Baca Juga: Hari Ozon Sedunia 2024, Pemerintah Klaim Turunkan HCFC 55 Persen Tahun 2023
Menanggapi intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat Pulau Rempang yang mempertahankan wilayah mereka hari ini, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan cara-cara tersebut berulang. Padahal masih kuat ingatan warga akan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan setahun lalu pada 7 September 2023, ketika warga memprotes pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.
Tindakan kekerasan dan intimidasi ini tidak hanya menunjukkan pemerintah gagal melindungi warganya. Juga menunjukkan represi yang terus berlanjut terhadap masyarakat adat yang berjuang mempertahankan hak atas tanah mereka dari ancaman pembangunan PSN.
“Kami mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kekerasan dan intimidasi ini,” tegas Wirya.
Baca Juga: Melihat Jejak Pembentukan Pulau Jawa di Karangsambung Kebumen
Tindakan represif seperti ini tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. Negara seharusnya hadir untuk melindungi ekspresi dan ruang hidup warganya. Bukan membiarkan mereka tertindas.
“Kami juga menuntut penghentian pembangunan PSN Rempang Eco City yang telah terbukti merugikan masyarakat adat setempat. Hak-hak masyarakat adat harus dihormati dan dilindungi dari segala bentuk ancaman dan kekerasan, mereka juga harus dilibatkan secara bermakna dalam pembangunan yang dilakukan di tanah atau wilayah mereka,” kata Wirya.
Baca Juga: Gempa Berau M5.5 Dipicu Sesar Sangkulirang yang Pernah Terjadi 1921
Banyak proyek infrastruktur skala besar di bawah PSN telah berdampak serius pada kehidupan masyarakat adat, yang hak atas tanah, budaya, dan kearifan lokal sering diabaikan. Sedangkan masyarakat adat yang bersuara kritis terhadap pemerintah dalam memperjuangkan hak mereka dalam konflik agraria kerap menghadapi serangan.
Sebelum insiden di Rempang tersebut, Amnesty International Indonesia mencatat, dari Januari 2019 hingga Maret 2024, setidaknya ada delapan kasus serangan terhadap masyarakat adat dengan sedikitnya 90 korban. Kasus serangan dimaksud termasuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan fisik. [WLC02]
Discussion about this post