Jumat, 29 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Spesies Kuda Laut di Indonesia Terancam Penangkapan Tanpa Batas

Konservasi tidak hanya berbicara mengenai perlindungan, tetapi juga pengaturan pemanfaatan yang berkelanjutan agar manfaat sumber daya laut tetap dapat dirasakan generasi mendatang.

Minggu, 24 Mei 2026
A A
Ilustrasi kuda laut. Foto Aristal/Pixabay.com.

Ilustrasi kuda laut. Foto Aristal/Pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

“Dan memastikan eksplorasi mereka, jika ada, bisa bertahan selama jangka panjang,” ujar Jana.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi ruang bertukar gagasan mengenai pengelolaan kuda laut yang lebih berkelanjutan.

“Saya tahu ini tidak selalu mudah. Kami akan menghabiskan waktu untuk mengetahui lebih banyak tentang kuda laut Indonesia dan mencari ide untuk membuatnya lebih berkelanjutan,” kata dia.

Sementara perwakilan Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Risris Sudarisman menjelaskan, kuda laut termasuk spesies yang masuk Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Perdagangan internasional harus diatur agar populasinya di alam tetap terjaga.

Konservasi tidak hanya berbicara mengenai perlindungan, tetapi juga pengaturan pemanfaatan yang berkelanjutan agar manfaat sumber daya laut tetap dapat dirasakan generasi mendatang.

Baseline kuota

Status global suatu spesies belum tentu mencerminkan kondisi populasi di Indonesia. Masayu menekankan pentingnya penyusunan baseline nasional untuk dasar penguatan Rencana Aksi Nasional (RAN) kuda laut Indonesia.

“Kita harus memiliki baseline sendiri. Bisa jadi secara global spesies dinyatakan kritis, tetapi di Indonesia sumber dayanya masih ada dan dapat dibuktikan,” ujar Masayu.

Pada 2026, tim riset akan melakukan kajian status nasional untuk beberapa spesies kuda laut. Sekaligus membuka peluang kolaborasi dengan universitas maupun organisasi nonpemerintah yang memiliki data terkait.

Masayu juga menyoroti pentingnya kajian Non-Detriment Finding (NDF) guna memastikan perdagangan kuda laut Indonesia tidak mengancam kelestarian populasi di alam.

“Dari delapan spesies yang masuk perdagangan, baru dua yang final kajian NDF-nya. Kajian ini penting agar perdagangan kuda laut Indonesia bersifat non-detriment dan dapat dipertanggungjawabkan saat ekspor ke negara lain,” jelas dia.

Salah satu tantangan utama pengelolaan kuda laut adalah minimnya data pelaporan pemanfaatan dan perdagangan. Kondisi ini membuat status populasi kuda laut di alam sulit dipastikan.

Ia mencontohkan, perdagangan kuda laut ke luar negeri wajib dilengkapi dokumen NDF untuk memastikan pemanfaatannya tidak mengancam populasi di alam.

“Kalau pemanfaatan dan perdagangan tidak dilaporkan, kita tidak mengetahui kondisi populasi sebenarnya,” kata dia.

BRIN bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi rekomendasi kuota pemanfaatan kuda laut untuk kebutuhan perdagangan, penelitian, maupun indukan budi daya. BRIN menyusun pedoman translokasi dan restocking, serta mendukung penyusunan rencana aksi nasional untuk pengelolaan kuda laut berkelanjutan.

Ia menekankan, pengelolaan kuda laut tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah karena luasnya wilayah perairan Indonesia dan keterbatasan jumlah personel. Masyarakat pesisir mesti turut aktif melaporkan tangkapan, menjaga habitat, serta menyebarkan pengetahuan mengenai pentingnya konservasi kuda laut.

“Kalau masyarakat pesisir tidak mau berkontribusi, kami tidak bisa mendapatkan data yang sebenarnya,” kata dia.

Pemahaman masyarakat terhadap keunikan dan ekologi kuda laut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran untuk menjaga keberlanjutan spesies tersebut di alam.

Baik Muthya maupun Masayu menilai penguatan RAN tidak hanya membutuhkan data ilmiah, tetapi juga peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan sosialisasi kepada masyarakat. Masih ada masyarakat yang belum memahami aturan perlindungan kuda laut.

“Banyak masyarakat baru tahu ada pembatasan ketika ada penindakan. Artinya, sosialisasi belum optimal,” imbuh dia.

Ke depan, tim berencana mengadakan lokakarya lanjutan yang akan difokuskan di lokasi percontohan tertentu. Acara itu akan melibatkan pihak pengelola, pusat pelatihan, dosen, instruktur, dan penyuluh untuk memperluas pemahaman mengenai identifikasi kuda laut.

