Sabtu, 27 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Slamet Ibrahim Surantaatmadja: Tak Semua Negara Produsen Farmasi Mensyaratkan Status Halal

Produk farmasi disyaratkan berstatus halal. Hanya saja, ternyata tak mudah mengetahui status hal dari produk tersebut. Bagaimana strateginya?

Selasa, 22 Maret 2022
A A
Prof. Slamet Ibrahim Surantaatmadja/Foto itb.ac.id.

Prof. Slamet Ibrahim Surantaatmadja/Foto itb.ac.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Standar halal terdiri dari persyaratan halal, pedoman produksi halal, kriteria halal, dan metode pengujian halal. Kriteria produk halal harus memenuhi berbagai tahap seperti proses dan fasilitas produksi halal, kepastian semua bahan yang digunakan halal, sistem penyimpanan dan distribusi yang halal, serta tidak terjadi kontaminasi dengan barang haram.

Khusus produk farmasi terdapat berbagai legal aspek obat yang harus dipenuhi berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pertama, sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat, dan bermutu sesuai Pasal 98. Kedua, sediaan farmasi berupa obat dan bahan baku obat juga harus memenuhi syarat Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya sesuai dengan Pasal 105. Ketiga, obat tradisional juga harus memenuhi Farmakope Herbal Indonesia. Keempat, alat farmasi dan juga berbagai produk farmasi juga harus memiliki izin edar serta wajib bersertifikat halal.

Baca Juga: Tradisi Jamuan Ladosan Dhahar Kembul Bujana ala Keraton Yogyakarta

Untuk menyukseskan strategi penjaminan halal untuk produk farmasi, hadirlah konsep Halal by Design. Yaitu suatu pendekatan sistematik dan ilmiah dalam merancang pengembangan suatu produk halal. Diawali dengan perencanaan, pemilihan, bahan, proses produksi, hingga penjaminan produk halal yang berbasis manajemen halal sesuai Syariat Islam. Konsep Halal by Design pertama kali diciptakan dengan mengadopsi konsep Quality by Design yang diperkenalkan oleh Joseph M. Juran yang kemudian dikombinasikan dengan manajemen risiko mutu.

Tahapan implementasi Halal by Design dimulai dari target produk halal, sistem jaminan produk halal, pengembangan dan analisis titik kritis, penetapan bahan halal. Pemilihan fasilitas produksi dan distribusi. penerapan strategi, hingga mendapatkan sertifikat halal.

“Keberhasilan penerapan konsep ini sangat bergantung pada tekad, niat, dan upaya yang kuat untuk menerapkan strategi produksi produk yang halal dan baik,” tegas Slamet. [WLC02]

Sumber: itb.ac.id, 12 Maret 2022

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Al QuranhalalHalal by DesignITBproduk farmasisertifikat halalSlamet Ibrahim SurantaatmadjaUU Nomor 33 Tahun 2014

Editor

Next Post
Ilustrasi tak punya tabungan. Foto ID 1820796/pixabay.com.

Gen Z Suka Hidup Boros dan Tak Punya Tabungan, Mengapa?

Discussion about this post

TERKINI

  • Penggusuran PT BSMJ di wilayah adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat untuk sawit. Foto Dok. Kaoem Telapak.Kaoem Telapak Desak Ekspansi Sawit di Wilayah Adat Muara Tae Dihentikan
    In News
    Sabtu, 27 Juni 2026
  • Bentang alam Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Komunitas ini mempertahankan sistem zonasi tradisional sebagai dasar pengelolaan wilayah adat yang diwariskan. Foto Dok. WGII.Paradoks Penetapan Taman Nasional, Pengetahuan Hidup Masyarakat Adat Terancam Punah
    In Lingkungan
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media