Jumat, 13 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

RUU Masyarakat Adat Tak Kunjung Disahkan, Jutaan Hektar Wilayah Adat Dirampas

Penantian panjang pengesahan RUU Masyarakat Adat hingga tutup tahun 2025, tidak kunjung disahkan. Berkelindan harapan pengesahan regulasi itu, hak wilayah masyarakat adat dirampas, dieksploitasi, dan korban represi.

Selasa, 20 Januari 2026
A A
Advokasi RUU Masyarakat Adat oleh Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat. Foto Istimewa.

Advokasi RUU Masyarakat Adat oleh Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat. Foto Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Enam belas tahun RUU Masyarakat Adat dibahas tanpa kepastian pengesahan. Di tengah kebuntuan legislasi tersebut, masyarakat adat justru menghadapi peningkatan konflik agraria, kriminalisasi, serta perampasan wilayah adat yang berkaitan dengan ekspansi industri ekstraktif, perkebunan skala besar, dan proyek pembangunan nasional.

Ketiadaan payung hukum yang komprehensif menempatkan masyarakat adat dalam posisi yang semakin rentan. Berbagai regulasi sektoral yang ada terbukti belum mampu memberikan perlindungan, pemulihan, maupun kepastian hukum atas hak-hak Masyarakat Adat, termasuk hak atas tanah, wilayah adat, dan sumber penghidupan.

Praktik pembangunan yang mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) turut memperparah situasi seperti bencana Sumatra, memicu konflik sosial berkepanjangan, pengucilan, serta kriminalisasi terhadap warga dan pembela masyarakat adat di berbagai wilayah.

Tidak hanya perampasan wilayah adat, berbagai kelompok masyarakat adat di nusantara masih mengalami pelanggaran hak-hak kewarganegaraan seperti hak untuk menjalankan agama dan kepercayaan serta hak-hak dasar lainnya.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam catatan akhir tahun 2025, menyebutkan, terdapat 135 kasus yang telah merampas 3,8 Juta hektar wilayah adat di 109 komunitas masyarakat adat, dan sebanyak 162 warga masyarakat adat menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi. Sementara itu, 7.348.747 hektare wilayah adat dikuasai konsesi tambang, perkebunan hingga logging.

“Jika negara sungguh-sungguh berkeinginan untuk menyelesaikan mata rantai konflik dan menyejahterakan bangsa Indonesia maka pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah jawabannya. Ketiadaan RUU Masyarakat Adat tidak hanya menyebabkan pelanggaran HAM dan ketidakadilan agraria, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana,” kata Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi, dalam siaran pers Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat pada Selasa, 20 Januari 2025.

Baca juga: Berulang Kali Tapanuli Selatan Dihantam Banjir Bandang Gelondongan Kayu dari Hulu

Kerusakan hutan akibat alih fungsi lahan dan eksploitasi sumber daya alam berkontribusi langsung pada meningkatnya bencana ekologis, seperti banjir, longsor, dan krisis lingkungan lainnya.

Padahal, masyarakat adat memiliki peran strategis sebagai aktor mitigasi bencana alam.

Direktur Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak mengatakan, bencana Sumatra membuka mata kita semua, bahwa deforestasi masif yang dibawa oleh berbagai jenis industri ekstraktif akhirnya membawa bencana hidrometeorologis terburuk dan paling mematikan dalam sejarah Indonesia.

“Dihancurkannya hutan-hutan adat di hulu-hulu DAS di ketiga provinsi Sumatra tersebut, dan bencana yang sangat parah sebagai akibatnya., seharusnya menyadarkan kita semua bahwa bila hutan-hutan tersebut masih dikelola dan dijaga oleh masyarakat-masyarakat adat, daya dukungnya akan terjaga dan bencana besar tersebut dapat terhindarkan,” katanya.

Secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun hingga kini, mandat konstitusional tersebut belum diwujudkan melalui undang-undang khusus yang menjamin perlindungan menyeluruh, termasuk pengakuan, pelindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat untuk bebas dari bencana ekologi.

Peneliti Human Rights Watch, Andreas Harsono menyebutkan, pelanggaran terhadap hak-hak dasar masyarakat adat mulai dari hak untuk hidup, hak anak dan perempuan, hak atas air, tanah, penghidupan, hingga kesehatan telah berlangsung lama.

“Kewajiban negara untuk menghadirkan kebenaran dan keadilan terus diabaikan. Saat ini, Human Rights Watch tengah menyiapkan laporan yang mengidentifikasi pasal-pasal hukum yang kerap digunakan untuk mengintimidasi, mengkriminalkan Masyarakat Adat, dan membuka jalan bagi perampasan tanah mereka,” katanya.

Baca juga: Belajar Konsisten Menjaga Hutan dari Masyarakat Adat

Sebaliknya, di tengah konflik dan bencana, masyarakat adat masih berkontribusi melakukan budidaya keberagaman pangan  4,9 juta hektar dengan hasil pangan berupa sagu, padi ladang, berbagai jenis umbi-umbian, buah-buahan, sayur, berbagai jenis kacang-kacangan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Aliansi Masyarakat Adat NusantaraHutan AdatKaoem TelapakKoalisi Kawal RUU Masyarakat AdatKomunitas Masyarakat AdatRUU Masyarakat Adat

Editor

Next Post
Bibit Siklon Tropis 97S di Samudra Hindia selatan Indonesia. Foto Dok. BMKG.

BMKG Prakirakan Curah Hujan Meningkat Hingga Akhir Januari

Discussion about this post

TERKINI

  • KLH/BPLH meninjau proses pencarian korban longsoran sampah di TPA Bantar Gebang, Bekasi, 8 maret 2026. Foto KLH/BPLH.TPST Bantargebang Longsor Lagi, Alarm Keras Pengelolaan Sampah Open Dumping
    In Bencana
    Senin, 9 Maret 2026
  • Ilustrasi sakit campak. Foto Kemenkes.Vaksinasi Penting karena Campak Cepat Menular dan Ada Risiko Jangka Panjang
    In Rehat
    Senin, 9 Maret 2026
  • Titik transfer batu bara melalui ship to ship di Kalimantan Timur. Foto Walhi Kaltim.Peninjauan Kembali RTRW Kalimantan Timur Harus Berpihak pada Nelayan dan Lingkungan
    In Lingkungan
    Minggu, 8 Maret 2026
  • Ilustrasi roti berjamur. Foto jackmac34/pixabay.com.Temuan Roti MBG Berjamur, Pakar Ingatkan Sebaiknya Tak Dikonsumsi
    In Rehat
    Minggu, 8 Maret 2026
  • Presiden RI Prabwo Subianto dan Presiden AS Donald Trumph. Foto White House/Setpres.Walhi: Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-AS Melanggengkan Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 7 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media