Wanaloka.com – Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Solidaritas Akademisi untuk Desa Wadas (Sadewa), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo melayangkan surat kepada Kepala Desa Wadas oada tanggal 10 Maret 2023. Surat bernomor AT.02.02/688-33.06/III/2023 tersebut berisi pemberitahuan agar warga penolak tambang batuan andesit segera mengumpulkan berkas
inventarisasi paling lambat tanggal 24 Maret 2023. Jika tidak, maka pihak BPN (atau para pihak terkait pemrakarsa) akan melakukan mekanisme Konsinyasi (penitipan ganti rugi melalui pengadilan).
Sadewa menilai mekanisme konsinyasi merupakan bentuk intimidasi terhadap warga wadas penolak tambang.
“Ini cara kotor negara untuk mengambil paksa tanah rakyat,” kata narahubung Sadewa, Rina Mardiana melalui siaran pers tertanggal 27 Maret 2023.
Baca Juga: Penyakit Ketinggian Saat Naik Gunung, Cegah dengan Persiapan
Sadewa menegaskan, mekanisme konsinyasi harus dilawan dengan beberapa argumentasi. Pertama, dalam ketentuan Pasal 42 ayat (2) UU 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Pembangunan untuk Kepentingan Umum disebutkan dengan tegas, bahwa konsinyasi hanya bisa dilakukan jika “penerima yang berhak” tidak diketahui keberadaannya, atau objek tanah sedang dalam perkara di pengadilan, masih dalam sengketa kepemilikan, diletakkan sita oleh pejabat berwenang, dan/atau masih menjadi jaminan bank.
“Jika merujuk ketentuan tersebut, maka sikap kukuh warga Wadas yang menolak tambang andesit tidaklah memenuhi klausul persyaratan konsinyasi,” ucap Rina dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Kedua, kegiatan “pertambangan”, tidak termasuk dalam objek peruntukan pembangunan untuk kepentingan umum, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 10 UU 2 Tahun 2012. Artinya, kegiatan pertambangan bukanlah bagian dari objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Baca Juga: Yang Dilakukan Ketika Digigit Ular di Alam Bebas
“Jadi, perampasan tanah warga oleh Negara melalui Pemerintah, tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun,” tegas Rina.
Sebab perampasan tanah warga, bukan sekedar menghilangkan hak atas tanah, melainkan juga menghilangkan sumber kehidupan yang merupakan bagian mendasar hak atas ruang hidup dan kehidupan warga. Apalagi klausul hak-hak tersebut telah dimandatkan dalam Pasal 28A UUD NRI 1945.
Atas penerapan konsinyasi terhadap warga Wadas yang menolak tambang andesit di desanya, Sadewa menyatakan sikap sebagai berikut :
Baca Juga: Cedera Akut dalam Pendakian Tak Sembarang Pijat dan Urut
Discussion about this post