M. Afif Abdul Qoyim dari YLBHI selaku kuasa hukum, menyoroti persoalan anggaran dalam penanganan banjir Sumatra ini baik pada pra bencana, tanggap darurat ataupun pascabencana.
“Bahwa anggaran bencana menjadi penting karena dengan adanya anggaran tersebut harus dipayungi dengan keterbukaan dan ini sesuai dengan prinsip Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural Rights, Maastricht, January 22-26, 1997 yang harus menjadi penopang dan menjadi suatu ukuran bahwa anggaran bukan hanya tersedia tapi haruslah benar-benar teranggarkan sehingga itu bisa menjadi alat ukur,” tegas Afif dalam siaran pers Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra.
Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra memandang bahwa keterangan kedua ahli menegaskan kegagalan pemerintah menetapkan bencana banjir dan longsor Sumatra sebagai bencana nasional tidak dapat dilepaskan dari pengabaian kewajiban hukum dan HAM negara.
Ketika aturan pelaksana tak kunjung diterbitkan, kapasitas daerah terbatas, dan perlindungan serta pemulihan korban tidak terpenuhi, pemerintah pusat tidak boleh berlindung di balik diskresi kebijakan.
Negara wajib hadir, bertanggung jawab, dan memastikan hak-hak korban terpenuhi. Abainya pemerintah bukan sekadar kegagalan kebijakan, melainkan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
“Kami juga menilai, apa yang disampaikan oleh ahli seirama dengan poin posita pada gugatan,” kata Afif.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra mendesak:
1. Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat dengan berpijak pada kewajiban hukum negara serta perlindungan HAM korban.
2. Presiden Republik Indonesia untuk segera menetapkan status bencana nasional atas banjir dan longsor Sumatera berdasarkan ketentuan hukum dan kondisi faktual, serta memastikan perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak seluruh korban.
3. Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) untuk memastikan penanganan bencana dilakukan secara terkoordinasi, transparan, dan berorientasi pada keselamatan korban; menjamin distribusi bantuan yang adil, pemenuhan pelayanan dasar, serta pemulihan kehidupan masyarakat terdampak. [WLC01]






Discussion about this post