Sabtu, 27 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Resolusi Aliansi di NTT Desak Pengesahan UU Masyarakat Adat dan Revisi Total UU Kehutanan

Hak Menguasai Negara berwatak kolonial dalam UU Kehutanan. Bahwa negara merasa punya hak atas tanah termasuk kawasan hutan, padahal hak menguasai negara secara jelas dibatasi dengan wewenang mengatur, mengurus, dan menyelengarakan, bukan memiliki.

Sabtu, 30 Agustus 2025
A A
Aliansi Selamatkan Hutan Adat di NTT sepakat revisi total UU Kehutanan, 28 Agustus 2025. Foto Walhi NTT.

Aliansi Selamatkan Hutan Adat di NTT sepakat revisi total UU Kehutanan, 28 Agustus 2025. Foto Walhi NTT.

Share on FacebookShare on Twitter

Akademisi Universitas Kristen Wira Wacana Sumba, Umbu Pajaru Lombu menjelaskan tentang Hak Menguasai Negara yang berwatak kolonial dalam UU Kehutanan. Bahwa negara merasa punya hak atas tanah termasuk kawasan hutan, padahal hak menguasai negara secara jelas dibatasi dengan wewenang mengatur, mengurus, dan menyelengarakan, bukan memiliki.

Mereka memakai hak itu untuk merusak hutan melalui pemberian izin-izin skala besar dan program-program yang merusak hutan, seperti rencana program 20 juta hektar hutan untuk pangan dan energi.

“Saya harus bilang bahwa negara lah pelaku utama pengerusakan hutan,” tegas dia.

Baca juga: Riset Konservasi dan Rehabilitasi Hasilkan Temuan Manfaat Mangrove dari Akar hingga Buah

Umbu Pajaru juga menambahkan alasan mengapa mengubah total UU Kehutanan adalah mendesak, sebab keharusan untuk meluruskan makna Hak Menguasai Negara. Hingga saat ini, negara selalu berlindung pada pasal ini. Selain itu, perubahan total UU Kehutanan ini juga dilakukan agar mampu menjawab dinamika sosial, ekonomi dan lingkungan hidup, serta kebutuhan di masa depan.

Anggota DPRD Sumba Timur, Umbu Tamu Ridi Djawawara menyampaikan kecurigaan bahwa semangat DPR merevisi UU Kehutanan karena dua hal, yaitu program pangan dan energi. Sementara perubahan menyeluruh UU Kehutanan diperlukan untuk mengakomodir kepentingan rakyat, perlindungan lingkungan, dan melestarikan hutan.

“Jadi kami dituntut untuk bisa bersama-sama mengawal proses ini, agar proses revisi menyeluruh dapat dilakukan dan keinginan kami bisa terakomodir,” kata dia.

Baca juga: Perubahan Iklim Sulit Diprediksi, BMKG Gunakan Kecerdasan Buatan

Dia juga menambahkan bahwa hutan berfungsi sangat penting, sebagai penyangga ekosistem kehidupan yang utuh. Pengubahan UU Kehutanan secara menyeluruh dibutuhkan agar mampu menjawab apa yang menjadi kebutuhan rakyat. Pengubahan total ini juga harus bisa menjawab persoalan dominasi pemodal yang selama ini menguasai hutan.

Kegagalan UU Kehutanan juga menjadi alasan utama kenapa pengubahan total undang-undang ini menjadi sangat dibutuhkan. Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian menyampaikan bahwa secara sosiologis, filosofis dan yuridis, undang-undang ini gagal menjawab kesejahteraan rakyat dan kelestarian hutan.

“UU Kehutanan gagal mengakui pemaknaan masyarakat adat dan komunitas lokal terhadap hutan. Bagi mereka hutan bukan sekadar kumpulan pohon atau sumber kayu, melainkan ruang hidup yang menyatu dengan identitas, spiritualitas, dan kesejahteraan. Namun UU Kehutanan dan penyelenggara negara mendefinisikan hutan dalam kacamata teknokratis,” kata dia.

Baca juga: Jatam Menduga Badan Industri Mineral untuk Memfasilitasi Pengusaha Tambang Rakus

Uli juga menguaraikan persoalan penetapan kawasan hutan yang menghasilkan banyak sekali konflik tenurial. Penetapan kawasan hutan tidak berbasis survei etnografi, pemetaan partisipatif, atau dialog berbasis pengakuan sebagai syarat utama dalam perencanaan kehutanan.

“Penetapan kawasan hutan menjadi legal but not legitimate,” imbuh dia.

Secara yuridis, UU Kehutanan compang-camping. Tidak mempertimbangkan putusan hasil peninjauan kembali yang Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan, seperti definisi hutan dan hak masyarakat.

“Jadi tidak cukup hanya revisi. Butuh UU Kehutanan baru,” ucap Uli.

Baca juga: Sama-sama Menyengat, Lebah adalah Herbivor dan Tawon adalah Predator

Atas dasar persoalan-persoalan tersebut, di Aula Kampus Unkriswina, Kabupaten Sumba Timur, Kamis, 28 Agustus 2025, Aliansi Selamatkan Hutan Adat di NTT yang tergabung dari Jaringan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Komunitas Masyarakat Adat, Komunitas Lokal, Akademisi, Mahasiswa dan lain-lain dengan tegas menuntut:

Pertama, mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi total Undang-Undang Kehutanan yang berkeadilan ekologis dan berperspektif Hak Asasi Manusia.

Kedua, menolak segala bentuk revisi Undang-Undang Kehutanan yang melegalkan perambahan hutan dan eksploitasi sumber daya alam dan yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.

Baca juga: Peluncuran Naskah Akademik RUU Keadilan Iklim, Politisi Janjikan Masuk Prolegnas 2026

Ketiga, mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat dan mendorong pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas hutan dan sumber daya alam, termasuk melalui publikasi aturan pengakuan masyarakat adat oleh pemerintah daerah di NTT.

Keempat, partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam mengawal proses revisi Undang-Undang Kehutanan agar sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan ekologis dan Hak Asasi Manusia. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Aliansi Selamatkan Hutan Adat di NTTRUU KehutananRUU Masyarakat AdatWalhi NasionalWalhi NTT

Editor

Next Post
Tim Pengabdian Masyarakat Result House bersama KUD Mina Jaka Bhakti, dan Karang Taruna Desa Bungko Lor berfoto bersama setelah peresmian Result House di Desa Bungko Lor, Cirebon, 6 Juli 2025. Foto Tim Result House.

Rumah Produksi Garam dari Limbah Botol Plastik Atasi Dampak Perubahan Iklim di Pantura

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media