Baca Juga: Keberhasilan Kolaborasi Konservasi Gajah Sumatera di Riau
Mereka juga memasang poster besar bertuliskan, “Masih Dalam Proses, Harap Dihentikan” pada sebuah alat berat, loader. Mengingat saat ini, warga Wadas masih mengajukan gugatan terhadap izin tambang batu andesit di sana melalui proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Batu andesit tersebut akan digunakan untuk material pembangunan Bendungan Bener yang berada di Desa Bener, tak jauh dari Wadas.
“Kami menuntut pemerintah membatalkan rencana penambangan batu andesit di desa kami,” tegas Siswanto..
Namun meskipun masih dalam proses hukum, pemerintah terus menjalankan rencananya. Salah satunya adalah membuat akses jalan di Wadas yang akan menghubungkan antara tapak penambangan andesit dengan tapak Bendungan Bener.
Baca Juga: BNPB Siapkan Mitigasi Potensi Bencana Hidrometeorologi Masa Lebaran 2023
“Kami minta semua aktivitas di Wadas dihentikan karena gugatan soal izin di PTUN Jakarta belum ada putusan. Masih banding,” tambah Siswanto.
Aksi warga diakhiri dengan pernyataan tekad warga Wadas untuk menolak tambang andesit. Pernyataan tersebut dipimpin Mbah Marsono, salah seorang sesepuh Gempadewa. Mbah Marsono sangat menyayangkan sikap pemerintah yang terus memaksa warga Wadas menjual tanahnya untuk tambang andesit. [WLC02]
Discussion about this post