Petani bukan musuh negara. Petani adalah penghasil pangan dan penopang kehidupan bangsa. Karena itu mereka seharusnya dihormati dan dilindungi. Bukan dihardik dan direndahkan dalam posisinya sebagai petani dan warga negara (sipil).
Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada swasembada pangan tanpa petani, dan tidak ada kedaulatan pangan tanpa pelaksanaan reforma agraria. Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin mewujudkan swasembada pangan, maka yang harus diperkuat adalah hak atas tanah petani, organisasi petani, kapasitas produksi, dan kesejahteraan mereka.
Karena itu kami mendesak DPR RI, khususnya Pansus PKA, Komisi II DPR RI, Menteri ATR, Menteri Desa, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan seluruh kementerian/lembaga terkait untuk segera menjalankan kesepakatan HTN 2025, menyelesaikan konflik agraria warga dengan eks-HGU PT Wiria Cakra dan lokasi-lokasi di berbagai daerah lainnya, dan mengevaluasi program-program yang berpotensi memperparah konflik agraria. Kementerian dan lembaga negara harus menghormati hak-hak konstitusional petani, serta menjalankan amanat UUPA 1960, TAP MPR IX/2001, dan Perpres Reforma Agraria.
Rakyat sudah terlalu lama menunggu. Reforma agraria harus didahulukan, konflik agraria harus diselesaikan, dan petani harus ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan pedesaan dan pencapaian kedaulatan pangan nasional.
Apa yang harus dilakukan rakyat ketika semua saluran kekuasaan tetap kedap terhadap aspirasi keadilan dan kedaulatan rakyat atas sumber-sumber agraria? Semoga keprihatinan ini segera direspon secara konkrit oleh para pemegang amanat rakyat.
Reforma Agraria bukan kebaikan negara, melainkan kewajiban konstitusional.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Jakarta, 18 Juni 2026
Dewi Kartika
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)






Discussion about this post