Kamis, 4 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

UII Nilai Pelantikan Hakim MK Inkonstitusional, Mensesneg: Sudah Keputusan DPR

Kamis, 24 November 2022
A A
Pelantikan Guntur Hamzah sebagai Hakim MK, 23 November 2022. Foto BPMI Setpres

Pelantikan Guntur Hamzah sebagai Hakim MK, 23 November 2022. Foto BPMI Setpres

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Presiden Joko Widodo telah melantik Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah di Istana Negara di Jakarta pada 23 November 2023. Guntur adalah hakim MK yang diusulkan DPR untuk menggantikan hakim MK Aswanto yang dicopot DPR karena dinilai tak mendukung produk hukum usulan DPR. Pencopotan Aswanto maupun pelantikan Guntur dinilai kontroversial karena bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

“Presiden Jokowi segera menganulir pelantikan Guntur Hamzah menjadi Hakim MK karena prosesnya konstitusional,” kata Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Dian Kus Pratiwi dalam siaran pers tertanggal 23 November 2022.

Dian pun membeberkan rentetan proses inkonstitusional yang dimaksud. Bahwa nama Guntur Hamzah diusulkan DPR secara tertutup yang hanya melibatkan internal DPR. Proses ini telah melanggar Pasal 20 ayat (2) UU MK yang mengamanatkan proses pemilihan hakim konstitusi dilakukan melalui proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.

Baca Juga: Update Data Korban Gempa Cianjur, Distribusi Bantuan Melalui Posko

Terlebih, proses pengusulan Guntur Hamzah didahului dengan pemberhentian Aswanto dari jabatan hakim konstitusi. Pemberhentian itu juga melanggar Pasal 23 ayat 4 UU MK, yang menyatakan pemberhentian hakim hanya bisa dilakukan dengan Keputusan Presiden atas permintaan dari Ketua MK. DPR tidak berhak dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian hakim MK.

“Tindakan pelampauan kewenangan oleh DPR dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi DPR terhadap kekuasaan kehakiman,” tegas Dian.

Tindakan DPR juga melanggar Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan MK bersifat merdeka dan independen. Artinya, MK tidak ada hubungan dan bukan merupakan bagian dari DPR.

Baca Juga: BMKG, Gempa Susulan di Cianjur akan Melandai Empat Hari Pasca Gempa

“Jadi pelantikan Guntur Hamzah cacat dari proses usulan oleh DPR,” kata Dosen Hukum Tata Negera FH UII itu.

Selain itu, proses pemberhentian dan pengusulan yang berakhir pada pelantikan hakim konstitusi yang inkonstitusional tersebut, menurut Dian, apabila diteruskan dapat menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan penyelenggaraan praktik ketatanegaraan.

“Bahkan dapat terjadi pembangkangan terhadap amanat reformasi dari yang seharusnya menyelenggarakan rule of law bergeser menjadi rule by man or politics,” papar Dian.

Baca Juga: Pencarian 151 Korban Hilang Gempa Cianjur Fokus di 4 Sektor Ini

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Hakim KonstitusiHakim MKinkonstitusionalKeputusan Presiden Nomor 114/P Tahun 2022Mahkamah KonstitusiMenteri Sekretaris Negara PratiknoPresiden Joko WidodoPSHK FH UIIUU Nomor 7 Tahun 2020

Editor

Next Post
Gambar poster Gatot Tower rancangan FTUI. Foto FTUI

Ini Gedung 19 Lantai Rancangan FTUI yang Tahan Gempa 5,5 SR

Discussion about this post

TERKINI

  • Kayu-kayu yang berserak usai banjir bandang di Sumatra Utara. Foto tangkapan layar kompas.com/youtube.Berulang Kali Tapanuli Selatan Dihantam Banjir Bandang Gelondongan Kayu dari Hulu
    In Lingkungan
    Rabu, 3 Desember 2025
  • Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (tengah) saat menyampaikan perkembangan bencana Sumatra di Tapanuli Utara, 29 November 2025. Foto BNPB.Anggota DPR Kritik Pernyataan Pejabat Publik Soal Banjir Sumatra Minim Empati
    In News
    Rabu, 3 Desember 2025
  • Peneliti Hidrologi Hutan dan Konservasi DAS UGM, Hatma Suryatmojo. Foto Dok. UGM.Hatma Suryatmojo, Banjir Bandang Sumatra Akibat Akumulasi Dosa Ekologis di Hulu DAS
    In Sosok
    Selasa, 2 Desember 2025
  • Tangkapan video pendek tentang banjir bandang di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Foto @masinton/instagram.Kerugian Bencana Ekologis Sumatra Rp68,67 Triliun, Tak Sebanding Sumbangan dari Tambang dan Sawit
    In Lingkungan
    Selasa, 2 Desember 2025
  • Bantuan logistik untuk wilayah terdampak bencana Sumatra, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Sumatra Barat. Foto BNPB.Update Bencana Sumatra, Korban Tewas 442 Orang Terbanyak di Sumut
    In Bencana
    Senin, 1 Desember 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media