Perkuat implementasi CITES

Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati (SKIKH) BRIN juga berwenang untuk memberikan rekomendasi ilmiah terkait perdagangan kuda laut berkelanjutan. Peran itu bagian fungsinya sebagai  otoritas keilmuan Indonesia dalam implementasi Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Peran otoritas keilmuan Indonesia telah diamanatkan dalam berbagai regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 hingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Fungsi otoritas keilmuan sebelumnya dijalankan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), kini berada di bawah BRIN melalui SKIKH, khususnya untuk aspek pemanfaatan dan perdagangan keanekaragaman hayati.

“Pemanfaatan jenis sumber daya alam laut tertentu memerlukan rekomendasi dari BRIN sebagai otoritas keilmuan Indonesia,” ujar Manajer Pemanfaatan untuk Perdagangan SKIKH BRIN, Ana Setyastuti.

Fungsi tersebut mencakup penyusunan rekomendasi kuota pemanfaatan, pemberian pertimbangan ilmiah terhadap perdagangan internasional spesies CITES, registrasi fasilitas penangkaran, hingga penyusunan Non-Detriment Finding (NDF). Prinsip dasar CITES itu legalitas, traceability, dan sustainability.

“Kami harus mengetahui asal spesies yang diambil, memastikan peredarannya dapat ditelusuri, serta menjamin keberlanjutannya di masa mendatang,” kata dia.

Indonesia telah meratifikasi CITES sejak 1978 sehingga memiliki kewajiban membangun sistem regulasi nasional untuk mendukung pengendalian perdagangan satwa liar internasional. Implementasi komitmen tersebut dilakukan melalui penunjukan management authority dan otoritas keilmuan di tingkat nasional.

Seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, KKP ditetapkan sebagai management authority untuk komoditas ikan. Sementara BRIN tetap menjalankan fungsi otoritas keilmuan melalui penyediaan rekomendasi dan pertimbangan ilmiah.

Dalam pelaksanaan tugasnya, BRIN memberikan rekomendasi ilmiah terkait kuota pemanfaatan, perdagangan internasional, registrasi fasilitas penangkaran, hingga penyusunan NDF. Khusus untuk kuda laut yang masuk Appendix II CITES, BRIN menetapkan rekomendasi kuota tangkap berdasarkan kajian ilmiah agar pemanfaatannya tidak mengancam populasi di alam.

“Untuk periode 2026, BRIN memberikan rekomendasi kuota tangkap alam untuk pemanfaatan langsung dan rekomendasi untuk indukan,” jelas Ana.

Selain menetapkan kuota, rekomendasi BRIN juga memuat ketentuan teknis pemanfaatan, di antaranya ukuran minimal kuda laut yang dapat ditangkap yakni 10 sentimeter, serta larangan pengambilan individu bunting atau bertelur.

Ana menuturkan kuda laut (Hippocampus spp.) masuk Appendix II CITES sejak 2002 dan implementasinya berlaku mulai 2004 sehingga perdagangan internasionalnya wajib dikendalikan melalui mekanisme kuota dan rekomendasi ilmiah. Identifikasi asal spesimen perdagangan juga dilakukan melalui penggunaan source code perdagangan, yakni W, F, dan C.

Secara keseluruhan, berbagai regulasi nasional yang telah disusun Indonesia dinilai mendukung implementasi CITES dalam pengendalian perdagangan spesies liar internasional. Penilaian tersebut menempatkan Indonesia dalam kategori tertinggi dalam aspek legislasi nasional.

“Secara keseluruhan, legislasi nasional Indonesia dinilai masuk Category 1 dalam implementasi CITES,” kata dia. [WLC02]

Sumber: BRIN

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: BRINBycatchHippocamusKuda LautNon-Detriment FindingRencana Aksi Nasional

Editor

Next Post
Ilustrasi PLTU batu bara. Foto jplenio/pixabay.com

Walhi Region Jawa Desak Pensiunkan Dini Pembangkit Listrik Energi Fosil

Discussion about this post

TERKINI

  • Tim dari BMKg melakukan inpeksi sistempemantauan gempa dan tsunami di Bali, 27 Desember 2024. Foto Dok. BMKG.Pengembangan Sistem Geohazard Gempa Bumi yang Akurat dan Real Time
    In IPTEK
    Rabu, 27 Mei 2026
  • Dampak bencana ekologis di Sumatra. Foto Kementerian Kehutanan.Andalas Pastikan Ruang dan Penghidupan Bentang Alam Sumatra Kritis
    In Lingkungan
    Selasa, 26 Mei 2026
  • Ilustrasi daging kurban dibungkus daun jati. Foto kemenagsidoarjo.com.Tantangan Pascakurban: Pengolahan Limbah, Penyimpanan Daging dan Risiko Zoonosis
    In Rehat
    Selasa, 26 Mei 2026
  • Ilustrasi PLTU batu bara. Foto jplenio/pixabay.comWalhi Region Jawa Desak Pensiunkan Dini Pembangkit Listrik Energi Fosil
    In News
    Senin, 25 Mei 2026
  • Ilustrasi kuda laut. Foto Aristal/Pixabay.com.Spesies Kuda Laut di Indonesia Terancam Penangkapan Tanpa Batas
    In Rehat
    Minggu, 24 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media