Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Slamet Ibrahim Surantaatmadja: Tak Semua Negara Produsen Farmasi Mensyaratkan Status Halal

Produk farmasi disyaratkan berstatus halal. Hanya saja, ternyata tak mudah mengetahui status hal dari produk tersebut. Bagaimana strateginya?

Selasa, 22 Maret 2022
A A
Prof. Slamet Ibrahim Surantaatmadja/Foto itb.ac.id.

Prof. Slamet Ibrahim Surantaatmadja/Foto itb.ac.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Bagaimana sebuah produk obat atau kosmetika yang mengandung bahan-bahan farmasi dinyatakan halal atau tidak? Guru Besar Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Ketua Umum Pusat Studi Halal Salman ITB, Prof. Slamet Ibrahim Surantaatmadja menjelaskan tentang strategi penjaminan halal untuk produk farmasi.

Sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, obat atau produk farmasi termasuk dalam produk yang wajib bersertifikat halal.

“Untuk mendapat sertifikat halal, maka produk harus halal dan wajib dirancang dan diproduksi dengan menggunakan bahan-bahan dan produksi yang sesuai dengan Syariat Islam,” tegas Slamet dalam webinar bertajuk “One Big Event: Kesiapan Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Dunia, Khususnya Bidang Farmasi”.

Baca Juga: Alue Dohong: Pengelolaan Hutan Indonesia Berubah Menjadi Landscape Forest Management

Konsep halal dalam Syariah Islam terbagi dalam dua aspek, yaitu aspek materi yang mencakup benda, bahan, dan produk. Serta aspek amal perbuatan (Muammalah) Mukallaf. Secara rinci, bahan terbagi dalam berbagai jenis lagi.

Bahan baku pada bidang farmasi adalah bahan aktif farmasi yang bisa berupa reaksi kimia dan menjadi pemberi efek pada konsumen. Selain itu, pada bidang farmasi juga terdapat bahan tambahan, yaitu eksipien farmasetik. Enzim dan katalis juga berperan sebagai bahan penolong.

Slamet juga menerangkan tentang hukum asal bahan berdasarkan Al Quran Surat Al-Baqarah: 29 dan Al-Jasiyah: 13. Bahwa, pada dasarnya segala sesuatu yang ada di bumi ini boleh untuk digunakan manusia sebagai khalifah di bumi. Ushulul Fiqih menyatakan, hukum asal dari semua bahan adalah boleh sepanjang belum ada dalil yang mengharamkannya dan hukum asal dari bahan yang bermanfaat adalah boleh, serta hukum asal dari bahan yang berbahaya adalah haram.

Baca Juga: Kata Kunci Terhindar dari Investasi Bodong: Legal dan Logis

Persoalannya, status halal sangat sulit untuk diketahui, mengingat kemungkinan kehalalannya belum dipersyaratkan di negara produsen. Padahal untuk melakukan penjaminan halal pada produk, terutama produk farmasi diperlukanlah standardisasi. Yakni proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar yang dilakukan secara tertib melalui konsensus atau kerja sama dengan semua pihak yang berkepentingan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Al QuranhalalHalal by DesignITBproduk farmasisertifikat halalSlamet Ibrahim SurantaatmadjaUU Nomor 33 Tahun 2014

Editor

Next Post
Ilustrasi tak punya tabungan. Foto ID 1820796/pixabay.com.

Gen Z Suka Hidup Boros dan Tak Punya Tabungan, Mengapa?

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media