Selasa, 24 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

PPKM Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya Naik Level 3, Tempat Hiburan Tetap Buka

Senin, 7 Februari 2022
A A
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan. Foto maritim.go.id.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan. Foto maritim.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), serta DI Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya naik ke level 3. Bukan hanya karena kasus Covid-19 yang tinggi. Melainkan juga karena tracing yang dilakukan di daerah-daerah itu rendah.

“Bali misalnya. Naik ke level 3 karena rawat inap meningkat,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers yang dilansir laman maritim.go.id, Senin, 7 Februari 2022.

Dalam konferensi pers tersebut, Luhut menekankan varian Omicron tidak akan menghambat aktivitas masyarakat, tetapi pengetatan akan dilakukan di berbagai lini kehidupan.

Penyesuaian aturan level 3 yang diambil, antara lain untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen. Syaratnya, memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), minimal 75 persen karyawan dosis kedua, dan menggunakan Peduli Lindungi. Untuk kegiatan supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

Baca Juga: Kebijakan Penanganan Covid-19 Varian Omicron Berubah-ubah, Ini Alasannya

Mal akan buka sampai pukul 21.00 maksimal 60 persen pengunjung. Anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mall, asalkan minimal sudah vaksinasi dosis pertama. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35 persen kapasitas dengan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun. Warteg, lapak jajan, restoran, dan kafe dapat buka hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.

Bioskop tetap dibuka dan memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun masuk. Asalkan, telah menerima vaksin dosis pertama. Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen kapasitas, fasilitas umum maksimal 25 persen, serta kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial masyarakat maksimal 25 persen.

Aturan terbaru tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, 2, dan 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 7 Februari 2022 itu mulai berlaku efektif per 8 Februari hingga 14 Februari 2022.

“Kami menyadari kepenatan, kejenuhan, dan kelelahan akibat pandemi. Namun sebagai warga negara yang baik, tentunya harus menyadari bahwa keluar dari pandemi merupakan agenda bersama,” pesan Luhut.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: anak di bawah usia 12 tahunkomorbidlansialevel 3OmicronPPKMprokestelemedicinevaksinasivaksinasi booster

Editor

Next Post
Simulasi efektivitas vaksinasi Covid-19 oleh Pakar Patologis RS UNS Tonang Dwi Ardyanto. Foto uns.ac.id.

Apakah Vaksin Efektif Mencegah Penularan Varian Covid-19, Ini Simulasinya

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi menunggu hujan reda. Foto Shlomaster/pixabay.com.Baru 19 Persen Wilayah di Indonesia Memasuki Musim Kemarau
    In News
    Sabtu, 21 Juni 2025
  • Ilustrasi pulau kecil. Foto Dok. KKP.KKP Larang Jual Beli Pulau, Tapi Boleh Dimanfaatkan Pemodal Luar dan Dalam Negeri
    In News
    Sabtu, 21 Juni 2025
  • Cherax igli, salah satu lobster baru temuan tim peneliti Fakultas Biologi UGM. Foto Dok. Christian Lukhaup.Ada Temuan Tujuh Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat
    In Rehat
    Jumat, 20 Juni 2025
  • Ilustrasi pertambangan di pulau kecil. Foto Dok. KKP.Ada Izin Tambang di Pulau Kecil Citlim di Kepulauan Riau
    In News
    Jumat, 20 Juni 2025
  • Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo. Foto UGM Channel/Youtube.Hatma Suryatmojo, Berlakukan Moratorium Tambang di Kawasan Geopark, Pulau Kecil dan Hutan Lindung
    In Sosok
    Kamis, 19 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media