Selasa, 1 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Putusan PTUN Batalkan Izin Lingkungan, PT DPM Ngotot Urus Izin Baru

Mengulang proses perizinan untuk proyek yang sama berarti mengabaikan temuan risiko bencana yang sudah diuji di pengadilan dan menempatkan warga kembali di jalur bahaya.

Kamis, 26 Februari 2026
A A
Desakan penghentian izin lingkungan PT DPM. Foto Jatam.

Desakan penghentian izin lingkungan PT DPM. Foto Jatam.

Share on FacebookShare on Twitter

Alih-alih menjadikan putusan pengadilan sebagai koreksi substantif, pemerintah malah menjadikannya sekadar rintangan prosedural yang bisa dilewati dengan menyusun dokumen baru. Jatam menilai ini menjadi preseden buruk. Bahwa setiap kali warga menang, negara dan perusahaan menjawab dengan memperbarui kertas, bukan menghentikan rencana yang terbukti berbahaya.

Baca juga: Klaim Earphone Bluetooth Berbahaya Bagi Otak Belum Ada Bukti Ilmiah

Keempat, Mengabaikan hak warga dan trauma panjang konflik warga.

Dairi telah bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang rencana tambang seng dan bendungan limbah PT DPM. Sejak sosialisasi AMDAL, gugatan di PTUN, PTTUN, hingga kasasi di MA, mereka berkali-kali menyampaikan penolakan dan kekhawatiran atas keselamatan kampung, sumber air, dan tanah mereka.

Melanjutkan proses izin baru tanpa menghentikan rencana tambang berarti mengabaikan suara warga, membiarkan trauma berulang, dan menempatkan mereka kembali dalam posisi “tumbal” untuk kepentingan bisnis ekstraktif.

Kelima, Menunjukkan negara lebih berpihak pada korporasi daripada keselamatan rakyat.

Sejak awal, Jatam dan jaringan masyarakat sipil menegaskan bahwa rencana tambang PT DPM adalah bagian dari pola rezim ekstraktivisme yang mengorbankan wilayah rentan demi kepentingan modal.

Ketika KLH memilih memproses izin lingkungan baru, alih-alih menghentikan seluruh rencana tambang seng di Dairi, negara justru menunjukkan keberpihakan pada korporasi di atas keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan.

Baca juga: Waspada Penularan Penyakit Campak

Bukan tumbal tambang

Berdasarkan hal-hal tersebut, Sekretariat Bersama Tolak Tambang menyampaikan lima tuntutan.

Pertama, KLH wajib menghormati dan menjalankan substansi putusan PTUN dan Mahkamah Agung, bukan hanya aspek administratifnya. Artinya, tidak melanjutkan proses izin lingkungan baru untuk proyek tambang seng dan timbal PT DPM dalam bentuk apa pun.

Kedua, Pemerintah pusat dan daerah harus menghentikan seluruh rencana tambang seng di Dairi. Serta mengeluarkan kebijakan perlindungan wilayah rentan bencana, sumber air, dan permukiman warga dari ancaman bendungan limbah tambang dan tambang bawah tanah.

Ketiga, Lembaga pendanaan nasional maupun internasional diminta tidak membiayai proyek PT DPM. Sebab proyek ini sudah dinyatakan tidak layak lingkungan oleh pengadilan dan mendapat penolakan luas warga.

Keempat, Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga pengawas lain didorong untuk memantau proses di KLH untuk mencegah terjadinya maladministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia atas nama investasi tambang di Dairi.

Kelima, Mendesak KLH untuk menghentikan penerbitan izin lingkungan PT DPM dan mengeluarkan Surat Ketidaklayakan Izin Lingkungan PT DPM.

Sekber itu menegaskan, bahwa Dairi bukan tumbal tambang. Kemenangan hukum warga harus menjadi titik balik penghentian total rencana tambang seng PT DPM, bukan sekadar jeda sebelum izin baru kembali diterbitkan.

“Bencana Sumatera menjadi pengingat bagi kami untuk menyelamatakan ruang hidup. Kami, tidak mau menggantungkan hidup pada tambang. Karena tanah, hutan, sungai dan alamlah yang menghidupi kami. Kami mau menghidupi anak cucu kami dari pertanian,” kata warga Dairi, Rohani Manalu. [WLC02]

Sumber: Jatam

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: izin lingkunganJatamPertambangan Seng dan TimbalPTUN Jakarta

Editor

Next Post
Dissinformasi InaEEWS di akun Telegram. Foto Dok. BMKG

BMKG Tegaskan Akun Telegram InaEEWS yang Beredar Palsu dan Ilegal

Discussion about this post

TERKINI

  • Karhutla di lahan gambut. Foto Dok. Walhi.Ribuan Titik Api di Lahan Gambut dan Konsesi, Walhi: Bukti Negara Gagal Memaksa Korporasi Bertanggung Jawab
    In Lingkungan
    Senin, 31 Agustus 2026
  • Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatra utara, 31 Agustus 2026 pukul 11.19. Foto Dok. Magma Indonesia.Gunung Sinabung Berstatus Siaga, PVMBG: Dimungkinkan Terjadi Erupsi Lebih Besar
    In Bencana
    Senin, 31 Agustus 2026
  • Upaya pemadaman karhutla di Kalimantan, 23 agustus 2026. Foto Dok. BNPB.Karhutla Kalimantan, Legislator: Warga Lokal Tak Bisa Terus Disalahkan, Cabut Izin Korporasi yang Terlibat
    In News
    Senin, 24 Agustus 2026
  • Penanganan karhutla di Lampung Timur, 21 Agustus 2026. Foto Dok. BNPB.Karhutla Berulang Bukan Fenomena Iklim, Walhi: Akibat Negara Salah Urus Tak Sampai Akar Masalah
    In Lingkungan
    Senin, 24 Agustus 2026
  • Titik-titik api karhutla di Pulau Kalimantan. Foto Istimewa.Hukuman Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan: Cabut Izin dan Pulihkan Lingkungan!
    In News
    Minggu, 23 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media