Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

SK PPTKH Beri Kepastian Hukum Status Lahan Warga 10 Kabupaten di Jawa Barat

Selasa, 15 Oktober 2024
A A
Warga memikul rumput untuk pakan ternak yang diperoleh dari kawasan hutan. Foto Wanaloka.com

Warga memikul rumput untuk pakan ternak yang diperoleh dari kawasan hutan. Foto Wanaloka.com

Share on FacebookShare on Twitter

Pada 11 September 2024, perwakilan Walhi Jawa Barat, SHI, dan warga dari 10 kabupaten menggelar audiensi yang diterima Kasubid Planologi KLHK. Walhi dan SHI menegaskan perlunya segera dikeluarkan SK atas permohonan masyarakat. Pertemuan ini mempercepat keluarnya SK yang telah lama ditunggu.

Pengelolaan lahan berkelanjutan

Pekerjaan besar masih menanti meskipun SK telah dikeluarkan. Menurut Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang penandaan tapal batas kawasan yang dilepaskan dari status hutan menjadi tantangan selanjutnya. Penandaan ini sangat penting karena harus dilakukan dengan melibatkan warga dan pemerintah secara transparan untuk menghindari potensi konflik di lapangan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pemutihan Sawit di KLHK, Ini Temuan Sawit Watch

” Kami akan terus mengawal hingga semua tahapan selesai,” ujar Iwang.

Ia juga menegaskan bahwa KLHK harus bertindak hati-hati dan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan perwakilan masyarakat dalam proses penandaan tapal batas. Transparansi dalam penandaan tapal batas menjadi krusial agar semua pihak dapat memahami dengan jelas batas-batas yang sah dan mencegah munculnya sengketa di kemudian hari.

Walhi dan SHI juga akan mengawasi proses penerbitan Surat Biru. Surat Biru ini adalah tahap akhir dari legalisasi lahan yang akan memberikan jaminan penuh kepada warga, bahwa lahan tersebut telah sah keluar dari kawasan hutan.

Pendampingan intensif kepada masyarakat juga akan terus dilakukan agar mereka dapat mengelola lahan tersebut secara berkelanjutan, mendukung pemulihan ekosistem dan pengembangan ekonomi masyarakat. Tanggung jawab mereka tidak hanya berhenti pada keluarnya SK.

Baca Juga: Laporan BMKG Gempa Dangkal Magnitudo 5,8 Guncang Aceh Besar

“Kami akan terus mendampingi masyarakat agar mereka dapat mengelola lahan secara bijak dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan lahan yang sudah dilepaskan dari kawasan hutan ini tidak menimbulkan masalah baru, baik secara lingkungan maupun sosial,” imbuh dia.

Masa depan pengelolaan lahan secara berkelanjutan diharapkan dapat dilakukan Masyarakat. Walhi, SHI, dan berbagai organisasi lingkungan lainnya akan terus memantau bagaimana lahan ini dikelola, serta memastikan tidak ada kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pengelolaan yang salah.

Pendampingan terus dilakukan agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak ekosistem yang ada. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: kepastian hukumKLHKSHI Jawa BaratSK PPTKHSumber Tanah Obyek Reforma AgrariaWalhi Jawa Barat

Editor

Next Post
Ilustrasi pemilahan sampah. Foto itb.ac.id.

Mantan Bupati Banyumas Sukses Kelola Sampah karena TPA Ditutup Warga

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media