Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Putusan Anti SLAPP Bambang Hero dan Basuki Wasis, Perlindungan Pembela Lingkungan

Kamis, 9 Oktober 2025
A A
Suasana konferensi pers soal gugatan SLAPP terhadap dua Guru Besar IPB University oleh PT KLM di YLBHI, 8 Juli 2025. Foto YLBHI.

Suasana konferensi pers soal gugatan SLAPP terhadap dua Guru Besar IPB University oleh PT KLM di YLBHI, 8 Juli 2025. Foto YLBHI.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Sejak awal, kalangan akademisi dan aktivis lingkungan menyatakan gugatan terhadap dua guru besar Institut Pertanian Bogor, Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis yang diajukan secara perdata oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri ( PT KLM) dengan tuntutan ganti rugi material sebesar Rp273.984.257.122,00 dan immaterial sebesar Rp90.683.577.431,00, merupakan serangan langsung terhadap kebebasan akademik dan profesionalisme saksi ahli di Indonesia.

Gugatan ini ancaman serius bagi para pejuang pembela lingkungan melalui upaya Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) .

Perkara ini berakar dari kesaksian kedua ahli, Bambang Hero dan Basuki Wasis, dalam kasus kebakaran lahan pada tahun 2018.

Baca juga: Bambang Hero dan Basuki Wasis Tak Gentar Hadapi Gugatan SLAPP Perusak Lingkungan di Pengadilan Cibinong

Dua guru besar IPB tersebut, memberikan keterangan ahli persidangan untuk membuktikan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian yang dilakukan PT KLM, dalam persidangan atas kebakaran lahan tahun 2018, atas permintaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Keterangan ahli tersebut digunakan sebagai dasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menghukum PT KLM membayar ganti rugi materiil sebesar Rp89,3 miliar dan biaya pemulihan sebesar Rp210,5 miliar.

Pada Rabu, 8 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong dalam putusan sela perkara Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Cbi menyatakan gugatan terhadap Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. sebagai tindakan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan memutuskan gugatan tidak dapat dilanjutkan.

Putusan ini dicatat sebagai sejarah putusan Anti-SLAPP pertama di Indonesia yang dijatuhkan melalui mekanisme putusan sela dengan mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Baca juga: KIKA Ingatkan SLAPP Ancaman Serius Kebebasan Akademik Saksi Ahli di Indonesia

Koalisi Save Akademisi dan Ahli yangbterdiri dari, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), WALHI, YLBHI, LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, Auriga, Jikalahari, PILNET Indonesia, menyatakan langkah Majelis Hakim PN Cibinong tepat, progresif, dan selaras dengan semangat perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup.

Menurut koalisi, putusan ini menunjukkan pemahaman yang kuat atas prinsip Anti- SLAPP sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: anti SLAPPgugatan SLAPPIPB UniversityKoalisi Save Akademisi dan AhliProf. Basuki WasisProfesor Bambang Hero Saharjo

Editor

Next Post
BMKG mengaktifkan peringatan dini tsunami dampak gempa di Laut Filipina magnitudo 7,6 (update 7,4) pada Jumat, 10 Oktober 2025. Foto tangkap layar bmkg.go.id.

Ini Pemicu Gempa Tsunami di Kepulauan Talaud Sulawesi Utara

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media