Wanaloka.com – Sejak awal, kalangan akademisi dan aktivis lingkungan menyatakan gugatan terhadap dua guru besar Institut Pertanian Bogor, Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis yang diajukan secara perdata oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri ( PT KLM) dengan tuntutan ganti rugi material sebesar Rp273.984.257.122,00 dan immaterial sebesar Rp90.683.577.431,00, merupakan serangan langsung terhadap kebebasan akademik dan profesionalisme saksi ahli di Indonesia.
Gugatan ini ancaman serius bagi para pejuang pembela lingkungan melalui upaya Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) .
Perkara ini berakar dari kesaksian kedua ahli, Bambang Hero dan Basuki Wasis, dalam kasus kebakaran lahan pada tahun 2018.
Dua guru besar IPB tersebut, memberikan keterangan ahli persidangan untuk membuktikan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian yang dilakukan PT KLM, dalam persidangan atas kebakaran lahan tahun 2018, atas permintaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Keterangan ahli tersebut digunakan sebagai dasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menghukum PT KLM membayar ganti rugi materiil sebesar Rp89,3 miliar dan biaya pemulihan sebesar Rp210,5 miliar.
Pada Rabu, 8 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong dalam putusan sela perkara Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Cbi menyatakan gugatan terhadap Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. sebagai tindakan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan memutuskan gugatan tidak dapat dilanjutkan.
Putusan ini dicatat sebagai sejarah putusan Anti-SLAPP pertama di Indonesia yang dijatuhkan melalui mekanisme putusan sela dengan mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Baca juga: KIKA Ingatkan SLAPP Ancaman Serius Kebebasan Akademik Saksi Ahli di Indonesia
Koalisi Save Akademisi dan Ahli yangbterdiri dari, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), WALHI, YLBHI, LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, Auriga, Jikalahari, PILNET Indonesia, menyatakan langkah Majelis Hakim PN Cibinong tepat, progresif, dan selaras dengan semangat perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup.
Menurut koalisi, putusan ini menunjukkan pemahaman yang kuat atas prinsip Anti- SLAPP sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.







Discussion about this post