Proses pencabutan diklaim telah melalui proses koordinasi dan pengumpulan data secara objektif di lapangan. Sebelumnya, Presiden telah menugaskan kementerian terkait untuk menghimpun data dan informasi secara objektif di lapangan.
Baca juga: Temuan KLH, Empat Perusahaan Tambang Merusak Lingkungan Lima Pulau di Raja Ampat
“Pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden menugaskan kepada menteri-menteri terkait, dalam hal ini Menteri ESDM, kemudian Menteri Lingkungan Hidup, kemudian juga Menteri Kehutanan, dan kepada kami berdua, saya, selaku Mensesneg dan Pak Seskab untuk terus berkoordinasi, mencari informasi, mengumpulkan data di lapangan seobjektif mungkin,” papar dia.
Sebelumnya juga diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang di dalamnya juga mengatur perizinan pertambangan. Penataan akan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membenahi sektor pertambangan secara sistemik.
“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan pemerintah,” kata Prasetyo.
Baca juga: Temuan Kementerian ESDM, Lima Perusahaan Punya Izin Tambang di Raja Ampat
Turut hadir dalam keterangan pers tersebut adalah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Perlu dua langkah lanjutan
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi mengapresiasi langkah pencabutan IUP empat perusahaan tambang itu. Sebab Raja Ampat bukan sekadar kawasan konservasi biasa, melainkan aset ekologis dunia yang wajib dijaga keberlanjutannya.
Baca juga: Dietriech G Bengen, Sound Horeg Membuat Penghuni Laut Stres hingga Tersesat
Bambang mengklaim pencabutan izin tambang di wilayah itu adalah simbol keberanian politik untuk melindungi kehormatan Indonesia di mata internasional.
“Langkah ini hanya bisa terjadi karena keberpihakan politik yang tegas dari kepala negara,” ujar dia.
Namun Bambang menyatakan pencabutan izin ini bukan titik akhir. Perlu dua Langkah lanjutan yang akan dikawal Komisi XII DPR. Meliputi proses pemulihan ekologis di area bekas tambang dan evaluasi menyeluruh atas sistem pemberian izin tambang di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil. [WLC02]
Sumber: BPMI Setpres,DPR
Discussion about this post