PSHK meminta Pemerintah dan DPR membuka dan memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat dalam memperbaiki UU Cipta Kerja. Perubahan UU Cipta Kerja secara konstitusional dan taat asas pembentukan peraturan perundang-undangan diyakini masih dapat dilakukan.
Perppu Cipta Kerja Bentuk Kemalasan Pemerintah
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ledia Hanifa Amaliah menilai kehadiran Perppu Cipta Kerja tidak tepat lantaran UU Cipta Kerja diamanatkan lewat Putusan MK untuk diperbaiki.
“Yang diamanahkan apa, yang dikerjakan apa,” tukas Ledia dalam siaran pers tertanggal 3 Januari 2023.
Baca Juga: Status Gunung Api Ijen Menjadi Waspada, Hati-hati Semburan Gas
Semestinya, proses perbaikan UU Cipta Kerja melibatkan publik dan membahasnya bersama DPR. Namun Pemerintah justru memilih menerbitkan Perppu yang berarti mengabaikan pelibatan publik, ketundukan pada hirarki perundang-undangan berdasar Pasal 20 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang memiliki kuasa membentuk UU bersama Presiden.
Kehadiran Perppu Cipta Kerja pun berpotensi mengganggu, merusak, serta merugikan kehidupan bernegara yang demokratis dan menciderai ketundukan hierarki perundang-undangan negeri ini.
“Perppu itu menunjukkan pemerintah itu malas (melakukan perbaikan UU Cipta Kerja), menggampangkan pelanggaran terhadap hierarki perundang-undangan,” tegas Ledia.
Baca Juga: Banjir Bandang Kota Semarang Menelan Korban Jiwa, Waspadai Cuaca Ekstrem Minggu 8 Januari 2023
Meskipun Presiden memiliki hak prerogratif menerbitkan perppu, tetapi syarat penerbitan perppu tersebut tidak kuat dan terlalu dipaksakan. Salah satu syaratnya adalah kegentingan yang memaksa dan ketidakmungkinan memunculkan UU melalui prosedur biasa.
“Mana situasi genting yang dihadapi? Apakah tak mungkin memunculkan UU dengan prosedur biasa? Yang ada justru keputusan pemaksaan dari Presiden yang menciderai kehidupan demokratis,” tegas politisi yang juga Anggota Komisi X DPR ini.
Alasan penerbitan perppu karena terancam resesi global, peningkatan inflasi, hingga ancaman stagflasi yang dikaitkan dengan perang Rusia-Ukraina dinilai Ledia terlalu berlebihan. Apalagi Pemerintah sendiri menyatakan Indonesia tetap siap menghadapi krisis ekonomi global mengingat pertumbuhan ekonomi masih berada pada angka positif lima persen. Rakyat pun punya harapan positif menghadapi tahun-tahun mendatang.
Baca Juga: Ada Terowongan Perlintasan Gajah di Tol Pekanbaru-Dumai
“Sekali lagi, penerbitan Perppu ini tidak memiliki cukup kuat alasan. Kecuali sekadar memuaskan kemauan para pengusaha,” tegas Ledia.
Ia mendorong DPR menolak perppu tersebut dan meminta pemerintah taat pada Putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR punya kewenangan untuk membahas perppu tersebut. Pembahasan akan dilakukan dengan komisi terkait sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami akan bahas pada masa sidang pekan depan,” papar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, 5 Januari 2023. [WLC02]
Sumber: DPR
Discussion about this post