Selasa, 1 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ronny Rachman Noor: Satwa Liar Bukan Hewan Peliharaan

Satwa liar dilindungi punya habitat dan ekosistem sendiri. Bagaimana perizinan pemeliharaan bisa diberikan kepada perorangan?

Sabtu, 5 Agustus 2023
A A
Pakar Genetika Ekologi IPB University, Prof. Ronny Rachman Noor. Foto fapet.ipb.ac.id.

Pakar Genetika Ekologi IPB University, Prof. Ronny Rachman Noor. Foto fapet.ipb.ac.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Tujuh satwa liar diketahui mati dalam pemeliharaan seorang selebritas. Salah satu penyebab kematian satwa yang dilindungi itu menurut selebritas tersebut karena dehidrasi. Pakar Genetika Ekologi IPB University, Prof. Ronny Rachman Noor menyayangkan kasus kematian satwa tersebut.

“Satwa liar yang dilindungi bukan barang mainan. Bukan juga hewan peliharaan,” tegas Ronny.

Kematian satwa liar itu dinilai dapat mempermalukan Indonesia di mata dunia. Sebab butuh kemampuan, pengalaman dan pengetahuan khusus untuk merawatnya.

Baca Juga: Gempa Dalam Guncang Laut Jawa, BMKG Ingatkan Potensi Tsunami Selatan Jawa

“Tidak boleh seenaknya dipelihara orang awam,” tukas Ronny lagi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, salah satu tolak ukur keberhasilan konservasi satwa liar adalah pengembangbiakan satwa. Artinya, apabila satwa liar tersebut tidak bisa berkembang biak, bahkan mengalami kematian dapat dipastikan pengetahuan pengelola akan satwa liar tersebut sangat minim.

Ia meminta agar kematian satwa liar yang dipelihara selebritas tersebut diusut tuntas. Perlu dirunut secara aturan dan kebijakan bagaimana satwa liar yang dilindungi tersebut dapat dipelihara secara perorangan. Apabila tidak diusut, pemeliharaan oleh selebritas dan pemberian izin pemeliharaan akan mempermalukan Indonesia di dunia internasional.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: hewan peliharaanIPB Universitykonservasi satwa liarProf. Ronny Rachman NoorSatwa liarsatwa liar dilindungi

Editor

Next Post
Dampak diberlakukannya penutupan TPA Piyungan mulai 23 Juli hingga 5 September, sejumlah tumpukan sampah mulai terlihat di Kota Yogyakarta. Foto Forpi Kota Yogyakarta.

Ini Inovasi Teknologi Pengelolaan Sampah dari UGM

Discussion about this post

TERKINI

  • Karhutla di lahan gambut. Foto Dok. Walhi.Ribuan Titik Api di Lahan Gambut dan Konsesi, Walhi: Bukti Negara Gagal Memaksa Korporasi Bertanggung Jawab
    In Lingkungan
    Senin, 31 Agustus 2026
  • Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatra utara, 31 Agustus 2026 pukul 11.19. Foto Dok. Magma Indonesia.Gunung Sinabung Berstatus Siaga, PVMBG: Dimungkinkan Terjadi Erupsi Lebih Besar
    In Bencana
    Senin, 31 Agustus 2026
  • Upaya pemadaman karhutla di Kalimantan, 23 agustus 2026. Foto Dok. BNPB.Karhutla Kalimantan, Legislator: Warga Lokal Tak Bisa Terus Disalahkan, Cabut Izin Korporasi yang Terlibat
    In News
    Senin, 24 Agustus 2026
  • Penanganan karhutla di Lampung Timur, 21 Agustus 2026. Foto Dok. BNPB.Karhutla Berulang Bukan Fenomena Iklim, Walhi: Akibat Negara Salah Urus Tak Sampai Akar Masalah
    In Lingkungan
    Senin, 24 Agustus 2026
  • Titik-titik api karhutla di Pulau Kalimantan. Foto Istimewa.Hukuman Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan: Cabut Izin dan Pulihkan Lingkungan!
    In News
    Minggu, 23 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media