Tidak ada banjir tanpa kerusakan hulu dan tidak ada kerusakan tanpa pelaku. Korporasi yang beroperasi di bentang alam Bengkulu harus diperiksa dan diminta pertanggungjawaban secara hukum.
“Namun tanggung jawab tidak berhenti pada korporasi. Negara, baik pemerintah daerah maupun pusat, juga tidak dapat terus bersembunyi di balik narasi bencana alam,” tegas Kepala Divisi Advokasi Walhi Bengkulu, Julius Nainggolan.
Risiko yang hari ini menenggelamkan rumah warga sesungguhnya diproduksi melalui keputusan politik dan kebijakan ruang yang mengabaikan keselamatan ekologis. Izin pertambangan dan perkebunan terus diterbitkan di wilayah sensitif, kawasan hutan dialihfungsikan, rawa dan daerah resapan menyusut, sementara tata ruang justru melegalkan pembangunan di kawasan rawan banjir dan sempadan sungai.
“Negara bukan sekadar gagal mencegah, tetapi dalam banyak kasus justru menjadi fasilitator lahirnya risiko ekologis yang hari ini ditanggung rakyat,” imbuh dia.
Karakter banjir yang terjadi kali ini memperlihatkan skala yang sangat luas, menjangkau wilayah hulu hingga hilir dalam waktu cepat, dengan tinggi muka air di sejumlah lokasi mencapai lebih dari satu meter hanya dalam hitungan jam. Selain genangan di permukiman dan kerusakan infrastruktur, bencana turunan seperti longsor di Seluma Timur dan puting beliung di Rejang Lebong semakin menegaskan bahwa daya dukung ekologis Provinsi Bengkulu berada dalam kondisi kritis.
Dampak yang ditimbulkan juga berlapis. Bukan hanya kerugian fisik, tetapi juga krisis pangan rumah tangga, ancaman gagal tanam, kerusakan ekonomi desa, serta potensi penyakit pascabanjir yang membebani kelompok paling rentan.
Atas kondisi tersebut, Walhi Bengkulu menuntut audit menyeluruh dan pencabutan izin seluruh perusahaan tambang, perkebunan, dan konsesi lain yang beroperasi di daerah aliran sungai prioritas Provinsi Bengkulu. Penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan ekologis harus segera dilakukan dengan menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability).
Selain itu, pemerintah harus memberlakukan moratorium izin baru di seluruh kawasan tangkapan air, sempadan sungai, rawa, dan bentang alam sensitif lainnya. Pemulihan yang dibutuhkan bukan sekadar proyek normalisasi sungai atau pembangunan infrastruktur jangka pendek, tetapi rehabilitasi menyeluruh kawasan hulu DAS, perlindungan ruang resapan, pemulihan rawa, dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan serta pemulihan ruang hidup mereka.
Banjir Bengkulu 2026 adalah peringatan keras bahwa krisis ekologis di provinsi ini telah mencapai titik darurat. Menyederhanakan persoalan ini hanya sebagai dampak hujan deras adalah bentuk pengaburan tanggung jawab dan pengulangan kebohongan lama yang terus merugikan rakyat.
“Yang sedang terjadi adalah kejahatan ekologis yang terstruktur, dengan korporasi sebagai pelaku utama dan negara sebagai fasilitator,” tegas dia.
Para pelaku perusakan lingkungan dan pejabat yang memberikan izin tanpa mempertimbangkan keselamatan ekologis harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, politik, dan moral. [WLC02]







Discussion about this post