Minggu, 26 Oktober 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

SK PPTKH Beri Kepastian Hukum Status Lahan Warga 10 Kabupaten di Jawa Barat

Selasa, 15 Oktober 2024
A A
Warga memikul rumput untuk pakan ternak yang diperoleh dari kawasan hutan. Foto Wanaloka.com

Warga memikul rumput untuk pakan ternak yang diperoleh dari kawasan hutan. Foto Wanaloka.com

Share on FacebookShare on Twitter

Pada 11 September 2024, perwakilan Walhi Jawa Barat, SHI, dan warga dari 10 kabupaten menggelar audiensi yang diterima Kasubid Planologi KLHK. Walhi dan SHI menegaskan perlunya segera dikeluarkan SK atas permohonan masyarakat. Pertemuan ini mempercepat keluarnya SK yang telah lama ditunggu.

Pengelolaan lahan berkelanjutan

Pekerjaan besar masih menanti meskipun SK telah dikeluarkan. Menurut Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang penandaan tapal batas kawasan yang dilepaskan dari status hutan menjadi tantangan selanjutnya. Penandaan ini sangat penting karena harus dilakukan dengan melibatkan warga dan pemerintah secara transparan untuk menghindari potensi konflik di lapangan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pemutihan Sawit di KLHK, Ini Temuan Sawit Watch

” Kami akan terus mengawal hingga semua tahapan selesai,” ujar Iwang.

Ia juga menegaskan bahwa KLHK harus bertindak hati-hati dan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan perwakilan masyarakat dalam proses penandaan tapal batas. Transparansi dalam penandaan tapal batas menjadi krusial agar semua pihak dapat memahami dengan jelas batas-batas yang sah dan mencegah munculnya sengketa di kemudian hari.

Walhi dan SHI juga akan mengawasi proses penerbitan Surat Biru. Surat Biru ini adalah tahap akhir dari legalisasi lahan yang akan memberikan jaminan penuh kepada warga, bahwa lahan tersebut telah sah keluar dari kawasan hutan.

Pendampingan intensif kepada masyarakat juga akan terus dilakukan agar mereka dapat mengelola lahan tersebut secara berkelanjutan, mendukung pemulihan ekosistem dan pengembangan ekonomi masyarakat. Tanggung jawab mereka tidak hanya berhenti pada keluarnya SK.

Baca Juga: Laporan BMKG Gempa Dangkal Magnitudo 5,8 Guncang Aceh Besar

“Kami akan terus mendampingi masyarakat agar mereka dapat mengelola lahan secara bijak dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan lahan yang sudah dilepaskan dari kawasan hutan ini tidak menimbulkan masalah baru, baik secara lingkungan maupun sosial,” imbuh dia.

Masa depan pengelolaan lahan secara berkelanjutan diharapkan dapat dilakukan Masyarakat. Walhi, SHI, dan berbagai organisasi lingkungan lainnya akan terus memantau bagaimana lahan ini dikelola, serta memastikan tidak ada kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pengelolaan yang salah.

Pendampingan terus dilakukan agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak ekosistem yang ada. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: kepastian hukumKLHKSHI Jawa BaratSK PPTKHSumber Tanah Obyek Reforma AgrariaWalhi Jawa Barat

Editor

Next Post
Ilustrasi pemilahan sampah. Foto itb.ac.id.

Mantan Bupati Banyumas Sukses Kelola Sampah karena TPA Ditutup Warga

Discussion about this post

TERKINI

  • Kebakaran lahan gambut di palangkaraya, Kalimantan Tengah. Foto Aulia Erlangga/CIFOR.Mitigasi Kebakaran Lahan Gambut Lewat Pendekatan Ekohidrologi
    In IPTEK
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • TPST Kranon di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Portal Pemkot Yogyakarta.Walhi Yogyakarta Desak DIY Tolak Proyek PSEL yang Meningkatkan Degradasi Lingkungan di Piyungan
    In Lingkungan
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • Air conditioner yang dipasang di rumah-rumah. Foto terimakasih0/pixabay.com.Cuaca Panas Tiap Tahun Makin Ekstrem, Penggunaan AC Justru Meningkatkan Udara Panas
    In IPTEK
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Biodiesel 40 persen (E40). Foto Kementerian ESDM.Solar Dicampur Biodiesel 40 Persen Tahun 2026, Bensin Dicampur Etanol 10 Persen Tahun 2027
    In News
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.Penting Tanggung Jawab Industri dan Pemerintah atas Kandungan Mikroplastik dalam Air Hujan
    In News
    Jumat, 24 Oktober 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media