Senin, 19 Oktober 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Trend Asia: Larangan Ekspor Batu Bara Diduga PLN Terancam Krisis

Selasa, 4 Januari 2022
A A
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga batu bara. Foto pixel2013/Pixabay.com.

Ilustrasi pembangkit listrik tenaga batu bara. Foto pixel2013/Pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pemerintah memutuskan untuk melarang perusahaan BUMN dan swasta mengekspor batu bara dan diprioritaskan memenuhi kebutuhan dalam negeri. Keputusan itu disinyalir akibat Indonesia terancam menghadapi krisis listrik karena defisit pasokan batu bara untuk pembangkit PLN. Pasokan batubara diperkirakan di bawah batas aman hanya untuk memasok pembangkit PLN sampai 15 hari. Keputusan pelarangan terhitung mulai 1-31 Januari 2022.

“Keputusan pemerintah menarik rem darurat itu menunjukkan kondisi ketahanan energi kita benar-benar tidak aman dan di ambang krisis,” kata Peneliti dan Manajer Program Trend Asia, Andri Prasetiyo melalui rilis yang diterima Wanaloka, Selasa, 4 Januari 2022.

Masalah pasokan batu bara PLN, menurut Andri karena perusahaan-perusahaan batu bara tidak taat memenuhi ketentuan wajib pasok dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Puncak persoalan yang terjadi saat ini semestinya dapat diprediksi dan diantisipasi sejak awal. Pada pertengahan 2021, ketika harga batu bara global mulai melambung, pemerintah sudah menyoroti praktik ketidakpatuhan DMO. Hingga muncul surat keputusan pelarangan ekspor terhadap 34 perusahaan.

Baca Juga: Catatan Bencana Alam Tahun 2021

Sanksi diberikan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 4 Agustus 2021.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Andri Prasetiyobatu barabisnisdefisitDMOKementerian ESDMkrisislistrikpertambanganPLNTrend Asia

Editor

Next Post
Ilustrasi panel surya. Foto schropferoval/Pixabay.com.

Pelarangan Ekspor Batu Bara Bukan Solusi, Harus Percepat Transisi Energi Terbarukan

Discussion about this post

TERKINI

  • Bencana Sumatra. Foto Walhi.Tidak Tetapkan Bencana Sumatra Sebagai Bencana Nasional, Prabowo Digugat
    In News
    Senin, 19 Oktober 2026
  • Kondisi Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, diselimuti kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Foto Dok Borneo Is Burning.Mitigasi Krisis Iklim, Suhu Permukaan Meningkat Tren Curah Hujan Menurun
    In Lingkungan
    Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Ratusan Perempuan Adat dari berbagai wilayah Nusantara berkumpul dalam Temu Nasional (Temunas) IV di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto Dok Perempuan AMAN.Temunas IV Perempuan AMAN: Perempuan Adat Perkuat Kepemimpinan dan Kedaulatan
    In News
    Jumat, 16 Oktober 2026
  • Gedung KPK | kpk.go.id.OTT KPK di BNPB, Kepala BNPB Langsung Diganti
    In News
    Kamis, 15 Oktober 2026
  • Dampak karhutla, wilayah Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan, diselimuti kabut asap pada Kamis, 8 Oktober 2026. Foto BNPB.Respons Protes Negara Jiran Dampak Karhutla, Prabowo Perintahkan Penanganan Optimal
    In Bencana
    Selasa, 13 Oktober 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media