal 25 persen, serta kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial masyarakat maksimal 25 persen.
Aturan terbaru tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, 2, dan 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 7 Februari 2022 itu mulai berlaku efektif per 8 Februari hingga 14 Februari 2022.
“Kami menyadari kepenatan, kejenuhan, dan kelelahan akibat pandemi. Namun sebagai warga negara yang baik, tentunya harus menyadari bahwa keluar dari pandemi merupakan agenda bersama,” pesan Luhut.
Discussion about this post