“Kami masyarakat Pulau Rempang ini sangat berbesar hati pada bantuan dari saudara mara dari sudut seluruh Indonesia ini, membela tanah Rempang ini. Karena mereka semua tahu Rempang ini bukan dua tiga hari,” ucap Sani.
Hentikan pendekatan keamanan
Sementara pada akhir Agustus lalu, Solidaritas Nasional untuk Rempang mendapat kabar, bahwa tanggal 31 Agustus 2024, Tim Terpadu yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Batalyon Infanteri 136/Tuah Sakti, Kepolisian RI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam sekitar pukul 12.00 WIB, berencana membangun Posko Terpadu di Sei Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang.
Rencana tersebut mendapat penolakan warga dari beberapa wampung. Sebab tempat rencana pembangunan posko terpadu tersebut merupakan pos kamling yang dibangun warga. Pos kamling itu juga digunakan untuk tempat anak-anak atau pelajar menunggu angkutan sekolah.
Baca Juga: Mengoptimalkan Limbah Gigi dan Tulang Hewan untuk Menjernihkan Air
“Atas situasi tersebut, kami menilai pendekatan keamanan di Pulau Rempang, Batam harus segera dihentikan,” kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Boy J.E Sembiring
Sebab dalam praktiknya, pendekatan keamanan tidak dapat menyelesaikan masalah melainkan hanya akan menambah masalah baru. Pendekatan ini menimbulkan ketakutan di tengah-tengah warga Pulau Rempang. Apalagi masyarakat masih mengalami trauma tragedi kemanusiaan yang terjadi di Pulau Rempang pada 7 September 2023 yang banyak menimbulkan korban luka fisik dan penangkapan sewenang-wenang.
“Kami juga menyoroti keberadaan Batalyon Infanteri 136/Tuah Sakti di lokasi sebagai bagian dari Tim Terpadu. Keberadaan TNI di sana merupakan bentuk pelanggaran Peran, Fungsi dan Tugas Pokok TNI yang profesional berdasarkan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia,” papar Direktur YLBHI- LBH Pekanbaru, Andri Alatas.
Baca Juga: Mengenal Siput Usal yang Biasa Dikonsumsi Masyarakat Pesisir Gunungkidul
Atas kondisi tersebut, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mendesak Presiden Joko Widodo untuk:
Pertama, memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk menarik mundur anggotanya di Pulau Rempang dan keterlibatannya dalam Tim Terpadu yang dapat menimbulkan ketakutan di tengah-tengah asyarakat Pulau Rempang.
Kedua, memerintahkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk Melakukan Kajian Evaluatif dan Partisipatif terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City;
Baca Juga: Jelang SNDC, Pemerintah Perlu Koreksi Komitmen Iklim yang Adil Bagi Kelompok Rentan
Ketiga, memerintahkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mencabut proyek Rempang Eco City dari Daftar Proyek Strategis Nasional. Serta menghentikan segala aktifitas yang berhubungan dengan proyek tersebut di Pulau Rempang karena terbukti menimbulkan kerugian yang besar bagi warga Rempang.
Keempat, membentuk tim independen dengan keterwakilan masyarakat sipil yang memadai untuk melakukan kajian evaluatif tentang penggunaan kekuatan kepolisian dan TNI dan eksesnya terhadap keamanan warga negara dalam penanganan konflik agraria. [WLC02]
Sumber: Walhi Riau
Discussion about this post