Wanaloka.com – Indonesia sedang berada dalam krisis ekologis yang akut dan menyeluruh. Tidak ada lagi wilayah yang benar-benar aman dari ancaman kerusakan lingkungan. Krisis ini merupakan dampak langsung dari arah pembangunan nasional yang menjauh dari mandat konstitusi dan mengukuhkan dominasi model ekonomi ekstraktif.
Demikian Tinjauan Lingkungan Hidup (TLH) 2026 yang diluncurkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) pada 28 Januari 2025.
Pengkampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional Walhi, Wahyu Eka Styawan menilai pemerintahan saat ini telah mengabaikan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dengan memaksakan ambisi pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Sepanjang 2025, wajah pembangunan Indonesia ditandai legalisasi deforestasi, ekspansi pertambangan besar-besaran, promosi solusi palsu transisi energi, serta menguatnya militerisasi dalam tata kelola sumber daya alam.
Negara menjadikan Produk Domestik Bruto (PDB) indikator tunggal kemajuan, sementara kerusakan lingkungan diperlakukan sebagai biaya yang dianggap tak terhindarkan. Ambisi pertumbuhan ini dibayar mahal melalui lonjakan utang pemerintah yang mencapai Rp8.444,87 triliun per Juni 2024, yang mewariskan risiko fiskal dan ekologis kepada generasi mendatang.
Baca juga: Dampak Ekspansi Agro-Ekstraktif, Sawit Tak Sejahterakan Masyarakat Adat Papua
“Ironisnya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi justru berbanding terbalik dengan kesejahteraan rakyat, ditandai dengan penurunan upah riil dan meningkatnya jumlah penduduk rentan miskin” jelas Wahyu.
Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian menjelaskan paradoks hutan Indonesia. Satu sisi, hutan Indonesia dibongkar untuk konsesi tambang, kebun, pangan dan PBPH, di sisi lain dijadikan sandaran penyerapan emisi. Sementara penertiban kawasan hutan oleh satgas PKH justru menjadi dalih untuk perubahaan penguasaan kawasan hutan. Sebelumnya dikuasai perusahaan swasta, kini dikuasai negara melalui BUMN (Agrinas).
Dalam konteks penanganan terhadap korporasi penyebab banjir saja, satgas PKH menjadi alat yang digunakan negara. Akhirnya kekhawatiran Walhi terjawab, pasca pencabutan izin, aktifitas eksploitasi 28 perusahaan tersebut tetap dilanjutkan, meski mungkin melalui entitas berbeda.
“Artinya, tidak ada pemulihan hak rakyat dan lingkungan,” tegas Uli.
Saat ini, hutan alam seluas 26 juta hektare berada di dalam konsesi perusahaan, baik PBPH, HGU dan WIUP. Jika mesin-mesin izin ini diaktifkan demi mengejar pertumbuhan 8 persen, maka akan menjadi legalisasi deforestasi sangat besar. Belum lagi rencana pembukaan 20 juta hektare untuk pangan dan energi.







Discussion about this post