Minggu, 29 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Presiden Hanya Cabut Izin Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat

Selasa, 10 Juni 2025
A A
Keterangan pers soal pencabutan IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Dari kiri: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, 10 Juni 2025. Foto Muchlis Jr/BPMI Setpres.

Keterangan pers soal pencabutan IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Dari kiri: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, 10 Juni 2025. Foto Muchlis Jr/BPMI Setpres.

Share on FacebookShare on Twitter

Proses pencabutan diklaim telah melalui proses koordinasi dan pengumpulan data secara objektif di lapangan. Sebelumnya, Presiden telah menugaskan kementerian terkait untuk menghimpun data dan informasi secara objektif di lapangan.

Baca juga: Temuan KLH, Empat Perusahaan Tambang Merusak Lingkungan Lima Pulau di Raja Ampat

“Pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden menugaskan kepada menteri-menteri terkait, dalam hal ini Menteri ESDM, kemudian Menteri Lingkungan Hidup, kemudian juga Menteri Kehutanan, dan kepada kami berdua, saya, selaku Mensesneg dan Pak Seskab untuk terus berkoordinasi, mencari informasi, mengumpulkan data di lapangan seobjektif mungkin,” papar dia.

Sebelumnya juga diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang di dalamnya juga mengatur perizinan pertambangan. Penataan akan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membenahi sektor pertambangan secara sistemik.

“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan pemerintah,” kata Prasetyo.

Baca juga: Temuan Kementerian ESDM, Lima Perusahaan Punya Izin Tambang di Raja Ampat

Turut hadir dalam keterangan pers tersebut adalah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Perlu dua langkah lanjutan

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi mengapresiasi langkah pencabutan IUP empat perusahaan tambang itu. Sebab Raja Ampat bukan sekadar kawasan konservasi biasa, melainkan aset ekologis dunia yang wajib dijaga keberlanjutannya.

Baca juga: Dietriech G Bengen, Sound Horeg Membuat Penghuni Laut Stres hingga Tersesat

Bambang mengklaim pencabutan izin tambang di wilayah itu adalah simbol keberanian politik untuk melindungi kehormatan Indonesia di mata internasional.

“Langkah ini hanya bisa terjadi karena keberpihakan politik yang tegas dari kepala negara,” ujar dia.

Namun Bambang menyatakan pencabutan izin ini bukan titik akhir. Perlu dua Langkah lanjutan yang akan dikawal Komisi XII DPR. Meliputi proses pemulihan ekologis di area bekas tambang dan evaluasi menyeluruh atas sistem pemberian izin tambang di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil. [WLC02]

Sumber: BPMI Setpres,DPR

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: IUPperusahaan tambangPulau GagRaja Ampat

Editor

Next Post
Peta penambangan nikel di Pulau Gag di Raja Ampat. Foto Jatam.

Jatam Ungkap Deforestasi Pulau Gag Akibat Tambang Nikel Capai 262 Hektare

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media