Jumat, 17 April 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Satu Tahun Represi, PTUN Putuskan Tambang Andesit di Wadas Tak Berkekuatan Hukum

Rabu, 8 Februari 2023
A A
Patung kepalan tangan "Wadas Melawan" di Desa Wadas. Foto dok. Gempadewa.

Patung kepalan tangan "Wadas Melawan" di Desa Wadas. Foto dok. Gempadewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Apa kabar perkara Nomor 388/G/2022/PTUN JKT? Perkara tersebut tentang gugatan tata usaha negara dari masyarakat Wadas yang bergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kuasa hukum warga Wadas, Dhanil Al Ghifary dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengabarkan dalam siaran pers yang diterima Wanaloka.com pada 8 Februari 2023. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Surat Rekomendasi Nomor T-188/MB.04/DJB./2021 yang menjadi dasar penambangan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo tidak memiliki kekuatan hukum. Meskipun dalam amar putusannya, majelis hakim tidak menegaskan penambangan andesit di Wadas ilegal.

“Putusan ini memperkuat dugaan kami, bahwa selama ini proses tahapan penambangan di Wadas adalah ilegal. Pemerintah harus menghentikan rencana penambangan batu andesit di Wadas karena tidak memiliki dasar hukum,” tegas Dhanil menyampaikan kepada publik di sela acara “Menolak Lupa Represi dan Kedzaliman Negara” di Desa Wadas, Rabu, 8 Februari 2023.

Baca Juga: Belajar dari Gempa Turki, Dosen UGM dan IPB University Ingatkan Soal Ini

Sidang Putusan PTUN Jakarta tersebut digelar pada 1 Februari 2023. Ketua Gempadewa, Talabudin menjelaskan, poin gugatan mereka terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM kepada Ditjen Sumberdaya Air Kementerian PUPR untuk menambang batu andesit di Desa Wadas. Bahwa surat rekomendasi tersebut bersifat final. Atas dasar putusan PTUN Jakarta tersebut, Talabudin meminta pemerintah segera menghentikan rencana penambangan di Wadas.

“Aktivitas penambangan di Wadas ilegal. Pemerintah hendaknya menghargai aspirasi warga desa yang menolak tambang,” ucap Talabudin.

Baca Juga: Komisi IV DPR Pertanyakan Izin Angkut Kayu Mangrove untuk Arang di Kepri

Sementara acara “Menolak Lupa Represi dan Kedzaliman Negara” yang digelar Gempadewa dan Solidaritas Wadas tersebut digelar mulai 8 hingga 10 Februari 2023. Acara tersebut untuk menandai satu tahun tindakan brutal pemerintah Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam menindas warga Desa Wadas yang menolak penambangan batu andesit di Desa Wadas.

Mengingat momen peringatan tersebut adalah tepat satu tahun ketika pemerintah menerjunkan ribuan aparat kepolisian dan preman untuk mengintimidasi warga yang menolak tambang andesit. Saat kekerasan itu dilakukan, masyarakat Wadas tengah melakukan mujahadah di masjid. Polisi datang dan kemudian memukul, menangkap, dan menahan warga yang menolak tambang itu.

Baca Juga: Korban Meninggal Gempa Turki Sudah Mencapai 4 Ribu Lebih

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sempat datang untuk meminta maaf atas peristiwa itu. Setelah itu, pemerintah makin intensif membujuk warga agar menjual tanahnya dengan berbagai cara yang dinilai warga manipulatif. Talabudin mencontohkan, pernyataan pemerintah yang menyatakan batu andesit tersebut akan digunakan untuk material pembangunan Bendungan Bener yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Negara (PSN). Nantinya digunakan untuk keperluan pertanian dan penunjang infrastruktur proyek pariwisata.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bendungan BenerGempadewapenambangan andesitWadas MelawanWadon Wadas

Editor

Next Post
Gunung Karangetang Siaga. Foto vsi.esdm.go.id.

Gunung Karangetang Siaga, Perhatikan Imbauan Badan Geologi Berikut Ini

Discussion about this post

TERKINI

  • Idea serahkan sengketa informasi terkait dokumen perizinan pendirian objek wisata di kawasan karst Gunungsewu di Gunungkidul, 14 April 2026. Foto KSKG.Dokumen Izin Wisata di Karst Gunungsewu Tertutup, Idea Serahkan Sengketa Informasi
    In News
    Selasa, 14 April 2026
  • Dokter menjelaskan kondisi paru-paru peserta ACF melalui hasil foto rontgen yang muncul hanya sesaat setelah melakukan rontgen. Foto Pusat Kedokteran Tropis UGM.Jemput Bola Eliminasi TBC Targetkan 3.000 Warga di Gunungkidul
    In News
    Senin, 13 April 2026
  • Cahaya jejak roket Jielong-3, 11 April 2026. Foto Dok. BRIN.Jejak Roket Cina Jielong-3 di Langit Indonesia
    In News
    Senin, 13 April 2026
  • Nelayan Maluku Utara membersihkan jaring dari lumpur sedimentasi. Foto Walhi Maluku Utara.Ancaman dan Peluang Nelayan di Tengah Cuaca Ekstrem
    In Lingkungan
    Minggu, 12 April 2026
  • Ilustrasi hasil rontgen paru pasien TB. Foto freepik.com.Eliminasi TBC, Temukan Kasus secara Aktif dan Waspada Batuk Lebih dari Dua Minggu
    In Rehat
    Sabtu, 11 April 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media