Wanaloka.com – Apa kabar perkara Nomor 388/G/2022/PTUN JKT? Perkara tersebut tentang gugatan tata usaha negara dari masyarakat Wadas yang bergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kuasa hukum warga Wadas, Dhanil Al Ghifary dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengabarkan dalam siaran pers yang diterima Wanaloka.com pada 8 Februari 2023. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Surat Rekomendasi Nomor T-188/MB.04/DJB./2021 yang menjadi dasar penambangan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo tidak memiliki kekuatan hukum. Meskipun dalam amar putusannya, majelis hakim tidak menegaskan penambangan andesit di Wadas ilegal.
“Putusan ini memperkuat dugaan kami, bahwa selama ini proses tahapan penambangan di Wadas adalah ilegal. Pemerintah harus menghentikan rencana penambangan batu andesit di Wadas karena tidak memiliki dasar hukum,” tegas Dhanil menyampaikan kepada publik di sela acara “Menolak Lupa Represi dan Kedzaliman Negara” di Desa Wadas, Rabu, 8 Februari 2023.
Baca Juga: Belajar dari Gempa Turki, Dosen UGM dan IPB University Ingatkan Soal Ini
Sidang Putusan PTUN Jakarta tersebut digelar pada 1 Februari 2023. Ketua Gempadewa, Talabudin menjelaskan, poin gugatan mereka terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM kepada Ditjen Sumberdaya Air Kementerian PUPR untuk menambang batu andesit di Desa Wadas. Bahwa surat rekomendasi tersebut bersifat final. Atas dasar putusan PTUN Jakarta tersebut, Talabudin meminta pemerintah segera menghentikan rencana penambangan di Wadas.
“Aktivitas penambangan di Wadas ilegal. Pemerintah hendaknya menghargai aspirasi warga desa yang menolak tambang,” ucap Talabudin.
Baca Juga: Komisi IV DPR Pertanyakan Izin Angkut Kayu Mangrove untuk Arang di Kepri
Sementara acara “Menolak Lupa Represi dan Kedzaliman Negara” yang digelar Gempadewa dan Solidaritas Wadas tersebut digelar mulai 8 hingga 10 Februari 2023. Acara tersebut untuk menandai satu tahun tindakan brutal pemerintah Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam menindas warga Desa Wadas yang menolak penambangan batu andesit di Desa Wadas.
Mengingat momen peringatan tersebut adalah tepat satu tahun ketika pemerintah menerjunkan ribuan aparat kepolisian dan preman untuk mengintimidasi warga yang menolak tambang andesit. Saat kekerasan itu dilakukan, masyarakat Wadas tengah melakukan mujahadah di masjid. Polisi datang dan kemudian memukul, menangkap, dan menahan warga yang menolak tambang itu.
Baca Juga: Korban Meninggal Gempa Turki Sudah Mencapai 4 Ribu Lebih
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sempat datang untuk meminta maaf atas peristiwa itu. Setelah itu, pemerintah makin intensif membujuk warga agar menjual tanahnya dengan berbagai cara yang dinilai warga manipulatif. Talabudin mencontohkan, pernyataan pemerintah yang menyatakan batu andesit tersebut akan digunakan untuk material pembangunan Bendungan Bener yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Negara (PSN). Nantinya digunakan untuk keperluan pertanian dan penunjang infrastruktur proyek pariwisata.
Discussion about this post