Wanaloka.com – Pemanasan global dan krisis iklim menjadi persoalan yang kian mengkhawatirkan. Kedua isu tersebut diperkirakan akan menjadi ancaman global yang lebih dahsyat daripada pengeboman. Buahnya, Juli lalu, bumi telah mencapai puncak panas tertinggi dalam sejarah peradaban manusia.
Berbagai upaya, mulai dari pengurangan dan beralihnya energi fosil ke energi baru dan terbarukan sampai pengurangan gas rumah kaca, tidak cukup dikhotbahkan. Permasalahan ini membutuhkan instrumen hukum.
“Hukum adalah solusi untuk mengatasi krisis iklim,” tegas Prof. Suparto Wijoyo dalam orasi ilmiah untuk pengukuhannya sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Lingkungan Administrasi, Fakultas Hukum (FH), Universitas Airlangga (Unair) di Aula Garuda Mukti, Kampus MERR-C Unair pada 7 September 2023.
Baca Juga: Awal Musim Hujan 2023/2024 Diprediksi Tak Serentak dan Lebih Lambat
Untuk menyelamatkan isu krisis iklim, Suparto mengusulkan konstruksi kebijakan melalui ideologi Pohon Hayat yang merupakan logo IKN Nusantara. Mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo, bahwa Pohon Hayat adalah pohon kehidupan yang menjadi inspirasi masyarakat Indonesia untuk menciptakan kehidupan baru.
Pohon adalah manifestasi asal-muasal kehidupan. Pohon menjadi penanda episode kehidupan karena akarnya menjadi bank air, batang-cabang-ranting, dan daunnya merupakan penyedia material kebutuhan makhluk hidup.
Discussion about this post