Alih-alih menjadikan putusan pengadilan sebagai koreksi substantif, pemerintah malah menjadikannya sekadar rintangan prosedural yang bisa dilewati dengan menyusun dokumen baru. Jatam menilai ini menjadi preseden buruk. Bahwa setiap kali warga menang, negara dan perusahaan menjawab dengan memperbarui kertas, bukan menghentikan rencana yang terbukti berbahaya.
Baca juga: Klaim Earphone Bluetooth Berbahaya Bagi Otak Belum Ada Bukti Ilmiah
Keempat, Mengabaikan hak warga dan trauma panjang konflik warga.
Dairi telah bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang rencana tambang seng dan bendungan limbah PT DPM. Sejak sosialisasi AMDAL, gugatan di PTUN, PTTUN, hingga kasasi di MA, mereka berkali-kali menyampaikan penolakan dan kekhawatiran atas keselamatan kampung, sumber air, dan tanah mereka.
Melanjutkan proses izin baru tanpa menghentikan rencana tambang berarti mengabaikan suara warga, membiarkan trauma berulang, dan menempatkan mereka kembali dalam posisi “tumbal” untuk kepentingan bisnis ekstraktif.
Kelima, Menunjukkan negara lebih berpihak pada korporasi daripada keselamatan rakyat.
Sejak awal, Jatam dan jaringan masyarakat sipil menegaskan bahwa rencana tambang PT DPM adalah bagian dari pola rezim ekstraktivisme yang mengorbankan wilayah rentan demi kepentingan modal.
Ketika KLH memilih memproses izin lingkungan baru, alih-alih menghentikan seluruh rencana tambang seng di Dairi, negara justru menunjukkan keberpihakan pada korporasi di atas keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan.
Baca juga: Waspada Penularan Penyakit Campak
Bukan tumbal tambang
Berdasarkan hal-hal tersebut, Sekretariat Bersama Tolak Tambang menyampaikan lima tuntutan.
Pertama, KLH wajib menghormati dan menjalankan substansi putusan PTUN dan Mahkamah Agung, bukan hanya aspek administratifnya. Artinya, tidak melanjutkan proses izin lingkungan baru untuk proyek tambang seng dan timbal PT DPM dalam bentuk apa pun.
Kedua, Pemerintah pusat dan daerah harus menghentikan seluruh rencana tambang seng di Dairi. Serta mengeluarkan kebijakan perlindungan wilayah rentan bencana, sumber air, dan permukiman warga dari ancaman bendungan limbah tambang dan tambang bawah tanah.
Ketiga, Lembaga pendanaan nasional maupun internasional diminta tidak membiayai proyek PT DPM. Sebab proyek ini sudah dinyatakan tidak layak lingkungan oleh pengadilan dan mendapat penolakan luas warga.
Keempat, Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga pengawas lain didorong untuk memantau proses di KLH untuk mencegah terjadinya maladministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia atas nama investasi tambang di Dairi.
Kelima, Mendesak KLH untuk menghentikan penerbitan izin lingkungan PT DPM dan mengeluarkan Surat Ketidaklayakan Izin Lingkungan PT DPM.
Sekber itu menegaskan, bahwa Dairi bukan tumbal tambang. Kemenangan hukum warga harus menjadi titik balik penghentian total rencana tambang seng PT DPM, bukan sekadar jeda sebelum izin baru kembali diterbitkan.
“Bencana Sumatera menjadi pengingat bagi kami untuk menyelamatakan ruang hidup. Kami, tidak mau menggantungkan hidup pada tambang. Karena tanah, hutan, sungai dan alamlah yang menghidupi kami. Kami mau menghidupi anak cucu kami dari pertanian,” kata warga Dairi, Rohani Manalu. [WLC02]
Sumber: Jatam







Discussion about this post