Jumat, 16 Januari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Satu Tahun Represi, PTUN Putuskan Tambang Andesit di Wadas Tak Berkekuatan Hukum

Rabu, 8 Februari 2023
A A
Patung kepalan tangan "Wadas Melawan" di Desa Wadas. Foto dok. Gempadewa.

Patung kepalan tangan "Wadas Melawan" di Desa Wadas. Foto dok. Gempadewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Apa kabar perkara Nomor 388/G/2022/PTUN JKT? Perkara tersebut tentang gugatan tata usaha negara dari masyarakat Wadas yang bergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kuasa hukum warga Wadas, Dhanil Al Ghifary dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengabarkan dalam siaran pers yang diterima Wanaloka.com pada 8 Februari 2023. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Surat Rekomendasi Nomor T-188/MB.04/DJB./2021 yang menjadi dasar penambangan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo tidak memiliki kekuatan hukum. Meskipun dalam amar putusannya, majelis hakim tidak menegaskan penambangan andesit di Wadas ilegal.

“Putusan ini memperkuat dugaan kami, bahwa selama ini proses tahapan penambangan di Wadas adalah ilegal. Pemerintah harus menghentikan rencana penambangan batu andesit di Wadas karena tidak memiliki dasar hukum,” tegas Dhanil menyampaikan kepada publik di sela acara “Menolak Lupa Represi dan Kedzaliman Negara” di Desa Wadas, Rabu, 8 Februari 2023.

Baca Juga: Belajar dari Gempa Turki, Dosen UGM dan IPB University Ingatkan Soal Ini

Sidang Putusan PTUN Jakarta tersebut digelar pada 1 Februari 2023. Ketua Gempadewa, Talabudin menjelaskan, poin gugatan mereka terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM kepada Ditjen Sumberdaya Air Kementerian PUPR untuk menambang batu andesit di Desa Wadas. Bahwa surat rekomendasi tersebut bersifat final. Atas dasar putusan PTUN Jakarta tersebut, Talabudin meminta pemerintah segera menghentikan rencana penambangan di Wadas.

“Aktivitas penambangan di Wadas ilegal. Pemerintah hendaknya menghargai aspirasi warga desa yang menolak tambang,” ucap Talabudin.

Baca Juga: Komisi IV DPR Pertanyakan Izin Angkut Kayu Mangrove untuk Arang di Kepri

Sementara acara “Menolak Lupa Represi dan Kedzaliman Negara” yang digelar Gempadewa dan Solidaritas Wadas tersebut digelar mulai 8 hingga 10 Februari 2023. Acara tersebut untuk menandai satu tahun tindakan brutal pemerintah Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam menindas warga Desa Wadas yang menolak penambangan batu andesit di Desa Wadas.

Mengingat momen peringatan tersebut adalah tepat satu tahun ketika pemerintah menerjunkan ribuan aparat kepolisian dan preman untuk mengintimidasi warga yang menolak tambang andesit. Saat kekerasan itu dilakukan, masyarakat Wadas tengah melakukan mujahadah di masjid. Polisi datang dan kemudian memukul, menangkap, dan menahan warga yang menolak tambang itu.

Baca Juga: Korban Meninggal Gempa Turki Sudah Mencapai 4 Ribu Lebih

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sempat datang untuk meminta maaf atas peristiwa itu. Setelah itu, pemerintah makin intensif membujuk warga agar menjual tanahnya dengan berbagai cara yang dinilai warga manipulatif. Talabudin mencontohkan, pernyataan pemerintah yang menyatakan batu andesit tersebut akan digunakan untuk material pembangunan Bendungan Bener yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Negara (PSN). Nantinya digunakan untuk keperluan pertanian dan penunjang infrastruktur proyek pariwisata.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bendungan BenerGempadewapenambangan andesitWadas MelawanWadon Wadas

Editor

Next Post
Gunung Karangetang Siaga. Foto vsi.esdm.go.id.

Gunung Karangetang Siaga, Perhatikan Imbauan Badan Geologi Berikut Ini

Discussion about this post

TERKINI

  • WHO Goodwill Ambassador for Leprosy Elimination, Yohei Sasakawa dan Menkes Budi Gunadi Sadikin berkunjung ke Sampang, Madura dalam program eliminasi kusta, 8 Juli 2025. Foto Dok. Kemenkes.Jangan Takut Periksa Kusta, Sepekan Usai Diobati Tak Menular Lagi
    In Rehat
    Kamis, 15 Januari 2026
  • Penampakan huntara dari kayu hanyutan di Aceh. Foto Dok. Rumah Zakat.Kayu Hanyutan Jadi Huntara, Biar Penyintas Aceh Tak Terlalu Lama Hidup di Tenda
    In Rehat
    Kamis, 15 Januari 2026
  • Ilustrasi penyakit kulit. Foto Miller_Eszter/pixabay.comPrevalensi Penderita Kusta di DIY Terendah, Tapi Tiap Bulan Ada Pasien Baru
    In Rehat
    Rabu, 14 Januari 2026
  • KKP mempersiapkan pengiriman 159 ton bantuan ke lokasi bencana Sumatra, 13 Januari 2026. Foto KKP.Legislator Kritik Seremonial Bantuan Menteri di Aceh, Puluhan Kampung Masih Terisolasi
    In News
    Rabu, 14 Januari 2026
  • Ilustrasi makanan kaleng. Foto MabelAmber/pixabay.com.Jangan Sepelekan Kemasan Kaleng Makanan yang Penyok, Gembung dan Berkarat
    In IPTEK
    Selasa, 13 Januari 2026
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media