Selasa, 25 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Trend Asia: Larangan Ekspor Batu Bara Diduga PLN Terancam Krisis

Selasa, 4 Januari 2022
A A
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga batu bara. Foto pixel2013/Pixabay.com.

Ilustrasi pembangkit listrik tenaga batu bara. Foto pixel2013/Pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pemerintah memutuskan untuk melarang perusahaan BUMN dan swasta mengekspor batu bara dan diprioritaskan memenuhi kebutuhan dalam negeri. Keputusan itu disinyalir akibat Indonesia terancam menghadapi krisis listrik karena defisit pasokan batu bara untuk pembangkit PLN. Pasokan batubara diperkirakan di bawah batas aman hanya untuk memasok pembangkit PLN sampai 15 hari. Keputusan pelarangan terhitung mulai 1-31 Januari 2022.

“Keputusan pemerintah menarik rem darurat itu menunjukkan kondisi ketahanan energi kita benar-benar tidak aman dan di ambang krisis,” kata Peneliti dan Manajer Program Trend Asia, Andri Prasetiyo melalui rilis yang diterima Wanaloka, Selasa, 4 Januari 2022.

Masalah pasokan batu bara PLN, menurut Andri karena perusahaan-perusahaan batu bara tidak taat memenuhi ketentuan wajib pasok dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Puncak persoalan yang terjadi saat ini semestinya dapat diprediksi dan diantisipasi sejak awal. Pada pertengahan 2021, ketika harga batu bara global mulai melambung, pemerintah sudah menyoroti praktik ketidakpatuhan DMO. Hingga muncul surat keputusan pelarangan ekspor terhadap 34 perusahaan.

Baca Juga: Catatan Bencana Alam Tahun 2021

Sanksi diberikan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 4 Agustus 2021.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Andri Prasetiyobatu barabisnisdefisitDMOKementerian ESDMkrisislistrikpertambanganPLNTrend Asia

Editor

Next Post
Ilustrasi panel surya. Foto schropferoval/Pixabay.com.

Pelarangan Ekspor Batu Bara Bukan Solusi, Harus Percepat Transisi Energi Terbarukan

Discussion about this post

TERKINI

  • Upaya pemadaman karhutla di Kalimantan, 23 agustus 2026. Foto Dok. BNPB.Karhutla Kalimantan, Legislator: Warga Lokal Tak Bisa Terus Disalahkan, Cabut Izin Korporasi yang Terlibat
    In News
    Senin, 24 Agustus 2026
  • Penanganan karhutla di Lampung Timur, 21 Agustus 2026. Foto Dok. BNPB.Karhutla Berulang Bukan Fenomena Iklim, Walhi: Akibat Negara Salah Urus Tak Sampai Akar Masalah
    In Lingkungan
    Senin, 24 Agustus 2026
  • Titik-titik api karhutla di Pulau Kalimantan. Foto Istimewa.Hukuman Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan: Cabut Izin dan Pulihkan Lingkungan!
    In News
    Minggu, 23 Agustus 2026
  • Pembangunan On The Rock di kawasan Pantai Watubolong di KBAK Gunungsewu di Kabupaten Gunungkidul, 8 Agustus 2026. (Foto Instimewa)Akses Dibatasi, Negara Harus Investigasi Perizinan Ekspansi Industri Wisata di Pantai Watubolong
    In News
    Minggu, 23 Agustus 2026
  • Visual pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, 20 Agustus 2026. (BNPB)Karhutla Ancaman Serius: Utamakan Penjagaan Sebelum Api Datang, Bukan Pencegahan
    In Bencana
    Sabtu, 22 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media