Minggu, 21 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

PSHK UII Nilai Perppu Cipta Kerja Intrik Pemerintah Gugurkan Putusan MK, DPR akan Bahas Pekan Depan

Minggu, 8 Januari 2023
A A
Ilustrasi putusan hukum. Foto succo/pixabay.com

Ilustrasi putusan hukum. Foto succo/pixabay.com

Share on FacebookShare on Twitter

PSHK meminta Pemerintah dan DPR membuka dan memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat dalam memperbaiki UU Cipta Kerja. Perubahan UU Cipta Kerja secara konstitusional dan taat asas pembentukan peraturan perundang-undangan diyakini masih dapat dilakukan.

Perppu Cipta Kerja Bentuk Kemalasan Pemerintah
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ledia Hanifa Amaliah menilai kehadiran Perppu Cipta Kerja tidak tepat lantaran UU Cipta Kerja diamanatkan lewat Putusan MK untuk diperbaiki.

“Yang diamanahkan apa, yang dikerjakan apa,” tukas Ledia dalam siaran pers tertanggal 3 Januari 2023.

Baca Juga: Status Gunung Api Ijen Menjadi Waspada, Hati-hati Semburan Gas

Semestinya, proses perbaikan UU Cipta Kerja melibatkan publik dan membahasnya bersama DPR. Namun Pemerintah justru memilih menerbitkan Perppu yang berarti mengabaikan pelibatan publik, ketundukan pada hirarki perundang-undangan berdasar Pasal 20 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang memiliki kuasa membentuk UU bersama Presiden.

Kehadiran Perppu Cipta Kerja pun berpotensi mengganggu, merusak, serta merugikan kehidupan bernegara yang demokratis dan menciderai ketundukan hierarki perundang-undangan negeri ini.

“Perppu itu menunjukkan pemerintah itu malas (melakukan perbaikan UU Cipta Kerja), menggampangkan pelanggaran terhadap hierarki perundang-undangan,” tegas Ledia.

Baca Juga: Banjir Bandang Kota Semarang Menelan Korban Jiwa, Waspadai Cuaca Ekstrem Minggu 8 Januari 2023

Meskipun Presiden memiliki hak prerogratif menerbitkan perppu, tetapi syarat penerbitan perppu tersebut tidak kuat dan terlalu dipaksakan. Salah satu syaratnya adalah kegentingan yang memaksa dan ketidakmungkinan memunculkan UU melalui prosedur biasa.

“Mana situasi genting yang dihadapi? Apakah tak mungkin memunculkan UU dengan prosedur biasa? Yang ada justru keputusan pemaksaan dari Presiden yang menciderai kehidupan demokratis,” tegas politisi yang juga Anggota Komisi X DPR ini.

Alasan penerbitan perppu karena terancam resesi global, peningkatan inflasi, hingga ancaman stagflasi yang dikaitkan dengan perang Rusia-Ukraina dinilai Ledia terlalu berlebihan. Apalagi Pemerintah sendiri menyatakan Indonesia tetap siap menghadapi krisis ekonomi global mengingat pertumbuhan ekonomi masih berada pada angka positif lima persen. Rakyat pun punya harapan positif menghadapi tahun-tahun mendatang.

Baca Juga: Ada Terowongan Perlintasan Gajah di Tol Pekanbaru-Dumai

“Sekali lagi, penerbitan Perppu ini tidak memiliki cukup kuat alasan. Kecuali sekadar memuaskan kemauan para pengusaha,” tegas Ledia.

Ia mendorong DPR menolak perppu tersebut dan meminta pemerintah taat pada Putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR punya kewenangan untuk membahas perppu tersebut. Pembahasan akan dilakukan dengan komisi terkait sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kami akan bahas pada masa sidang pekan depan,” papar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, 5 Januari 2023. [WLC02]

Sumber: DPR

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: DPRMahkamah KonstitusiPerppu Cipta KerjaPerppu Nomor 2 Tahun 2022PSHK FH UIIPutusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020UU Nomor 11 Tahun 2020

Editor

Next Post
Peta bahaya gempa Sesar Cugenang. Foto bmkg.go.id

Peta Bahaya Sesar Cugenang Terbaru, Empat Kecamatan Masuk Zona Terlarang

Discussion about this post

TERKINI

  • Masyarakat adat Awyu, Papua mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait upaya mempertahankan kelestarian hutan Papua. Foto Dok. Walhi Papua.Walhi Papua Tolak Rencana Prabowo Buka Perkebunan Sawit di Papua
    In News
    Rabu, 17 Desember 2025
  • Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Terancam Punah, DIY Didesak Terbitkan Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
    In News
    Selasa, 16 Desember 2025
  • Evakuasi warga terdampak banjir di Bali pada Minggu, 14 Desember 2025. Foto BNPB.Banjir di Bali Menewaskan Seorang Turis Mancanegara
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • Penanganan darurat bencana Sumatra, pengerukan Sungai Aek Doras, Kota Sibolga, Sumatra Utara. Foto BNPB.Bencana Sumatra, Korban Tewas Mencapai Seribu Lebih
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • FAMM Indonesia bersama Kaoem Telapak menggelar "FAMM Fest: mempertemukan Suara, Seni, dan Rasa" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, dalam rangka peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) pada 10 Desember 2025.Perempuan di Garis Depan Krisis Ekologis
    In News
    Sabtu, 13 Desember 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media