Rohmat meminta analisis peta rawan karhutla yang di-overlay dengan peta perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), kawasan konservasi dan izin usaha perkebunan, serta data area terbakar tiga tahun terakhir. Dimaksudkan untuk mengantisipasi kebakaran berulang yang terjadi di lokasi yang sama, sekaligus mempersiapkan para pihak menghadapi karhutla 2026.
Baca juga: Longsor Bandung Barat, 17 Jenazah Ditemukan dan Warga di Lokasi Rawan akan Direlokasi
Kemenhut juga memperkuat peran MPA sebagai ujung tombak pencegahan di tingkat tapak, termasuk melalui pelatihan, penyediaan sarana prasarana, dan sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar. Dia meminta penambahan jumlah kelompok MPA di beberapa provinsi rawan karhutla.
“Kalau ada penambahan anggaran untuk penanggulangan karhutla, saya minta MPA ditambah, khususnya seperti di Riau, karena banyak karhutla di sana,” ujar dia.
Secara khusus, Rohmat meminta personil Manggala Agni untuk berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengantisipasi dan melakukan pengawasan terhadap oknum-oknum yang terlibat pembakaran lahan agar tidak lagi melakukannya.
Data dan pengalaman terbaik dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) terdahulu juga akan dijadikan pedoman untuk membangun mitigasi karhutla berbasis kelompok masyarakat.
Baca juga: Banjir Bandang Kepung Lereng Gunung Slamet, Empat Kabupaten Terdampak
Di sisi penegakan hukum, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan tidak memberi toleransi terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Kemenhut telah menyurati perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkait kewajiban perusahaan dalam menangani karhutla di lokasi usaha mereka.
Pihaknya menjanjikan ada pengawasan, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelaku karhutla, termasuk korporasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penegakan hukum adalah instrumen penting untuk efek jera,” kata Dwi.
Ke depan, Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI–Polri, BMKG, BNPB, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam kerangka Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Baca juga: Sekitar 28 Juta Orang Indonesia Alami Gangguan Kejiwaan, Ada Kelompok Berisiko Tinggi
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Thomas Nifinluri menjelaskan Kemenhut telah menyiapkan strategi mitigasi terpadu yang mencakup pencegahan, penanganan, dan pemulihan pascakebakaran.
Seperti memperkuat patroli terpadu dan patroli mandiri di ribuan desa rawan karhutla, mengoptimalkan sistem deteksi dini melalui Sipongi Plus, serta menyiapkan operasi modifikasi cuaca (OMC) secara tepat waktu sebelum puncak kemarau.
Solusi permanen pencegahan karhutla, Thomas menyampaikan tiga pilar. Pertama, Analisis iklim dan langkah-langkah pencegahan dengan monitoring cuaca, analisis wilayah dan OMC.
Kedua, Operasional Pengendalian Karhutla dengan membentuk satgas terpadu, deteksi dini hotspot, kesiapan pemadaman darat dan udara, memperkuat posko lapangan dan MPA, penegakan hukum.
Ketiga, Pengelolaan lansekap lahan gambut dengan praktisi, pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB). [WLC02]
Sumber: Kementerian Kehutanan







Discussion about this post